Larangan itu sudah jelas
dalam Surat Edaran no B/2355/M.PANRB/07/2015 tertanggal 22 Juli 2015 dari
Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara
(ASN) dan larangan penggunaan aset pemerintah dalam Pilkada serentak 9 Desember
mendatang.
“Kami langsung membuat
surat resmi kepada Pj Bupati setelah beliau dilantik Gubernur Jatim agar seluruh PNS terutama pejabatnya bersikap netral, kalau soal nyoblos 9 Desember 2015 mendatang, silahkan sesuai hati nurani, tapi jangan sampai menjadi timses,” katanya Rabu (7/10).
Masih kata Haryono, surat
yang dikirimkan tidak hanya ditujukan kepada PJ Bupati saja namun juga kepada
seluruh Kepala SKPD baik Dinas, Badan maupun Kantor serta para Camat di seluruh
wilayah Pemerintah Kabupaten Jember.
Lebih lanjut Haryono
menjelaskan, tidak hanya masalah netralitas saja yang menjadi perhatian
lembaganya. Namun juga penggunaan fasilitas maupun aset pemerintah yang masih
banyak ditemukan digunakan oleh pendukung paslon Bupati dan Wakil Bupati.
Untuk itu Haryono meminta PJ
Bupati agar jajarannya tetap menjunjung sikap profesionalitas serta
netralitas, jika ada yang terbukti
melanggar agar ditindaj tegas sesuai aturan dan perundang=undangan yang
berlaku, sehingga Pemilihan Kepala Daerah yang Jujur, Adil, Berintegritas serta
Bermartabat. harapnya. (midd)