Kejadian berawal sekitar tanggal 22 Nopember 1995, P Umrati membeli
sebidang lahan sawah kepada H Umar. Lahan itu teletak di Dusun Pasar Alas Desa
Garahan Kecamatan Silo denga luas 1460
m2 persil 150 blok S.II kohir no 3904.
“Saya membeli
lahan sawah dari Pak Haji Umar. Saat ada
sengketa saya menang mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah
Agung bahkan Berita Acara Putusan Eksekusi sudah saya kantongi mas”, ungkap
Satrawi didampingi Ketua LSM Peduli Bangsa Nusantara Imam
Sucahyoko atau P Joko
sambil menunjukkan salinan
putusan Di PN
Jember Jumat (4/9)
Amar Putusan PN
Jember 47/pdt.G/1988/PN,jbr putusan tanggal 20 Oktober 1988, Amar Putusan PT
Jatim 511/Pdt/1989/PT.sby tanggal 11 Oktober 1989. Diperkuat lagi dengan Putusan
Mahkamah Agung no 777/K/Pdt/1990 tanggal 2 November 1993 dan Berita Acara Putusan
Eksekusi 97/EX.Pts/1993/PN.jr tanggal 23 Desember 1993.
Masih kata
Satrawi, lahan itu dikerjakannya selama dua puluh tahun sejak dibeli tahun 1995
yang lalu sesuai Akta Jual Beli No AJB 63/436.543/1995 tanggal 22 Nopember 1995. Namun tahun 2013 yang lalu lahan sawah
itu dikuasai oleh H Holili beserta keluarganya tepatnya pada Senin 28 Oktober
2013 yang lalu.
Satrawipun
melaporkan secara pidana kepada Polres Jember dengan No Laporan
LP/393/V/2015/JATIM/RES JEMBER tanggal 4 Mei 2015. Dan sidang di laksanakan
Kamis (3/9) dan putusan Jum’at (4/9).
Menurut P Joko Apa yang dilakukan Strawi sudah benar dan sesuai
prosedur hukum. “Hukum harus ditegakkan, yang
menang harus menerima haknya. Jadi lahan yang
disengketakan tetap menjadi milik Satrawi secara sah sesuai legalitas hukumnya,
“ tegasnya P Joko.
Sementara itu
Kuasa Hukum H Holili, Rully S Titaheluw, SH menjelaskan kliennya memiliki bukti
saat mengajukan gugatan. “Kami mempunyai bukti kepemilikan yang masih atas nama
kekeknya yang bernama Gumbrek seperti petok dan lain sebagainya yang belum ada
perubahan ”, ujar Rully.
Masih kata Rully, Abdul Latif anak dari Gumbrek dan ayah dari H
Holili. Gumbrek nikah sama nenek H Holili yang pertama punya anak Abdul Latih
ayah H Holili yang kemudian menikah lagi dengan B Umar dan tidak memiliki anak.
Menurut keterangan
saksi P Satrawi alias P Umrati dulu adalah pekerjanya P Gumbrek kakek H Holili,
lalu muncul akte jual beli yang tidak tahu harganya berapa karena dikhawatirkan
semuanya direkayasa. Inikan masih ada
gono-gininya mas, jika tidak punya anak kan kembali ke atas, ke samping, atau
kebawah karena itu merupaka harta asal. Rully menginginkan adanya pembuktian
dalam persidangan agar berjalan fair.