Translate

Iklan

Iklan

Upaya Penyegelan Pasar Desa Oleh Warga di Jember, Gagal

7/21/16, 18:53 WIB Last Updated 2016-07-21T12:08:46Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Upaya penyegelan, lahan pasar Desa Dukuh Dempok oleh puluhan warga yang mengaku ahli waris Kamis siang (21/7) digagalkan polisi. Pasalnya aksi tersebut ada pemberitahuan ke Polres Jember.

Namun polisi tetap mempersilakan warga menyampaikan aspirasi ke Kecamatan Wuluhan, yang berjarak sekitar 100 meter. “Saya kira wajib dibubarkan, karena memang tak ada pemberitahuan, penyegelanpun juga tak ada ijin” kata Kepala Unit Intelkam Polsek Wuluhan, Aiptu Cakrawadi.

Lebih lancut Kepala Unit Intelkam menegaskan bahwa peraturan dan undang-undang yang berlaku harus dijalankan “Bagaimanapun Negara ini adalah Negara hukum, jadi peraturan dan undang-undang harus dijalankan secara pasti,” tegas Cakra.

Dalam aksinya mereka menuntut Pemerintah Desa Dukuh Dempok dan Pemkab Jember, mengembalikan tanah kliennya. Karena pihaknya telah memenangkan gugatan atas Surat Bupati Jember Nomor 630/135.34-7716 Tahun 1989.

Padahal surat ini menjadi dasar pemerintah untuk menempati lahan tersebut menjadi fasilitas umum. “Di Pengadilan kami menang, dan sampai saat ini kami belum mengetahui upaya banding yang dilakukan pihak tergugat,” kata Ahmad Nehro Jaini, kuasa ahli waris Wongso Sukarto

Kepala Pasar Desa Dukuhdempok, Muhamad Fauzi, membantah lahan dimenangkan ahli waris. Menurutnya, kasus ini masih dalam upaya banding dan belum memiliki kekuatan hukum tetap. “Sampai saat ini prosesnya masih berjalan. Pemerintah desa juga memiliki bukti kuat atas kepemilikan lahan pasar ini,” tuturnya.

Upaya penyegelan pasar itu, membuat pedagang terkejut. Pasalnya, mereka tak mengetahui jika ada penyegelan. “Kami baru tahu pagi tadi. Jika memang pasar jadi disegel, kami akan melawan,” ujar Gatot Suroto, pedagang di pasar setempat.

Akibat aksi itu, pedagang mengaku resah, sebelumnya mereka juga mendapat teror berupa surat yang dikirim orang tak dikenal. “intinya meminta pedagang untuk melakukan negosiasi dengan ahli waris. Jelas kami tidak mau, karena pasar ini merupakan milik pemerintah desa,” ucapnya.

Dia juga meminta kepada pihak yang mengklaim memiliki lahan pasar tersebut tidak mengganggu para pedagang. “JIka mau berurusan silakan sama pemerintah desa saja, karena pasar ini memang milik desa. jadi Jangan sama pedagang,” pungkasnya. (ruz)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Upaya Penyegelan Pasar Desa Oleh Warga di Jember, Gagal

Terkini

Close x