
Akibat
ditutup menggunakan pagar bambu serta
ditanami pohon pisang dilahan tanah
seluas 1.470 m2 Selasa (19/1) oleh keluarga ahli waris
Samo (almarhum) yang diwakili Rosid dkk, keluarga Bu Sri yang sudah menempati puluhan
tahun tidak bisa masuk ke halaman
rumahnya.
Takut terjadi
pertikaian antar keluarga, Rabu (20/1) pagi Lurah Kranjingan Daniel Adji
Soefiyanto pun memanggil kedua belah pihak untuk diselesaikan secara
kekeluargaan di kantor Kelurahan, dengan disaksikan Babinkamtibmas dan Babinsa.
“Kakek saya itu
dulu beli tanah milik Pak Samo ketika yang bersangkutan belum memiliki putra,
antara pak Samo dengan kakek saya yang bernama Tija Jumal sebenarnya masih
saudara, dan tanah yang kami tempati dalam buku leter C juga atas nama kakek
saya,” ujar Zainuri anak Bu Sri.
Dalam pertemuan
tersebut, dari pihak Bu Sri juga menunjukkan bukti-bukti kepemilikan tanah
berupa buku leter C dan juga pajak bumi dan bangunan atas nama Tija Jumal,
“Beberapa waktu yang lalu kami sudah melakukan pengukuran tanah dengan
melibatkan staf kelurahan, karena akan kami sertifikat.
“Kami berani melakukan pengukuran karena saat
kami cek di buku leter C sangat jelas tertulis atas nama Tija Jumal, tapi
tiba-tiba dari keluarga Pak Samo melakukan pemagaran dan menutup jalan masuk ke
rumah,” ujar Eko Yuchdi S pengacara Bu Sri dkk yang ikut hadir dalam pertemuan
tersebut.
Dalam pertemuan
kedua belah pihak yang berlangsung hampir 4 jam, akhirnya disepakati untuk
melakukan ukur ulang dengan melibatkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN),
namun dari pihak Rosid yang mengklaim jika tanah tersebut masih menjadi haknya
tetap tidak mau membongkar pagar dan mencabut pohon pisang sampai ada kejelasan
pengukuran.
Sementara sambil
menunggu kesiapan tenaga dari pihak BPN, Daniel Lurah Kranjingan akan melakukan
pendekatan persuasif kepada ahli waris Pak Samo, agar bersedia membongkar pagar
bambu dan mencabuti pohon pisang.
“Kami akan
berupaya memberikan hak kepada keluarga Bu Sri, soal pihak Ahli waris Pak Samo
yang menolak membongkar pagar bambu, akan kami dekati secara persuasif, namun
kalau tetap tidak bisa, ya akan kami serahkan ke pihak yang lebih berwenang,
sebab bagaimanapunn juga, saat ini kalau orangnya masuk ke rumah masih bisa,
tapi kendaraannya apa mau ditinggal diluar?,” sesal mantan Luranh Patrang ini.
(ali/eros)