
Ketiga pelaku yang
ditangkap dikandang Milik P Slamet di Dusun Krajan Desa/ Kecamatan Umbulsari tersebut adalah Sahur Bin Munasip, (55
) Warga Dusun Krajan Desa Umbulsari. Sunawi Bin Slamet, (50 ) Pedagang, Dusun
Jatilawang Desa. Tegalwangi, Rejo Bin Sabi (30 ) Wiraswasta, Dusun
Jatisongo, Desa. Tegalwangi.
Ketiga pelaku yang tak
mengetahui kedatangan petugas tak berkutik saat digerebek, petugas berhasil
mengamankan 1 Set Kartu Remi dan uang tunai sebesar 210.000,- yang diduga
hasil Permainan judi, dan membawa mereka ke Mapolsek Umbulsari