Translate

Iklan

Iklan

Polisi Jaring Belasan Preman Dan Sita Ribuan Pil Dextro

3/23/16, 21:34 WIB Last Updated 2016-03-23T14:41:28Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Belasan preman Selasa malam (22/3) terjaring razia Polres Jember,  sejumlah personel yang diterjunkan tersebut, juga berhasil mengamankan ribuan pil jenis Dextro.

Sekitar 80 personil yang di terjunkandi kawasan Terimanal Tawang Alun dan sekitarnya dipimpin langsung Kabagops Kompol Drs Kusen Hidayat MPsi terdiri dari  Satsabhara, Satlantas, Satreskrim, Satintelkam, Satreskoba, Satbinmas, Provos dibantu Polsek Kaliwates, Rambipuji dan Sukorambi.

Dengan sasaran preman, narkoba, copet, miras, balap liar dan kejahatan lainnya dengan memeriksa  barang, termasuk kendaraan bus dan penumpangnya, baik yang akan berangkat maupun yang baru tiba. Razia diawali apel malam di simpang tiga GOR Kaliwates dipimpin Wakapolres, Kompol Suryo Hapsoro, SH, SIK, M.Si.

“Razia menjaring 13 orang; 1 diantaranya pengedar/penjual ribuan pil dextro dan trex. Sedangkan 5 orang tidak memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk), lalu 4 orang  dibekuk pada saat sedang mengamen, dan 3 lainnya ketahuan minum minuman keras (miras)” Kata Kabagops Kompol Drs Kusen Hidayat MPsi Rabo (23/3)

Menurut Kompol Kusen Hidayat, 5 orang yang tak ber-KTP, Wawan Saputro, (29 th) warga Kaliwing Bedadung Rambipuji, On Kusnadi (40) Petung, Bangsalsari, Firdaus Egi Tri Nugroho (20 th) Jubung Sukorambi, Sofyan Sauri (36) warga Kaliwining, Rambipuji, dan Bambang Indra Ismantoro (42 th), asal Sumber Pucung Malang.

“Sedangkan 4 pengamen, Mohammad Deny m (17), Jl. Kencong Semboro, Abdul Wahid (18), Pecoro Rambipuji, Moh. Fajar Sodikin (16) warga Jl. Darmawangsa Rambipuji, dan Affan Effendi (22) Jubung, Sukorambi.
Kemudian 3 pemabuk adalah Faruk M (35) Jl. Darmawangsa Rambipuji, Rachmad Andita (31) Petung Bangsalsari, dan Imam Gozali (36) Tegal Besar Kaliwates”. Jelasnya.

Lalu yang terakhir adalah pengedar pil dextro dan trex bernama Mohammad Alvin alias Alvin (32 th) warga Dsn. Gayam Rambigundam, Kec. Rambipuji, Jember. Ia ditangkap di Toko “Jiji” yang berada di Jl. Darmawangsa, Tawung Alung, Rambipuji. Dari toko tempat jualan ini, petugas menyita 2.310 butir pil Trihexyphenidyl (Trex) dan 1.000 butir Dextromethorphan (Dextro) serta 2 buah senapan angin merk Marsgun caliber 4,5 mm.

“Alvin mengaku baru menjalani profesi baru 3 bulan. Sementara setiap tablet Trex yang berisi 10  butir dijual senilai Rp. 20 ribu. Lalu tiap 10 butir pil Dextro dihargai Rp. 25 ribu. Sedangkan pembeli pil haram tersebut, Avin menjelaskan para pembelinya adalah pelanggan tetap yang dia mengaku tidak mengenal”. Lanjutnya

Kemudian asal muasal dua pucuk senapan angin yang turut disita petugas, Alvin mengaku membeli di Surabaya dengan dokumen surat-surat lengkap. Namun ketika disuruh menunjukkan surat-surat senapan angin dimaksud, Alvin tidak dapat menunjukkannya, hanya bilang ada di rumah.

“Alvin sendiri dapat dijerat pasal 196 dan pasal 198 Undang-undang RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, ke 13 orang yang terjaring pada razia telah didata seluruhnya dan diamankan di Polres Jember”  pungksnya. (edw)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polisi Jaring Belasan Preman Dan Sita Ribuan Pil Dextro

Terkini

Close x