Translate

Iklan

Iklan

Bawaslu RI Ingatkan PNS Tidak Ikut Kampanye Pilkada

11/22/15, 20:03 WIB Last Updated 2015-11-24T18:09:19Z
Jember,  MAJALAH-GEMPUR.Com.  Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI ingatkan Pegawai Negri Sipil (PNS), tidak ikut kampanye Pilkada, apalagi mengarahkan dan mengerahkan massa.

Netralitas PNS selalu menjadi permasalahan setiap Pilkada berlangsung.  pasalnya Pilkada identik dengan hajat politik lokal. Organ yang efektif untuk diarahkan ‎‎adalah yang dekat kekuasaan. Sehingga Potensi penyimpangan PNS, TNI, Polri, dan kepala desa, termasuk tinggi, untuk itu netralitas mereka harus dijaga.  

“Kami menerima banyak laporan soal keterlibatan PNS ini. Mereka tahu larangannya, sembunyi-sembunyi, tetapi ketahuan,” Demikian kata Ketua Bawaslu RI, Prof. Dr. Muhammad, S,IP, M.SI, pada Sosialisasi Tatap Muka, Bawaslu RI, kepada Stakeholders dan Tokoh Masyarakat Jember, di Safhire Room Aston Hotel, Minggu (22/11),

Larangan tersebut mengacu kepada Undang-Undang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota No. 8/2015. “Hak politik PNS sebagai warga negara tetap terjamin, dia tetap boleh mencoblos. Tetapi sebagai aparat sipil Negara, mereka dilarang melibatkan diri atau dilibatkan. Lagipula, kampanye itu kan jadwalnya saat hari kerja," Jelasnya.

Kalau yang didukung jadi, memang bakal jadi pahlawan dan cepet naik jabatan. Kalau yang didukung gagal ya jadi pecundang. “Dukungan PNS dalam Pilkada memang menentukan mereka di masa depan, akan jadi ‘pahlawan’ atau ‘pecundang’. jelasnya

Menurut Muhammad, hal tersebut disampaikan untuk meluruskan aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang menyatakan PNS boleh mengikuti kampanye asal tidak mengarahkan kepada pasangan calon tertentu.

Pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh oknum-oknum PNS ini menurutnya masih rawan terjadi, mengingat banyaknya jumlah PNS yang ada di kabupaten kota penyelenggara Pilkada. Terkait hal ini, pihaknya akan meminta Sekda di kabupaten kota agar berlaku tegas terhadap PNS yang melanggar, sehingga dapat segera ditindak.

“Sebenarnya semua tergantung pada subjek PNS itu sendiri, masuk atau tidaknya pada politik praktis kan mereka sendiri yang menentukan. Cuma, jumlah PNS cukup banyak. Kita akan mengantisipasinya dengan sosialisasi ke SKPD-SKPD masing-masing di kabupaten kota, baik secara langsung maupun lewat surat,” terang mantan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi Sulawesi Selatan.

Sementara, lanjut dia, peraturan dalam UU No 1 Tahun 2015, sebagaimana diubah menjadi UU No 8 Tahun 2015 telah mempersempit potensi pemanfaatan PNS dalam kampanye. Diantaranya, larangan mutasi pegawai jelang pilkada dan sanksinya pun sudah diatur dalam UU tersebut.

“Pada Pasal 71 ayat 1 UU itu menyatakan, pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.”Pungkasnya  (Edw).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bawaslu RI Ingatkan PNS Tidak Ikut Kampanye Pilkada

Terkini

Close x