Kepala UPTD pendidikan ini diduga melanggar pasal 71
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. “Ada dua
puluh pertanyaan inti yang ditujukan pada TS, namun untuk pertanyaan yang lebih
detail itu sudah ranah penyidik dari Gakkumdu.
Demikian disampaikan Komisioner Panitia Pengawas
Pemilihan Bupati (Panwaslih) bidang Hukum dan Penindakan Abdulah Waid kepada
sejumlah wartawan usai melakukan pememeriksaan kepada TS secara tertutup selama
kurang lebih dua jam di kantor jalan
Mastrip kawasan kampus Jember
Ditambahkan oleh Waid, dalam pemeriksaan TS menyatakan
bahwa bahan kampanyae adalah milik temannya yang seorang Kepala RA (setingkat
TK) di wilayah Sukorambi. Ada dua pulu dua box yang berada di kantor UPTD
Sukorambi dan setiap box berisi 500 lembar poster paslon no 1.
Sementara, TS setelah menjalani pemeriksaan langsung
bergegas kelauar dan tergesa-gesa tanpa mengucap sepatah pun. Sambil menutup
wajah TS langsung menuju tempat parkir kendaraan motornya. “Maaf ya mas saya no comment masalah ini”,
katanya sambil bergegas pergi dengan motornya. (midd)