Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Untuk menekan maraknya penambang emas liar di
petak 16 Bravo, wilayah Desa Pace Silo. Perum Perhutani KPH Jember,
bersama masyarakat, tngkatkan pengamanan.
Bahkan, pengamanan area
hutan seluas lebih kurang 2,8 hektar yang di duga mengadung kandungan emas
mendapat penjagaan extra. Demikian disampaikan Kepala Resort Polisi Hutan Pace, Iwan Gendon kepada wartawan, Selasa (26/1)
di kantornya
Bagian Kepala Pemangkuan
Hutan (BKPH) Wilayah Mayang bersama Perum
Perhutani KPH Jember bersama Muspika juga terus melakukan pendekatan kepada tokoh
agama, tokoh pemuda dan, tokoh masyarakat.“ masyarakat paham akibat menggali
tanah terus-menerus akan menimbulkan kerusakan alam yang berdampak negative
bagi orang lain, “ katanya.
Diakuinya mata pencarian
masyarakat sekitar area hutan adalah petani dan buruh, berbeda dengan penambang
emas ilegal. “kami sudah berupaya bekerja siang dan malam untuk menjaga
keamanan hutan. Harusnya ini sebagai bentuk pembelajaran bersama agar kedepan
kita menjaga keutuhan hutan, selama ini tersiar kabar adanya penambang emas
ilegal adalah kesalahan Perum Perhutani itu tidak benar,” tegas Iwan.
Lebih jauh Iwan
menggambarkan sudah banyak para penambang emas ilegal yang sudah diserahkan
kepada pihak berwajib dan menjalani proses hukum. Dilihat dari Geografis area
yang di duga mengandung emas medannya sangat berbahaya sekali karena berada
dalam kemiringan hampir 70%.
“ Selama ini, kami
melakukan patroli hanya ditemukan sembilan lobang galian dan tiga sudah kami
tutup. Dalam hal pengamanan dan pengawasan hutan kami memang kekurangan
personil makanya kami mengajak semua lapisan masyarakat untuk ikut andil dalam
pengamanannya,” terangnya.
Hingga saat ini kebenaran
tentang adanya kandungan emas di wilayah Pace Silo masih belum bisa di buktikan
secara ilmiah, karena sampai detik ini belum ada tanah yang digali lalu dibawa
kelaboratorium. “Hal ini membuat pihak Perum Perhutani dibikin pusing tujuh
keliling. Pasalnya area yang di duga mengandung emas secara otomatis menambah
pekerjaan rumah tersendiri. Belum lagi mengamankan kayunya dari penjarahan dan
penebangan yang di lakukan oleh orang-orang yan g tidak bertanggung jawab,”
pungkas Iwan.
Dari informasi yang
dihimpun, masyarakat sekitar mengatakan adanya informasi tentang kandungan emas
yang berada di wilayah Pace bermula sejak tahun 1998. Berawal dari kedatangan orang
Korea yang melakukan survey selama tiga tahun.
Namun baru pada tahun 2001
terjadilah aktifitas penambangan emas ilegal di wilayah hutan Perum Perhutani
tepatnya di area peta 13 D. Masyarakat sekitar yang ikut melakukan aktifitas
ilegal hanya sebagai buruh kasar saja sedangkan para ahlinya justru dari luar
Jember. (midd/jok)