Translate

Iklan

Iklan

Tebang Kayu Di DAS, TKPSDA Nilai Perhutani Langgar UU Irigasi

5/29/15, 14:20 WIB Last Updated 2015-09-10T07:34:59Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Penebangan kayu di petak 20 E wilayah kerja perum Perhutani Tanggul, yang diduga dilakukan oleh Perhutani, mendapat sorotan Tim Koordinasi Pengelola Sumber Saya Air (TKPSDA) Jawa timur.

Pasalnya, penebangan yang di dusun sumberbulus desa Darungan kecamatan Tanggul diduga dilakukan oleh Perhutani berada di sekitar daerah aliran sungai (DAS). Penebangan itu disesalkan oleh anggota komisi tiga TKPSDA jawa timur Eko Sunarko Jum'at (29/5)

Eko panggilan karibnya menilai perhutai sudah lalai, lantaran jikalau kayu yang berada di areal DAS atau sepadan sungai biasa orang menyebutnya di gunduli tidak menutup kemungkinan akan terjadi hal hal yang tidak di inginkan seperti bencana alam lonsor, dan lain lain nya.

"Seharusnya penebangan ini tidak terjadi, saya kira perhutani tahu kok apa yang akan terjadi jika sepadan sungai di gunduli " ucap Eko

Atas kejadian itu Eko secepatnya akan berkoordinasi dengan pihak pengairan daerah  "Saya akan berkoordinasi dengan pengairan daerah dan akan melakukan investigasi lebih lanjut temuan ini, jika ada unsur kesengajaan, yang berkompeten mengeluarkan perijinan maka harus bertanggung jawab " Tegasnya

Sementara kantor Perum perhutani resort polisi hutan Tanggul yang berada di Dusun Krajan teko'an Desa Tanggul Kulon kecamatan ketika hendak menkonfirmasi permasalahan ini jum'at sekitar pukul 09.38 Wib kantor sepi dan tutup, tak berpenghuni. (yond)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tebang Kayu Di DAS, TKPSDA Nilai Perhutani Langgar UU Irigasi

Terkini

Close x