
Menurut Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Ambulu, Fahrozy Febri Arisandi, ketiga Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) tersebut adalah Diah Kholidah dan Hendrik Setiawan dari Desa Andongsari, serta Ahmad Habibi, yang berasal dari Desa Karang Anyar.
“Tiga nama tersebut adalah pengganti dari Pengawas TPS yang daftarnya telah kami sampaikan sebelumnya ke kantor pos. Namun, karena ada perbedaan data, sehingga untuk tiga Pengawas TPS ini honornya masih dipending, dan belum bisa dicairkan hari ini,” kata Febri. Jum’at (18/12).
Kendati demikian, sambung Febri, bahwa ketiga Pengawas TPS bisa memahami kondisi tersebut, karena honor itu tidak akan hilang, apalagi akan beralih kepada orang lain, “jika data administrasinya sudah diperbaikii, honor tersebut masih bisa dicairkan kepada yang bersangkutan, walaupun tidak hari ini”. Jelasnya
Menanggapi persoalan itu, Kepala Kantor Pos Cabang (KPC) Ambulu, Suhartadi menjelaskan, tiga Pengawas yang honornya belum diterima itu karena ada pergantian nama pengawas. Padahal, data awal yang diterima olehnya telah diserahkan ke kantor pos kabupaten Jember .
“Pasti bisa dicairkan mas, tapi kami masih akan mengkonfirmasikan dulu ke kantor pos kabupaten Jember. Karena ada pergantian nama dan nomor telpon, dari data penerima awal yang kami terima dengan orang yang menerima tersebut,” paparnya.
Pengambilan honor Pengawas TPS melalui wesel pos, harus menunjukkan KTP asli, dan salinan Surat Keputusan (SK) sebagai pengawas serta bisa menyebutkan no telpon sesuai data di kantor pos. “Kami harus hati-hati dan tidak ingin mengambil resiko. Karena penerimaan honor ini tidak bisa diwakilkan,” jelas Hartadi. (yond/Rud)