Translate

Iklan

Iklan

Siapa Yang Bertanggungjawab Dalam Insiden Maut Kereta Api VS Innova Di Jember ?

8/25/15, 20:35 WIB Last Updated 2015-08-25T13:57:18Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Gelombang dukungan masyarakat kepada Mistari, tersangka insiden kecelakaan kereta api versus innova di perlintasan pertokoan Roxy Square, Minggu pekan lalu, akhirnya di respon oleh DPRD Jember Jawa Timur.

DPRD Jember Selasa siang, (25/8) mengundang seluruh stake holder yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Diantaranya Polres Jember, Dishub, DPU Bina Marga, Kantor Lingkungan Hidup, Pengembang Perumahan dan Pengelola Roxy Square serta PT KAI Daop IX Jember, yang dimulai pukul 10.00 hingga 13.00 Wib.

Mistari ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai tak menutup palang pintu ketika kereta lewat. Namun masyarakat menilai penetapan terhadap Mistari salah alamat, karena dia bukan merupakan penjaga palang pintu resmi yang ditugaskan oleh PT KAI, melainkan hanya seorang relawan yang dipekerjakan pengembang perumahan Mandiri Land serta pertokoan Roxy Square, dengan upah yang masih dibawah UMK.

Paska terjadinya insiden, akses keluar masuk ke pertokoan Roxy Square dan perumahan Mandiri Land ditutup oleh polisi. Aparat memasang police line dan memblokade jalan yang menjadi tempat terjadinya kecelakaan tersebut. Tak hanya itu, Polres Jember juga menutup median jalan Hayam Wuruk, yang dinilai cukup berbahaya.

Akibat penutupan, akses keluar masuk dari dan hendak ke arah perumahan dan pertokoan praktis lumpuh, kemudian jalur dialihkan melalui Jalan Lumba-lumba yang melewati perkampungan warga. Dampaknya, ada efek domino dari penutupan jalan ini, sehingga DPRD Jember mengundang seluruh stake holder untuk mencari titik temu agar persoalan tersebut mendapatkan jalan keluar.

Awalnya, dalam pertemuan tersebut ada kesan jika semua pihak saling lempar tanggung jawab.  PT Kereta Api Indonesi (PT KAI) Daop IX Jember misalnya, melalui Menejer PAM Roetji, menuding pihak pengembanglah yang harus bertanggung jawab, karena ijin akses keluar masuk yang melewati jalur kereta tersebut atas nama PT Mandiri Cahaya Properti. Pengembang dianggap lalai karena mempekerjakan pegawai yang tak memiliki sertifikat dan kwalifikasi sebagaimana yang disyaratkan oleh PT KAI.

Begitu juga dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Jember. Kepala Dishub Jember, Isman Utomo, mempertanyakan kelangkapan ijin yang dimiliki oleh pengembang. Apakah pengembang memiliki ijin prinsip dan ijin gangguan kawasan atau HO. Isman juga menganggap jika ijin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) tentang Lalu Lintas (Lalin) tidak ada alias bodong.

“Saya kira ini karena tiga faktor, pertama lemahnya administrasi, lemahnya (pelaksanaan) teknis, serta kurangnya komunikasi dan koordinasi (antara pengembang dengan pihak terkait). Ini harus diperjelas, agar Dishub tak melulu disalahkan,” ujar Isman.

Namun tudingan itu segera dibantah oleh pihak pengembang. Handoyo, salah seorang perwakilan pengembang mengatakan, jika semua perijinan sudah dikantongi oleh PT Mandiri Cahaya Properti. Dia menyebut, pada tahun 2005 ijin itu telah ada, disusul kemudian pada tahun 2007 ijin Amdal Lalin keluar dan pada tahun 2010 telah ada ijin dari PT KAI untuk membuat perlintasan diarea masuk perumahan yang dibangun perusahaannya. “Semua sudah ada ijinnya. Kita tidak bisa seenaknya membangun (palang pintu) begitu saja,” kata Handoyo.

Lantas dia balik menuding, jika pengelola pertokoan Roxy Square tidak menjalankan petunjuk akses keluar masuk sesuai dengan aturan. “Memang pada awalnya, jalan masuk itu untuk (Perumahan) Mandiri Land, namun dalam kenyataannya semua masyarakat memanfaatkan jalan tersebut. Termasuk pengunjung dan pembeli di pertokoan roxy,” papar Handoyo.

Wakil Ketua Komisi D, Yudi Hartono menganggap, persoalan yang muncul karena terjadinya insiden tersebut karena lemahnya koordinasi antar instansi yang berwenang dengan pihak pengembang. Dia mengkritik semua pihak yang terkait. Menurutnya, semua pihak harus dievaluasi agar tidak saling lempar tanggung jawab.

