Translate

Iklan

Iklan

Dirjen Kemenkumham; Tata Kelola Tahanan Perlu Penyempurnaan

8/20/16, 21:30 WIB Last Updated 2016-09-06T16:49:55Z
Jember,  MAJALAH-GEMPUR.Com. Masih banyak yang perlu dibenahi tata kelola rutan atau Lembaga Permasyarakatan (Lapas). Baik internal maupun eksternal. Perbaikan terpenting penegak hukumnya.

Baik jajaran aparat penegak hukum yang berada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan. Pasalnya keberadaan rutan dan tahanan itu disamping ada di masing-masing  lembaga penegak hukum tersebut, antar lembaga ini juga mempunyai keterkaitan.

Demikian disampaikan Direktur Jendral Peraturan dan Perundangan Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Dirjen PP HAM) RI, Prof DR Widodo Eka Cahyana, saat didampingi Kepala Divisi  Pemasyarakatan (Kadivpas), Jatim Joni Priyatno, dalam diskusi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) RI, Tentang Tata Kelola Tahanan yang digelar di Lapas Klas IIA Jember. Sabtu (20/8)

Untuk itu perlu disempurnakan regulasinya. “Saya kira perlu penataan tata kelola dan mekanismenya, seperti pelimpahan tahanan dari penegak hukum, perlindungan tahanan, Terutama mekanisme masuk dan keluar seorang tahanan, cara memelihara dan melindungi hak tahanan dan pegawai di internal maupun di eksternal. Katanya.

Menurutnya, pejabatnya seharusnya diangkat dan diberhentikan oleh Kemenkumham, namun praktek dilapangan, masih perlu penataan dan penyempurnaan, selain itu juga menyikapi keberadaan Rupbasan hingga kini  belum terpenuhi dan perlu penguatan fungsi secara maximal.

“Praktek-praktek penyimpanan barang bukti sesuai HUHP yang berlaku, masih tidak berjalan sesuai Hukum acara pidana maupun perdata, semestinya barang-barang hasil penyitaan maupun barang bukti itu disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.” Lanjutnya

Karenanya sebelum PP tersebut diusulkan dan ditetapakan, dirinya perlu bersosialisasi dan berdiskusi dengan Karutan, Kalapas, dan Kabapas maupun Karupbasan, untuk membahas isu-isu dan permasalahan di Lapas maupun di Rutan yang perlu ditangani dan diatur dalam regulasi.

Sementara menurut Kalapas Klas II A Jember, Tejo Harwanto, bahwa Dirjen PP merupakan pembuat produk perundangan, yang selama ini mengamati pelaksanaan tugas Pemasyarakatan bayak rapuhnya, sehingga beban hukum selalu diemban oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan.

Untuk melindungi petugas maupun para penghuni di Rutan dan di Lapas. Dalam acara yang juga dihadiri Kepala Badan Pemasyarakatan (Kabapas), Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas), dan Cabang Kepala Rumah Tahanan (Karutan) maupun Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Karupbasan) Se Jawa Timur itu Tejo  menjelaskan bahwa Dirjen PP ingin membuat produk hukum dan peraturan secara kolektif dan menyeluruh.  

“Seperti masa penahanan yang sudah habis, bukan hanya menjadi tanggung jawab Lapas tapi sudah menjadi tanggung jawab pihak yang menahan, begitupun juga dengan tahan yang sakit dan fikologis lainya, nantinya akan diatur penaggung jawab adalah pihak yang menahan.”Jelas Tejo

Tambah Tejo, “Sesuai peraturan perundangan, semestinya di setiap Kabupaten /Kota ada Rutan, Bapas dan Lapas maupun Rupbasan, namun di Jember hanya ada Lapas dan Bapas, seharusnya tangung jawab perawatan tahanan itu ada di Rutan, dan harus dipisahkan.”Pungkas Tejo. (edw)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dirjen Kemenkumham; Tata Kelola Tahanan Perlu Penyempurnaan

Terkini

Close x