Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Gelombang dukungan masyarakat kepada Mistari,
tersangka insiden kecelakaan kereta api versus innova di perlintasan pertokoan
Roxy Square, Minggu pekan lalu, akhirnya di respon oleh DPRD Jember Jawa Timur.
Paska pertemuan, Kapolres Jember meminta agar
dibentuk forum lalu lintas yang terdiri dari Satlantas, Dishub serta PT KAI dan
akademisi. Hal itu dimaksudkan, untuk menindaklanjuti penaganan sejumlah palang
pintu yang tak berijin di Jember. Selain juga untuk menevaluasi
persoalan-persoalan lalu lintas di Jember. (ruz/dik)
DPRD
Jember Selasa siang, (25/8) mengundang seluruh stake holder yang terlibat dalam
peristiwa tersebut. Diantaranya Polres Jember, Dishub, DPU Bina Marga, Kantor
Lingkungan Hidup, Pengembang Perumahan dan Pengelola Roxy Square serta PT KAI
Daop IX Jember, yang dimulai pukul 10.00 hingga 13.00 Wib.
Mistari
ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai tak menutup palang pintu
ketika kereta lewat. Namun masyarakat menilai penetapan terhadap Mistari salah
alamat, karena dia bukan merupakan penjaga palang pintu resmi yang ditugaskan
oleh PT KAI, melainkan hanya seorang relawan yang dipekerjakan pengembang
perumahan Mandiri Land serta pertokoan Roxy Square, dengan upah yang masih
dibawah UMK.
Paska
terjadinya insiden, akses keluar masuk ke pertokoan Roxy Square dan perumahan
Mandiri Land ditutup oleh polisi. Aparat memasang police line dan memblokade
jalan yang menjadi tempat terjadinya kecelakaan tersebut. Tak hanya itu, Polres
Jember juga menutup median jalan Hayam Wuruk, yang dinilai cukup berbahaya.
Akibat
penutupan, akses keluar masuk dari dan hendak ke arah perumahan dan pertokoan
praktis lumpuh, kemudian jalur dialihkan melalui Jalan Lumba-lumba yang
melewati perkampungan warga. Dampaknya, ada efek domino dari penutupan jalan
ini, sehingga DPRD Jember mengundang seluruh stake holder untuk mencari titik
temu agar persoalan tersebut mendapatkan jalan keluar.
Awalnya,
dalam pertemuan tersebut ada kesan jika semua pihak saling lempar tanggung
jawab. PT Kereta Api Indonesi (PT KAI)
Daop IX Jember misalnya, melalui Menejer PAM Roetji, menuding pihak
pengembanglah yang harus bertanggung jawab, karena ijin akses keluar masuk yang
melewati jalur kereta tersebut atas nama PT Mandiri Cahaya Properti. Pengembang
dianggap lalai karena mempekerjakan pegawai yang tak memiliki sertifikat dan
kwalifikasi sebagaimana yang disyaratkan oleh PT KAI.
Begitu
juga dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Jember. Kepala Dishub Jember, Isman
Utomo, mempertanyakan kelangkapan ijin yang dimiliki oleh pengembang. Apakah
pengembang memiliki ijin prinsip dan ijin gangguan kawasan atau HO. Isman juga
menganggap jika ijin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) tentang Lalu
Lintas (Lalin) tidak ada alias bodong.
“Saya
kira ini karena tiga faktor, pertama lemahnya administrasi, lemahnya
(pelaksanaan) teknis, serta kurangnya komunikasi dan koordinasi (antara
pengembang dengan pihak terkait). Ini harus diperjelas, agar Dishub tak melulu
disalahkan,” ujar Isman.
Namun
tudingan itu segera dibantah oleh pihak pengembang. Handoyo, salah seorang
perwakilan pengembang mengatakan, jika semua perijinan sudah dikantongi oleh PT
Mandiri Cahaya Properti. Dia menyebut, pada tahun 2005 ijin itu telah ada,
disusul kemudian pada tahun 2007 ijin Amdal Lalin keluar dan pada tahun 2010
telah ada ijin dari PT KAI untuk membuat perlintasan diarea masuk perumahan
yang dibangun perusahaannya. “Semua sudah ada ijinnya. Kita tidak bisa
seenaknya membangun (palang pintu) begitu saja,” kata Handoyo.
Lantas
dia balik menuding, jika pengelola pertokoan Roxy Square tidak menjalankan
petunjuk akses keluar masuk sesuai dengan aturan. “Memang pada awalnya, jalan
masuk itu untuk (Perumahan) Mandiri Land, namun dalam kenyataannya semua
masyarakat memanfaatkan jalan tersebut. Termasuk pengunjung dan pembeli di
pertokoan roxy,” papar Handoyo.
