
Tampak
Kedatangan kepala Dina Perisdustrian Perdagangan dan Energi Sumberdaya Mineral (Disperindag
ESDM) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Achmad Sudiono ke Lembaga Kemasyarakatan (Lapas)
Kelas II A kabupaten Jember ini didampingi Kuasa hukumnya dengan mengendarai
CRV warna hitam
Sebelumnya eksekusi, terpidana kasus korupsi
Alat peraga pendidikan, dispendik Jember tahun 2011 sempat
dilakukan penundaan, karena sakit. Kasi
pidsus Kejari Jember, Asih SH, menerangkan, pada hari Jum’at sore ini sekitar
pukul 14.20 WIB telah melaksanakan eksekusi.
“Menurut Asih pelaksanaan eksekusi hari ini
sesuai dengan yang telah dijanjikan pihak terpidana melalui kuasa hukumnya.
Dimana pada saat hendak dilakukan eksekusi pada hari Selasa lalu, yang
bersangkutan mengaku masih sakit dan berjanji akan menyerahkan diri hari ini”. Jelasnya.
Sesuai putusan
MA, mantan kepala dispendik jember ini dihukum selama 4 tahun, denda Rp 200
juta, subsider 6 bulan penjara. Dan untuk denda yang harus dibayarkan,
yang bersangkutan mengaku telah membuat surat peryataan sanggup membayar, namun
meminta waktu selama selama 12 bulan.
Asih
menambahkan, dengan telah dilakukannya eksekusi terhadap 3 terpidana kasus
korupsi alat peraga pendidikan, dispendik jember, maka masih ada 4 terdakwa
lagi yang belum dieksekusi, karena putusan MA bagi ke empat terdakwa hingga
saat ini memang belum turun.
Sementara Tejo
Harwanto Kalapas Klas II A Jember, Saat dikofirmasi Mengatakan, Statusnya
adalah Nara Pidana (Napi) akan ditempatkan diruang Admisi Orentasi selama dua
hari, menjalani Oraentasi tata tertip
dan regretasi diruang, setelah itu akan ditempatkan diblok B atau blok C.”Jelas
Tejo
Sambung Tejo kondisI Terpidana masih sakit ditempatkan
sementara diruang rawat didalam lapas (Poliklinik) lapas, “Bila kondisI Terpidana masih sakit
ditempatkan sementara diruang rawat didalam lapas (Poliklinik) lapas, dikhusus
kan bagi warga binaan yang sakit.” Pungkasnya
(edw)