Translate

Iklan

Iklan

Dianggap Merusk Kebun, Warga Protes Penambangan Pasir

7/21/16, 20:10 WIB Last Updated 2016-07-21T13:15:40Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Pertambangan pasir sungai di Dusun Pasar Alas Desa Garahan Kecamatan Silo Jember Jawa Timur, diprotes oleh  warga, pasalnya  tambang Galian C ini dianggap sebagai biang perusak perkebunan kopi milik warga.

Bahkan pertambangan pasir dengan cara membendung sungai kini sudah mimbulkan abrasi sunggai dan tergerusnya sejumlah kebun milik warga. Untuk menunjukkan perlawanan, mereka melayangkan surat ke Disperindag dan ESDM Jember.

Menurut warga bahwa keberadaan tambang pasir ini sudah hampir 8 tahun, dan telah merusak perkebunan milik warga, kasus ini sudah dilaporkan ke polsek Silo Jember, Disperindag maupun Dinas Pengairan, namun hingga kini belum ada pihak-pihak yang merespon.

“Saya dulu pernah lapor ke Polsek Silo, saya disuruh ke Polres Jember, saat mengadu ke kepala desa, kami diarahkan ke Dinas Pengairan, namun oleh UPT Pengairan Mayang, disuruh ke UPT Tambang Disperindag, kami merasa di pingpong, karena kata UPT. Tambang kewenangan Propinsi,” ujar Teguh Priono Rebo, (20/7)

Teguh menduga jika tambang yang ada desanya ilegal, sebab pada tahun 2010 sempat di tutup oleh kepala desa lama, namun hanya sebentar dan aktif lagi sampai sekarang.

Hal ini dibenarkan Kepala UPT Pertambangan Disperindag Jember “sesuai UU no 23 tahun 2015 segala ijin tambang ditangani propinsi, pajak, memang jadi kewenangan kami, tapi soal retribusi masuk ke propinsi, soal legal atau tidak, yang tahu pihak propinsi,” ujar Mujiono melalui sambungan teleponnya Kamis (21/7)

Mujiono mengibaratkan pertambangan saat ini ibarat sepeda motor, dimana pajak sepeda kewenangannya ada di propinsi, namun SIM nya ditangani jajaran Satlantas kabupaten, “Ya ibarat orang naik sepeda motor itu mas, apakah sepeda itu bodong atau tidak, kewenangan ada di Dispenda Propinsi, tapi SIM nya yang menangani Satlantas Polres Jember,” tambah Mujiono.

Mengenai siapa yang berwenang melakukan penutupan tambang yang dianggap Ilegal, Mujiono mengatakan bahwa kewenangan menutup tambang ada di pihak kepolisian Polda, “Yang berhak menutup itu Polda mas, jika memang tambang tersebut ilegal,” ujar Mujiono.

Sementara Muhammad Rubai, kabid Humas Dinas Pengairan mengatakan bahwa dirinya belum tahu. “Wah saya kok belum menerima surat dari warga yang sampean maksud mas, soalnya setiap surat yang masuk pasti ke meja saya dulu, ya nanti akan kami lihat kalau suratnya sudah masuk ke meja saya,” ujar Rubai.

Menurut Kepala Desa Garahan Silo Humaidi pertambangan di desanya sudah ada sejak lama, selama ini tidak ada masalah, “Memang ada mas, warga yang protes, tapi itu secara pribadi, sedangkan kami melihat sejak adanya tambang pasir tersebut, angka kriminal di desa kami menurun”. tuturnya

Penrnyataan kades disangkal Teguh Priono, “Banyak mas yang mendukung, bahkan lebih dari 20 orang yang tanda tangan, rencananya warga akan demo, cuma kami cegah, kalau bisa diselesaikan secara santun,” ujar Teguh sambil menunjukkan tanda tangan warga serta bukti-bukti kerusakan lahannya.

Kalau upaya penyelamatkan lahan melalui surat ini belum menuai hasil, dirinya bersama dengan warga terpalsa akan melakukan demo, “Ya kalau tidak ada penyelesaian dan solusi, kami akan melakukan aksi demo, kami masih menunggu pihak pihak terkait untuk menyikapi soal ini,” Pungkasnya. (M.Parulian/ali/eros)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dianggap Merusk Kebun, Warga Protes Penambangan Pasir

Terkini

Close x