Jember,
MAJALAH-GEMPUR.Com. Ratusan buruh PT Muroco, Rabu (25/5) mogok
kerja, Aksi ini buntut gagalnya perundingan buruh dan perusahaan tentang penyesuaian UMK serta target
produksi yang dibebankan.
Para
buruh ini akan melakukan aksinya hingga Sabtu (4/6) mendatang. Aksi itu akan
berakhir, bila ada kesepakatan antara pewakilan buruh dengan perusahaan, yang
saat ini masih dilakukan mediasi kembali di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Disnakertrans) Jember. (edw)
Mogok kerja ini
merupakan aksi tindaklanjut gagalnya perundingan kemarin, Para buruh menuntut perusahaan membayar UMK, sebesar Rp
1.629.000, sementara perusahaan menggaji dibawah UMK Rp 1.429.000. Demikian kata Wakil Ketua Serikat Buruh Muslimin
Indonesia (Sarbumusi) Basis PT Muroco, Sugeng Pribadi.
Mereka
meminta menghapus sistem
target produksi yang dinilai tidak manusiawi,
sebab pekerja dituntut menyelesaikan 53,5 meter kubik kayu triplek. Padahal jam
kerjanya tujuh jam. ''Jika tak memenuhi
target kami diminta menyelesaikannya dihari
itu juga, dan kelebihan jamnya tak dihitung lembur,'' jelas Sugeng.
Ketua DPC
Sarbumusi Umar Faruq, Kasmi minta kejelasan pihak managemen, apakah bersedia
melaksankan bayar Upah sesuai UMK atau akan memaksa mem PHK, dan Ia memastikan
sesuai rencana akan melakukan aksi mogok kerja pada Rabu (25/5) hingga Sabtu
(4/6), bila perusahaan tidak berubah pikiran.”Pungkasnya