Lamongan, MAJALAH-GEMPUR.Com - Kuasa hukum Sumarno bin Soedarsono (Ahli Waris), Ihya Ulumiddin, Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 09.15 Wib, melaporkan perkara dugaan manipulasi dokumen kependudukan yang menjadi pintu masuk perubahan kepemilikan sertifikat hak milik (SHM) ke Mapolres Lamongan dengan nomer surat : LPM.SATRESKRIM/178/IV/2026/SPKT/POLRES LAMONGAN/POLDA JAWA TIMUR.
Menurut kuasa hukum yang akrab disapa Udik ini, indikasi pemalsuan berpusat pada Kartu Keluarga (KK) dan sejumlah dokumen pendukung lain yang diduga dijadikan dasar perubahan data yuridis tanah seluas 163 meter persegi di Jalan Wahidin Sudiro Husodo Nomor 167, Kelurahan Banjarmendalan, Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan
“Nah disini, kami menduga telah terjadi pemalsuan dokumen adminduk yang kemudian digunakan sebagai dasar perubahan sertifikat tanah. Tanah tersebut kini kepemilikan berubah menjadi atas nama inisial UR, YAS dan YDP yang mengaku sebagai Istri dan anak dari almarhum Oesnadi," ujarnya.
Padahal, kata Udik tanah tersebut merupakan adalah harta gono-gini antara Oesnadi Anto Anza, SH dan istrinya, Sri Hayati binti Soedarsono dan dalam catatan sebelumnya, tanah itu terdaftar dalam SHM Nomor 120 GS 569/1979 atas nama Oesnadi.
Ditambah lagi, informasi yang kami himpun dari keluarga almarhum Oesnadi menyebutkan bahwa semasa hidupnya, Oesnadi seorang PNS dan hanya memiliki satu istri serta satu anak yang telah meninggal dunia di umur 1 tahun.
"Jika informasi ini akurat, maka klaim adanya ahli waris lain menjadi dipertanyakan," tegas Udik.
Di sinilah dugaan berkembang. Pihak pelapor mencurigai adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proses perubahan data kepemilikan tanah, termasuk dugaan “permufakatan jahat” atau dikenal dengan sebutan Mafia Tanah yang memanfaatkan dokumen tidak sesuai fakta.
“Patut diduga ada permufakatan jahat dalam proses perubahan sertifikat tersebut,” kata Ihya.
Kasus ini memperlihatkan bagaimana integritas data kependudukan menjadi krusial dalam sistem pertanahan. Ketika dokumen dasar seperti Kartu Keluarga dapat dipertanyakan keabsahannya, maka seluruh rantai legalitas termasuk sertifikat tanah ikut terancam.
"Aparat penegak hukum diharapkan menindaklanjuti laporan tersebut untuk menguji validitas dokumen, menelusuri proses administrasi, serta memastikan apakah dugaan pelanggaran pidana benar terjadi," Tandas Udik (Wahyu/Eros)


