Jember,
MAJALAH-GEMPUR.Com.
Masih banyak yang perlu dibenahi tata kelola rutan
atau Lembaga Permasyarakatan (Lapas).
Baik internal maupun eksternal. Perbaikan terpenting penegak hukumnya.
Tambah Tejo, “Sesuai peraturan perundangan,
semestinya di setiap Kabupaten /Kota ada Rutan, Bapas dan Lapas maupun
Rupbasan, namun di Jember hanya ada Lapas dan Bapas, seharusnya tangung jawab perawatan
tahanan itu ada di Rutan, dan harus dipisahkan.”Pungkas Tejo. (edw)
Baik jajaran
aparat penegak hukum yang berada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, Kejaksaan
maupun Pengadilan.
Pasalnya keberadaan rutan dan
tahanan itu disamping
ada di masing-masing lembaga penegak
hukum tersebut, antar lembaga ini juga mempunyai keterkaitan.
Demikian
disampaikan Direktur Jendral Peraturan dan Perundangan Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
(Dirjen PP HAM) RI, Prof DR Widodo Eka Cahyana, saat didampingi Kepala Divisi
Pemasyarakatan (Kadivpas), Jatim Joni
Priyatno, dalam diskusi Rancangan Peraturan Pemerintah
(RPP) RI, Tentang Tata Kelola Tahanan yang digelar di Lapas Klas IIA Jember. Sabtu (20/8)
Untuk
itu perlu disempurnakan regulasinya. “Saya kira perlu penataan tata kelola dan mekanismenya, seperti pelimpahan tahanan dari penegak hukum,
perlindungan tahanan, Terutama mekanisme masuk
dan keluar seorang tahanan, cara memelihara dan melindungi hak tahanan dan pegawai di internal maupun di eksternal”. Katanya.
Menurutnya,
pejabatnya seharusnya diangkat
dan diberhentikan oleh Kemenkumham, namun praktek dilapangan, masih perlu
penataan dan penyempurnaan, selain itu juga menyikapi keberadaan Rupbasan
hingga kini belum terpenuhi dan perlu
penguatan fungsi secara maximal.
“Praktek-praktek
penyimpanan barang bukti sesuai HUHP yang berlaku, masih tidak berjalan sesuai
Hukum acara pidana maupun perdata, semestinya barang-barang hasil penyitaan
maupun barang bukti itu disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.” Lanjutnya
Karenanya
sebelum PP tersebut diusulkan dan ditetapakan, dirinya perlu bersosialisasi dan
berdiskusi dengan Karutan, Kalapas, dan Kabapas maupun Karupbasan, untuk membahas isu-isu dan permasalahan di Lapas maupun di
Rutan yang perlu ditangani dan diatur dalam regulasi.
Sementara menurut Kalapas Klas II A Jember, Tejo Harwanto, bahwa Dirjen PP merupakan pembuat produk perundangan, yang selama
ini mengamati pelaksanaan tugas Pemasyarakatan bayak rapuhnya, sehingga beban hukum selalu diemban
oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan.
Untuk melindungi petugas maupun para
penghuni di Rutan dan di Lapas. Dalam acara yang juga dihadiri Kepala Badan Pemasyarakatan (Kabapas), Kepala Lembaga Pemasyarakatan
(Kalapas), dan Cabang Kepala Rumah Tahanan (Karutan) maupun Rumah Penyimpanan
Benda Sitaan Negara (Karupbasan) Se Jawa Timur itu Tejo
menjelaskan bahwa Dirjen
PP ingin membuat produk hukum dan peraturan secara kolektif dan menyeluruh.
“Seperti masa
penahanan yang sudah habis, bukan hanya menjadi tanggung jawab Lapas tapi sudah
menjadi tanggung jawab pihak yang menahan, begitupun juga dengan tahan yang
sakit dan fikologis lainya, nantinya akan diatur penaggung jawab adalah pihak
yang menahan.”Jelas Tejo