Translate

Iklan

Iklan

Jual Pil Koplo, Seorang ABG Diciduk Polisi

10/16/15, 15:30 WIB Last Updated 2015-10-17T05:25:47Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Gara-gara nekat menjual pil koplo kepada teman-temannya, seorang anak baru gede (ABG) RD (17), asal Dusun Paseban Desa Rowotamtu, kecamatan Rambipuji, Kamis malam (15/10) ditangkap polisi.

Dari penangkapan atas laporan warga yang curiga melihat sejumlah anak-anak seperti orang mabuk, Polisi berhasil mengamankan 30 butir pil warna kuning dengan kode DMP, 10 butir pil warna putih dengan kode Y, serta uang tunai sebesar 90 ribu dari hasil penjualan dan 41 plastik klip membungkus.

Berdasarkan informasi bahwa, karena menyangkut tindak pidana Narkoba, maka pelaku dikirim ke Satnarkoba Polres Jember untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, Kepala Satuan Narkoba Polres Jember, Ajun Komisaris Polisi Sukari belum bisa dimintai konfirmasi tentang diamankannya pelaku. Saat dihubungi via ponselnya, Kamis (15/10) Sukari belum menjawab pesan singkat wartawan. (ruz)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Jual Pil Koplo, Seorang ABG Diciduk Polisi

Terkini

Close x