Wakil
Ketua Komisi D, Yudi Hartono menganggap, persoalan yang muncul karena
terjadinya insiden tersebut karena lemahnya koordinasi antar instansi yang
berwenang dengan pihak pengembang. Dia mengkritik semua pihak yang terkait.
Menurutnya, semua pihak harus dievaluasi agar tidak saling lempar tanggung
jawab.
“Jika
tidak ada penyampaian peraturan baru, siapa yang salah? Apakah user atau instansi pembuat produk
(hukum). Sedangkan untuk sertifikasi (penjaga palang pintu) siapa pula yang
bertanggung jawab. Belum lagi, soal upah penjaga serta shifnya,” ujarnya.
Selanjutnya
dia meminta kepada polisi, agar tak hanya menyidik penjaga palang pintu semata.
Tetapi semua yang terkait dengan insiden kecelakaan tersebut. “Sehingga
kesalahan itu tidak hanya dibebankan kepada penjaga palang pintu saja,”
katanya.
Hafidi,
Ketua Komisi D DPRD Jember mengatakan, setelah ditelaah pihaknya menemukan
adanya miss komunikasi antara pihak
pengembang dengan pihak terkait, yang dalam hal ini adalah Dishub dan PT KAI
Daop IX Jember. Hafidi menyebut, pembaharuan regulasi tidak disampaikan oleh PT
KAI kepada pengembang. “Namun tidak lantas PT Mandiri Land tidak bersalah,”
tegas dia.
Politisi
Parta Kebangkitan Bangsa ini meminta kepada semua pihak agar tidak saling
menyalahkan. Biarkan polisi melakukan penegakan hukum sebagimana mestinya.
“Jika semua pihak mengeluarkan akik-akiknya (saling tuding_red) maka
permasalahan ini tidak akan pernah selesai. Silahkan Mandiri Land diperiksa
(oleh polisi) biar ketemu siapa sebenarnya yang bertanggung jawab,” jelasnya.
Selanjutnya,
Hafidi memohon kepada Kapolres Jember untuk menangguhkan penahanan tersangka,
Mistari, meski proses hukumnya tetap berjalan. Tak hanya itu, dia juga meminta
akses keluar masuk dari dan ke pertokoan Roxy Square dan Mandiri Land dibuka
oleh polisi. “Saya mohon ke pak Sabilul Alif, untuk menangguhkan penahanan
tersangka. Meski proses hukum tetap berjalan,” pintanya.
Kapolres
Jember, AKBP Sabilul Alif, SIK, mengaku sangat dilematis dalam menangani
perkara kecelakaan kereta api itu. Menurutnya, ada benturan antara rasa
kemanusian dan penegakan hukum yang harus dijalankan olehnya. Sehingga
penegakan hukum yang dia lakukan tidak dianggap tajam kebawah namun tumpul ke
atas.
“Disatu
sisi penegakan hukum harus dijalankan, namun disisi lain tidak sampai hati
menetapkan penjaga palang pintu sebagai tersangka. Dan akan saya buktikan, jika
penegakan hukum yang kami lakukan tidak hanya tajam kebawah,” janji Sabilul
Alif.
Dikatakan
Sabilul Alif, Penetapan tersangka ini tidaklah asal-asalan, melainkan berdasarkan
prinsip penegakan hukum yang cepat dan tepat. Meski demikian pihaknya terus
mengkaji dan mendalami persoalan tersebut, karena menjadi perhatian publik.
“Memang ada faktor kelalaian penjaga palang pintu yang tidak menutup portal.
Namun dalam penegakan hukum itu ada tiga hal, yakni kepastian hukum itu
sendiri, memenuhi rasa keadilan masyarakat dan kemanfaatan terhadap
masyarakat,” katanya.
Menanggapi
permintaan anggota dewan, tentang penagguhan penahanan terhadap tersangka,
Kapolres menangguhkan penahannnya. “Hari ini juga, tersangka akan kami
tangguhkan penahanannya. Karena tersangka kami nilai proaktif, kooperatif dan
dipercaya tidak akan melarikan diri,” sebutnya.
Sedangkan
pintu yang menjadi akses keluar masuk warga di area pertokoan roxy square,
Kapolres Jember bersedia membuka dengan beberapa syarat. Diantaranya, bangunan
pos penjagaan palang pintu yang berada ditengah median jalan dibongkar,
kemudian penjaga palang pintu yang dipekerjakan telah memiliki sertifikasi yang
dikeluarkan oleh PT KAI, serta dalam jangka satu bulan kedepan pihak pengembang
melaporkan kepada anggota DPRD Jember tentang perijinan yang dianggap belum
sesuai dengan aturan terbaru. “Besok sudah dibuka, paling lambat sore hari,”
jelasnya.