Lumajang, MAJALAH-GEMPUR.Com. Guru bersertifikat diharuskan mengajar
minimal 20 Rombel (rombongan belajar) per kelas. Jika tidak
terpenuhi maka tunjangannya terancam dapat dicairkan.
Perbandingannya 1 banding
20. Artinya, satu orang guru sertifikasi diharuskan mengajar 20 rombel. Kalau
dibawah itu berarti sertifikasi tak bisa dicairkan. “Jadi rasio 1 orang guru mengajar 20 siswa
dalam 1 kelas,” kata Plt Kepala Dinas
Pendidikan (Dindik) Kabupaten Lumajang, Asep Bambang, saat rapat di Kantor
Pemda, Rabu (26/8).
Dijelaskan, jika SPM
(Standar Pelayanan Minimal) nya 32, maka setengahnya adalah 16 rombel dan
seperempatnya berarti 8 rombel. “Kita memakai seperempat SMPM. “Kita memakai
seperempatnya. Jadi, guru yang mengajar hanya 8 rombel terancam tidak cair
tunjangan sertifikasinya.
Untuk itu sekolah
bersangkutan harus diregruping. Kalau tidak diregruping imbasnya pada guru yang
bersertifikat,” ungkapnya. Aturan yang mengharuskan guru bersertifikat wajib
mengajar 20 rombel, berimbas pada semakin banyaknya SD yang diregruping. Bahkan
dari jumlah 526 SD separuhnya akan
diregruping.
Sementara itu, Bukasan,
Sekretaris Komisi D DPRD Lumajang, menyampaikan, saat ini banyak sekolah dasar
yang siswanya kurang dari 20 rombel perkelas, bahkan ada yang hanya 7 rombel/
kelas. Aturan guru yang bersetifikat wajib mengajar 20 rombel tentu saja akan
berdampak pada semakin banyaknya sekolah
yang harus diregruping.
“Kondisi ini akan berpengaruh
pada penataan guru. Satu sisi harus melaksanakan amanah undang-undang
(melakukan regrouping) agar pendidikan semakin berkualitas, tapi di sisi lain
ada sekolah yang secara geografis berada di pelosok desa dan tidak bisa ke
sekolah lain karena persoalan medan dan biaya.
“Ini yang perlu dipikirkan dan dicarikan solusi oleh dinas pendidikan,”
ungkapnya. (din)