Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.
Belasan preman Selasa malam (22/3) terjaring razia Polres Jember, sejumlah personel yang
diterjunkan tersebut, juga berhasil mengamankan ribuan pil jenis Dextro.
“Alvin sendiri dapat dijerat pasal 196 dan pasal
198 Undang-undang RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Untuk kepentingan
penyidikan lebih lanjut, ke 13 orang yang terjaring pada razia telah didata
seluruhnya dan diamankan di Polres Jember”
pungksnya. (edw)
Sekitar 80 personil yang
di terjunkandi kawasan Terimanal Tawang Alun dan sekitarnya dipimpin langsung Kabagops
Kompol Drs Kusen Hidayat MPsi terdiri dari
Satsabhara, Satlantas, Satreskrim, Satintelkam, Satreskoba, Satbinmas,
Provos dibantu Polsek Kaliwates, Rambipuji dan Sukorambi.
Dengan sasaran preman,
narkoba, copet, miras, balap liar dan kejahatan lainnya dengan memeriksa barang, termasuk kendaraan bus dan
penumpangnya, baik yang akan berangkat maupun yang baru tiba. Razia diawali
apel malam di simpang tiga GOR Kaliwates dipimpin Wakapolres, Kompol Suryo
Hapsoro, SH, SIK, M.Si.
“Razia menjaring 13 orang;
1 diantaranya pengedar/penjual ribuan pil dextro dan trex. Sedangkan 5 orang tidak
memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk), lalu 4 orang dibekuk pada saat
sedang mengamen, dan 3 lainnya ketahuan minum minuman keras (miras)” Kata Kabagops
Kompol Drs Kusen Hidayat MPsi Rabo (23/3)
Menurut Kompol Kusen
Hidayat, 5 orang yang tak ber-KTP, Wawan Saputro, (29 th) warga Kaliwing
Bedadung Rambipuji, On Kusnadi (40) Petung, Bangsalsari, Firdaus Egi Tri
Nugroho (20 th) Jubung Sukorambi, Sofyan Sauri (36) warga Kaliwining,
Rambipuji, dan Bambang Indra Ismantoro (42 th), asal Sumber Pucung Malang.
“Sedangkan 4 pengamen, Mohammad
Deny m (17), Jl. Kencong Semboro, Abdul Wahid (18), Pecoro Rambipuji, Moh.
Fajar Sodikin (16) warga Jl. Darmawangsa Rambipuji, dan Affan Effendi (22)
Jubung, Sukorambi.
Kemudian 3 pemabuk adalah
Faruk M (35) Jl. Darmawangsa Rambipuji, Rachmad Andita (31) Petung Bangsalsari,
dan Imam Gozali (36) Tegal Besar Kaliwates”. Jelasnya.
Lalu yang terakhir adalah
pengedar pil dextro dan trex bernama Mohammad Alvin alias Alvin (32 th) warga
Dsn. Gayam Rambigundam, Kec. Rambipuji, Jember. Ia ditangkap di Toko “Jiji”
yang berada di Jl. Darmawangsa, Tawung Alung, Rambipuji. Dari toko tempat
jualan ini, petugas menyita 2.310 butir pil Trihexyphenidyl (Trex) dan 1.000
butir Dextromethorphan (Dextro) serta 2 buah senapan angin merk Marsgun caliber
4,5 mm.
“Alvin mengaku baru
menjalani profesi baru 3 bulan. Sementara setiap tablet Trex yang berisi
10 butir dijual senilai Rp. 20 ribu. Lalu tiap 10 butir pil Dextro
dihargai Rp. 25 ribu. Sedangkan pembeli pil haram tersebut, Avin menjelaskan para
pembelinya adalah pelanggan tetap yang dia mengaku tidak mengenal”. Lanjutnya
Kemudian asal muasal dua
pucuk senapan angin yang turut disita petugas, Alvin mengaku membeli di
Surabaya dengan dokumen surat-surat lengkap. Namun ketika disuruh menunjukkan
surat-surat senapan angin dimaksud, Alvin tidak dapat menunjukkannya, hanya
bilang ada di rumah.