
Dari
penangkapan atas laporan warga yang curiga melihat sejumlah anak-anak seperti orang mabuk, Polisi berhasil mengamankan 30 butir pil warna kuning dengan kode DMP, 10 butir
pil warna putih dengan kode Y, serta uang tunai sebesar
90 ribu dari hasil penjualan dan 41 plastik klip membungkus.
Berdasarkan
informasi bahwa, karena
menyangkut tindak
pidana Narkoba, maka pelaku dikirim ke Satnarkoba
Polres Jember untuk
dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala Satuan Narkoba Polres
Jember, Ajun Komisaris Polisi Sukari
belum bisa
dimintai konfirmasi tentang diamankannya
pelaku. Saat
dihubungi via ponselnya, Kamis (15/10) Sukari
belum menjawab pesan singkat wartawan. (ruz)