“Jika tidak ada penyampaian peraturan baru, siapa yang salah? Apakah user atau instansi pembuat produk (hukum). Sedangkan untuk sertifikasi (penjaga palang pintu) siapa pula yang bertanggung jawab. Belum lagi, soal upah penjaga serta shifnya,” ujarnya.

Selanjutnya dia meminta kepada polisi, agar tak hanya menyidik penjaga palang pintu semata. Tetapi semua yang terkait dengan insiden kecelakaan tersebut. “Sehingga kesalahan itu tidak hanya dibebankan kepada penjaga palang pintu saja,” katanya.

Hafidi, Ketua Komisi D DPRD Jember mengatakan, setelah ditelaah pihaknya menemukan adanya miss komunikasi antara pihak pengembang dengan pihak terkait, yang dalam hal ini adalah Dishub dan PT KAI Daop IX Jember. Hafidi menyebut, pembaharuan regulasi tidak disampaikan oleh PT KAI kepada pengembang. “Namun tidak lantas PT Mandiri Land tidak bersalah,” tegas dia.

Politisi Parta Kebangkitan Bangsa ini meminta kepada semua pihak agar tidak saling menyalahkan. Biarkan polisi melakukan penegakan hukum sebagimana mestinya. “Jika semua pihak mengeluarkan akik-akiknya (saling tuding_red) maka permasalahan ini tidak akan pernah selesai. Silahkan Mandiri Land diperiksa (oleh polisi) biar ketemu siapa sebenarnya yang bertanggung jawab,” jelasnya.

Selanjutnya, Hafidi memohon kepada Kapolres Jember untuk menangguhkan penahanan tersangka, Mistari, meski proses hukumnya tetap berjalan. Tak hanya itu, dia juga meminta akses keluar masuk dari dan ke pertokoan Roxy Square dan Mandiri Land dibuka oleh polisi. “Saya mohon ke pak Sabilul Alif, untuk menangguhkan penahanan tersangka. Meski proses hukum tetap berjalan,” pintanya.

Kapolres Jember, AKBP Sabilul Alif, SIK, mengaku sangat dilematis dalam menangani perkara kecelakaan kereta api itu. Menurutnya, ada benturan antara rasa kemanusian dan penegakan hukum yang harus dijalankan olehnya. Sehingga penegakan hukum yang dia lakukan tidak dianggap tajam kebawah namun tumpul ke atas.

“Disatu sisi penegakan hukum harus dijalankan, namun disisi lain tidak sampai hati menetapkan penjaga palang pintu sebagai tersangka. Dan akan saya buktikan, jika penegakan hukum yang kami lakukan tidak hanya tajam kebawah,” janji Sabilul Alif.

Dikatakan Sabilul Alif, Penetapan tersangka ini tidaklah asal-asalan, melainkan berdasarkan prinsip penegakan hukum yang cepat dan tepat. Meski demikian pihaknya terus mengkaji dan mendalami persoalan tersebut, karena menjadi perhatian publik. “Memang ada faktor kelalaian penjaga palang pintu yang tidak menutup portal. Namun dalam penegakan hukum itu ada tiga hal, yakni kepastian hukum itu sendiri, memenuhi rasa keadilan masyarakat dan kemanfaatan terhadap masyarakat,” katanya.

Menanggapi permintaan anggota dewan, tentang penagguhan penahanan terhadap tersangka, Kapolres menangguhkan penahannnya. “Hari ini juga, tersangka akan kami tangguhkan penahanannya. Karena tersangka kami nilai proaktif, kooperatif dan dipercaya tidak akan melarikan diri,” sebutnya.

Sedangkan pintu yang menjadi akses keluar masuk warga di area pertokoan roxy square, Kapolres Jember bersedia membuka dengan beberapa syarat. Diantaranya, bangunan pos penjagaan palang pintu yang berada ditengah median jalan dibongkar, kemudian penjaga palang pintu yang dipekerjakan telah memiliki sertifikasi yang dikeluarkan oleh PT KAI, serta dalam jangka satu bulan kedepan pihak pengembang melaporkan kepada anggota DPRD Jember tentang perijinan yang dianggap belum sesuai dengan aturan terbaru. “Besok sudah dibuka, paling lambat sore hari,” jelasnya.

Paska pertemuan, Kapolres Jember meminta agar dibentuk forum lalu lintas yang terdiri dari Satlantas, Dishub serta PT KAI dan akademisi. Hal itu dimaksudkan, untuk menindaklanjuti penaganan sejumlah palang pintu yang tak berijin di Jember. Selain juga untuk menevaluasi persoalan-persoalan lalu lintas di Jember. (ruz/dik)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Siapa Yang Bertanggungjawab Dalam Insiden Maut Kereta Api VS Innova Di Jember ?

Terkini

Close x