
Seperti yang dialami oleh
Siti Mutmainah (35) warga RT/RW 02/190 Dusun Sumberan Desa Ambulu Kecamatan
Ambulu. Warga kurang mampu ini saat akan memeriksakan kandungannya yang memasuki
usia enam bulan di Puskesmas setempat, ditolak.
Kartu Siti tidak aktif
karena sudah memiliki tabungan dan menjadi orang mampu. Anehnya pihak Puskesmas
menyampaikan informasi tersebut kepada Siti dari seseorang yang tidak jelas.
Hal inilah yang disayangkan dan dipertanyakan keluarga tidak mampu tersebut.
Ditemani sang suami
Poniman yang hanya bekerja sebagai buruh harian lepas dan juga Kepala Desa
Ambulu Mulyono mendatangi kantor BPJS Kesehatan yang terletak di jalan Jawa
Selasa (9/2). Menurut Mulyono dirinya turun langsung agar permasalahan yang
dihadapi warganya ada solusi.
“Saya didatangi warga
namanya Siti Mutmainah dengan suaminya Poniman yang merupakan penerima Kartu
Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran dari warga tidak mampu. Hendak memeriksa
kandungan ke Puskesmas Ambulu,” katanya.
Ditambahkannya, bukannya
ditangani, pihak Puskesmas menolak memberikan pelayanan karena KIS yang
dimiliki Siti tidak aktif dan diinformasikan Siti memiliki tabungan dan
merupakan orang mampu. Anehnya lagi pihak Puskesmas hanya mendapat informasi
dari pihak yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Saya juga gerah mas, ini
warga saya asli yang tidak mampu. Menerima KIS bulan Desember tahun lalu, masak
dikatakan hanya karena punya tabungan trus sudah dikatakan kaya atau mampu,
inikan aneh. Apalagi sumbernya gak jelas yang tidak bisa dipertangung
jawabkan,” imbuhnya.
Agar tidak disalahkan, pihaknya
berinisiatif turun langsung. Mulyono juga memberikan gambaran setelah
mengklarifikasi kepada pihak BPJS Kesehatan dan mengetahui kondisi yang sebenarnya
memberikan jalan keluar dengan menghubungi pihak instansi terkait agar
berkoordinasi lagi dan didaftarkan ulang.
Dirinya juga mentemukan
dua kasus warganya yang dicatat sudah meninggal dunia, padahal masih hidup. Agar
tidak terjadi kesalahan administrasi, Mulyono meminta pemerintah agar mendata
ulang atau memverifikasi bersama-sama pihak Desa
Mulyono curiga bahwa
amburadulnya data ini. dikarenakan yang dipakai adalah data yang ada merupakan
data lama yang diambil oleh BPS sejak tahun 2011 lalu. Data yang sama saat
adanya program BLT yang juga menyisakan banyak masalah.
Sementara Kepala Unit
Hukum, Komunikasi Publik dan Kepatuhan (HKPK) Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (BPJS) Jember, Achmad Zammanar Azam melalui telpon selulernya memberikan
solusi. “Ada dua opsi mas jika kejadiannya seperti itu, pertama mendaftar
sebagai peserta mandiri atau mendaftar ulang dengan disertai rekomendasi
instansi terkait dalam hal ini Dinas Sosial,” katanya.
Menurut Azam sapaan
akrabnya, data yang diterima BPJS Kesehatan adalah resmi dari Kementrian Sosial
Republik Indonesia. Pihaknya tidak diberikan kewenangan untuk mendata atau
memverifikasi penerima yang berhak menerima yang itu adalah kewenangan Kemensos
RI.
Azam juga menambahkan agar
pihak-pihak terkait untuk selalu aktif dalam melakukan pendataan. Dalam setahun
ada pendataan atau verifikasi yang dilakukan sebanyak dua kali, yang harus
dimanfaatkan betul oleh penangung jawab wilayah setempat dan instansi terkait
untuk menyalurkan kepada penerima langsung dan tanpa dipungut biaya. (midd)