Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Kalapas Kelas II A kabupaten Jember Jawa Timur, Selasa (10/5) melakukan MoU dengan sepuluh lembaga, dari
unsur pemerintah, swasta, pelaku usaha, pesantren maupun perguruan tinggi.
MoU ini
menurut Kalapas,
Tejo Harwanto, merupakan dasar hukum untuk melakukan pembinaan bersama
stake
holder. ''Kegiatan
ini
diberikan kepada 587 warga binaan, 299
narapidana dan 318 tahanan. Komposisinya, 577 laki dan 10 perempuan, serta 584
dewasa, serta 3 anak dibawah umur,'' jelasnya (edw)
''Kami
berharap, setelah ditandatanganinya nota kesepahaman ini, warga binaan mendapat
pendidikan kemandirian dan kepribadian, sehingga mereka mendapat manfaat
positif saat dibina di lapas,''kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian
Hukum dan HAM Kanwil Jawa Timur, Joni Priyanto, di Jember,
Sepuluh lembaga
itu adalah, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM, Kantor Kementerian Agama,
Ikatan Dokter Indonesia, Institut Agama Islam Negeri, Yayasan Sarana Kahuripan,
Karisma Potong Rambut dan Salon, Pesantren Darul Ulum, Pesantren Nurul Huda,
Garwita Institut Jember, serta Asuransi Jiwasraya Jember.
Menurut Joni, penghuni
lapas sebenarnya masyarakat kecil yang sama dengan masyakat diluar. Mereka juga
memiliki hak-hak yang sama untuk mendapat pembinaan dan kesempatan. '' Dengan keterampilan akan memiliki kemampuan mendapatkan penghasilan dan dengan Ilmu agama, mereka dapat tuntunan
,'' paparnya.