Translate

Iklan

Iklan

Kepala UPTD Pendidikan Akhirnya Penuhi Panggilan Panwaslih Jember

11/10/15, 15:30 WIB Last Updated 2015-11-11T06:08:52Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Setelah dipanggil dua kali tidak datang, Selasa (10/11) akhirnaya Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pendidikan  Sukorambi TS akhirnya datangi kantor Panwaslih Jember.

Kepala UPTD pendidikan ini diduga melanggar pasal 71 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. “Ada dua puluh pertanyaan inti yang ditujukan pada TS, namun untuk pertanyaan yang lebih detail itu sudah ranah penyidik dari Gakkumdu.

Demikian disampaikan Komisioner Panitia Pengawas Pemilihan Bupati (Panwaslih) bidang Hukum dan Penindakan Abdulah Waid kepada sejumlah wartawan usai melakukan pememeriksaan kepada TS secara tertutup selama kurang lebih dua jam di kantor  jalan Mastrip kawasan kampus Jember

Ditambahkan oleh Waid, dalam pemeriksaan TS menyatakan bahwa bahan kampanyae adalah milik temannya yang seorang Kepala RA (setingkat TK) di wilayah Sukorambi. Ada dua pulu dua box yang berada di kantor UPTD Sukorambi dan setiap box berisi 500 lembar poster paslon no 1.

Sementara, TS setelah menjalani pemeriksaan langsung bergegas kelauar dan tergesa-gesa tanpa mengucap sepatah pun. Sambil menutup wajah TS langsung menuju tempat parkir kendaraan motornya.  “Maaf ya mas saya no comment masalah ini”, katanya sambil bergegas pergi dengan motornya. (midd)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kepala UPTD Pendidikan Akhirnya Penuhi Panggilan Panwaslih Jember

Terkini

Close x