Selamat Hari Jadi Jember ke 96

https://draft.blogger.com/blog/page/edit/1360945809311009771/7858131956542366929

Translate

Iklan

Kejagung Tolak Terbitkan DPO Terpidana Silvester Matutina, Wibawa Hukum Dipertanyakan

Rabu, 15 Oktober 2025, 13.28 WIB Last Updated 2025-10-15T06:28:10Z

 Jakarta — Upaya mediasi dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Husni Thamrin, warga Jember, melawan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan pihak terkait, resmi dinyatakan gagal. Kegagalan ini terjadi setelah pihak Kejaksaan Agung hingga Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menolak menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap terpidana Silvester Matutina yang sudah lebih dari enam tahun belum dieksekusi, meskipun putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).


Perkara yang terdaftar dalam nomor register 847/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini akan segera dilanjutkan ke tahap sidang pokok perkara, setelah mediasi antara kedua pihak dinyatakan deadlock.


Kuasa hukum penggugat, Rudy Marjono, SH dan Aditya Pratama, SH, menilai sikap Kejaksaan yang enggan menerbitkan DPO tanpa alasan yang jelas menunjukkan lemahnya komitmen penegakan hukum, khususnya di tingkat eksekusi.


“Sidang mediasi gagal dan lanjut ke sidang pokok perkara karena pihak tergugat, dalam hal ini Kejaksaan Agung cq. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tidak bersedia menerbitkan DPO atas terpidana Silvester Matutina tanpa alasan dan pertimbangan yang jelas. Kami melihat jaksa eksekutor tak bernyali — menangkap saja tidak jelas, menerbitkan DPO pun ogah-ogahan. Masak negara kalah wibawa di hadapan terpidana? Atau urat malunya sudah putus?” tegas Rudy Marjono.


Rudy menegaskan bahwa penerbitan DPO bukan hanya tanggung jawab hukum, tetapi juga langkah strategis mempersempit ruang gerak terpidana. Dengan begitu, masyarakat dapat membantu aparat penegak hukum menemukan dan menangkap pelaku yang telah lama buron.


“Dengan DPO, publik bisa ikut berpartisipasi memberikan informasi. Ini cara paling efektif mempersempit ruang gerak terpidana yang selama ini bebas berkeliaran seolah hukum tidak punya daya,” ujarnya.


Lebih jauh, pihak penggugat menilai bahwa sikap pasif Kejaksaan dalam mengeksekusi putusan hukum berpotensi menurunkan wibawa negara dan menimbulkan preseden buruk dalam sistem peradilan Indonesia.


“Kalau begini, untuk apa ada peradilan pidana kalau eksekusi hanya berlaku bagi rakyat kecil? Apakah orang-orang berstatus eksekutif kebal hukum? Sikap ini justru membuat masyarakat makin tidak percaya pada supremasi hukum — apakah benar ada, atau hanya sekadar ilusi dan lips service belaka,” pungkasnya.


Dengan gagalnya mediasi ini, tim hukum penggugat memastikan akan melanjutkan langkah hukum ke tahap pembuktian dalam sidang pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka berharap, proses ini menjadi momentum bagi lembaga penegak hukum untuk membuktikan bahwa hukum masih memiliki taring, dan negara tidak tunduk di hadapan terpidana yang telah divonis bersalah secara sah. (r1ck)



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejagung Tolak Terbitkan DPO Terpidana Silvester Matutina, Wibawa Hukum Dipertanyakan

Terkini

Close x