Kebijakan tersebut
didasari oleh keluarnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2015.
Permen tersebut otomatis mencabut kebijakan penetapan tarif KA kelas ekonomi
yang sebelumnya, PM Nomor 5 Tahun 2014.
Manajer Humas PT
KAI Daop 9 Jember, Eko S Mulyanto menjelaskan, tarif baru tersebut akan berlaku
pada 1 April. Setidaknya, terdapat 4 faktor utama yang menyebabkan perlunya
penyesuaian tarif tiket KA kelas ekonomi.
"Pertama,
fluktuasi harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Kedua, perubahan pedoman
perhitungan tarif, dari sebelumnya menggunakan PM Nomor 28 Tahun 2012 menjadi
PM Nomor 69 Tahun 2014,” ujarnya, Rabu (18/3).
Faktor ketiga,
lanjutnya, perubahan margin dalam perhitungan biaya operasional KA ekonomi yang
semula 8% menjadi 10%. "Dan terakhir, fluktuasi kurs dolar Amerika Serikat
(USD) terhadap mata uang rupiah. Ini mempengaruhi naiknya harga suku cadang,"
sambungnya.
Ia berdalih,
keputusan pemerintah menaikkan tarif yang akan dijalankan PT KAI tersebut agar
perseroan tetap dapat memberikan pelayanan bertransportasi yang berkualitas
kepada masyarakat.
Eko menjamin
keuntungan yang diperoleh BUMN tersebut akan digunakan untuk melakukan
perawatan kereta, mengganti suku cadang secara rutin, dan kegiatan perawatan
lainnya dengan lebih baik. Sehingga mendukung kelancaran operasional dan
keselamatan penumpang.
"90% suku
cadang PT KAI saat ini masih impor. Baik itu untuk lokomotif maupun kereta.
Apalagi dollarnya sedang naik, itu sangat berpengaruh lagi," ungkapnya.
Sebagai informasi,
dari Daop 9 Jember sendiri ada 16 KA kelas ekonomi dan bisnis antarkota bersubsidi
yang mengalami penyesuaian tarif. "Sementara untuk KA kelas komersial
masih tetap berdasarkan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB),
mengikuti dinamika pasar," tegasnya.
Ia menyampaikan,
kenaikan harga tiket KA ekonomi jarak jauh dan sedang dikarenakan adanya
pengurangan subsidi. Selain itu, melemahnya nilai tukar rupiah, dan kenaikan
harga BBM serta adanya kenaikan perhitungan marjin keuntungan dari 8% menjadi
10% juga menjadi alasan penaikan tarif."Ini sudah berdasar kajian dan
pertemuan dengan stakeholder," katanya.
Bahkan, ia
menegaskan perhitungan tarif baru KA ekonomi jarak jauh dan sedang juga
mengikuti masukan dari pelaku industri transportasi angkutan darat dan pengguna
jasa. Misalnya, aspiras Dirjen Angkutan Darat dan Organda. "Dengan tarif ini supaya ada kesetaraan
dengan moda lain. Subsidi berlebihan bisa matikan moda lain," dalihya.
Ia menyampaikan
public service obligation (PSO) KA jarak jauh saat ini berkurang, dari alokasi
awal Rp 115 miliar dikurangi menjadi Rp 110 miliar. Sedangkan KA jarak sedang
berkurang dari Rp 130 miliar menjadi Rp 127 miliar. Subsidi ini selanjutnya
dialihkan untuk kereta perkotaan dan KRL.
"Kita nggak
subsidi yang nggak perlu. Untuk KA ekonomi jarak sedang dan jauh, subsidi kita
kurangi dalam jumlah besar. KAI fokus subsidi kereta jarak dekat dan perkotaan
karena untuk kebutuhan masyarakat," pungkasnya. (Edw)