Translate

Iklan

Iklan

Empat Organisasi Wartawan Jember Somasi Kapolres

10/16/15, 15:23 WIB Last Updated 2015-10-25T08:26:15Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Setelah sebelumnya AJI dan JSJ melakukan protes. Ikatam Jurnalis Telivisi Indonesia (IJTI), dan Forum Wartawan Lintas Media (FWLM) Jember juga layangkan surat somasi Kapolres.

Sejumlah wartawan yang terdiri dari Aliasnis Jurnalis Independen (AJI) dan Jember Soulth Journalist (JSJ), Ikatam Jurnalis Telivisi Indonesia (IJTI), dan Forum Wartawan Lintas Media (FWLM) menilai Kapolres Jember AKBP Sabilul Alif telah melakukan intervensi terhadap kerja jurnalis.

“Kami ingin mengetahui apa jawaban Kapolres , pasalnya semenjak digelar aksi demo, hingga sampai saat ini, Kapolres masih belum pernah melakukan klarifikasi kepada  sejumlah wartawan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Jember,” kata Sekretaris IJTI Tapal Kuda, Deni Romdoni, Jum’at (16/10)

Menurut Deni Romdoni, somasi itu merupakan tindak lanjut aksi demo solidaritas yang digelar di Mapolres Senin (12/10) yang puluhan jurnalis yang berasal dari empat elemen organisasi wartawan mulai dari AJI, IJTI, Jember South Jurnalis (JSJ) maupun FWLM  Jember demi terwujudnya kemerdekaan pers di Indonesia.

Hal senada juga disampaikan Ketua Forum Wartawan Lintas Media (FWLM) Jember, Ihya Ulumiddin, menurut Udik biasa ia dipanggil, tindakan Kapolres tidak hanya menyakiti seorang wartawati Harian Surya Sri Wahyuni yang mendapat intervensi. “Melainkan juga menyakiti profesi jurnalis secara keseluruhan,” ujarnya.

Tindakan Kapolres terhadap wartawan saat peliputan kedatangan Kapolri, Jenderal Polisi Badrodin Haiti, di Ponpes Baitul Arqom Kecamatan Balung, mencederai semangat reformasi yang menjamin kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi di Indonesia. “Bisa dikatakan Kapolres Jember juga telah mengingkari amanat reformasi yang salah satunya menjamin kebebasan pers di Indonesia,” tegasnya.

IJTI dan FWLM menuntut tiga hal kepada Kapolres, yakni meminta maaf secara terbuka kepada seluruh jurnalis yang ada di wilayah Kabupaten Jember, tidak lagi melakukan upaya intervensi dan mendikte jurnalis dalam proses peliputan, serta menghormati undang-undang pers sekaligus menjamin kebebasan pers.

Batas waktu tiga hari diberikan kepada Kapolres Jember untuk memenuhi tuntutan tersebut. “Apabila setelah lewat tiga hari belum mendapatkan jawaban, maka akan mengadukan masalah ini ke Dewan Pers, Kompolnas, Komisi III DPR-RI, dan Mabes Polri,” tegas Deni Romdoni.

Sebelumnya wartawan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Jember melakukan memprotes Kapolres Jember, AKBP Sabilul Alif, karena mengintervensi kerja jurnalis saat peliputan Kapolri Jendral Badrotin Haiti di Pondok Pesantren Baitul Arqom Kecamatan Balung, Sabtu (10/10).

Saat itu, Kapolres Jember menegur keras seorang wartawati karena mengajukan pertanyaan kepada Kapolri tentang tindak lanjut penanganan kasus penganiayaan dan pembunuhan sadis Salim alias Kancil, petani yang tewas akibat menolak tambang pasir di Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang. (ruz/midd)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Empat Organisasi Wartawan Jember Somasi Kapolres

Terkini

Close x