
Bahkan
hingga kini, kegiatan proyek tambak udang vanami milik investor asal
Surabaya di pesisir pantai Pancer desa Puger Kulon kecamatan Puger masih berlangsung. Dilanjutkannya pembangunan itu menurut pelaksana proyek, M Isyak
Junaidi, lantaran pihak atasan memintanya melanjutkan proyek tersebut.
Setelah kunjungan Bupati, dr Faida, MMR dan Wabup, Abdul Muqit Arif, proyek tersebut memang sempat berhenti. Tapi, tidak
lama kemudian, kembali beroperasi. “Saya
hanya melaksanakan perintah atasan, memang sempat
berhenti, tapi besoknya jalan lagi”, kata
Isyak saat dihubungi melalui tepon selulernya.
“Karena
Sifatnya hanya saran, melalui Wabub Muqit Areif untuk disampaikan pada
pimpinan, agar tidak terjadi benturan dengan warga, namun itu hanya sebatas lisan, tidak ada surat resminya dari
bupati, yang disertai dasar kajian dan alasan yang bisa diterima.” Kilahnya.
Sontak
saja dilanjutkannya proyek itu, membuat Warga Puger, Kholilul Rahman, merasa kecewa terhadap investor
yang dianggap tidak menghargai himbauan pemerintah kabupaten (Pemkab) Jember. Menurutnya, dengan tetap beroperasinya alat berat di dipesisir pantai Pancer, PLSB dianggap
telah melakukan pelanggaran.
“Kalau
maysarakat yang melakukan pengrusakan lingkungan, langsung ditindak sama penegak hukum, tapi kenapa
ketika perusahaan atau investor yang jelas-jelas sudah melakukan pengrusakan lingkungan,
tidak ada upaya tindakan hukum” Keluhnya
melalui vedionya yang upload melalui media sosialnya.
Hal
senada disampaikan Sulaiman, melalui vedionya di mensosnya, nelayan yang
tergabung dalam forum komunikasi
kelompok usaha bersama nelayan kabupaten Jember ini merasa prihatin dengan
adanya tindakan PT PLSB yang melakukan pengrusakan mangrub yang ada di Pancer.
“Berapa
ratus pohon pandan atau mangrub yang dirusak PT, padahal apabila masyarakat
melakukan pengrusakan, satu pohonpun, itu ditindak dan diancam pidana 6 tahun, den danya 1,2, ini kalau PT sudah
ratusan, bahkan mungkin ribuan itu bagaimana? Kok diam. Apakah hukum itu tumpul
diatas, tajam ke bahwah” keluhnya.
Lebih
ironis lagi, sudah tau begitu, kenapa kelompok masyarakat (Pokmas) disekitar pesisir
itu diam, ada apa? Tanyanya. “ini gimana maksudnya, apa gunanya dibentuk Pokmas
di Kabupaten Jember, bubarkan aja semua, nggak usah dibentuk pokmas-pokmasan”,
kritiknya.
Sebelumnya,
Bupati dr Faida, MMR
melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi. Kemudian, bupati memerintahkan
Camat Puger untuk menyurati investor agar menghentikan sementara aktifitas proyek, hingga akhirnya Jumat (16/9) Wakil Bupati Jember Abdul Muqid Arif turun tangan, namun tetap tidak dihiraukan.
Dalam
pertemuan warga dan Investor di Kecamatan Puger yang difasilitasi Ku Muqit, terungkap adanya dugaan pengusakan, pembabatan
pohon pandan atau Mangrub yang berfungsi sebagai pencegah abrasi,
serta melanggar garis sepadan pantai. Dan, akhirnya Wabup menghimbau kegiatan
proyek tersebut untuk sementara dihentikan.
Informasi
itu kemudian ditindaklanjuti Dinas
Peternakan, Perikanan, dan Kelautan (Disperikel), Mahfud
Afandi, menerjunkan stafnya
ke lokasi untuk memasang
patok-patok dilokasi
proyek tambak, sebagai tanda batas
garis sepadan yang saat ini dianggap telah dilanggar oleh pihak PT Pandawa
Lima.
“Kemarin saya
menugaskan stap untuk melakukan pengukuran penentuan titik pasang tertinggi
pada tanggal (20/9), titik tertingginya dimana ditandai, kemudian nantinya
tidarik kearah utara, sebagai batas sepadan pantai minimal 100 meter.”Jelas
Mahfut Afandi dikantornya Rabu (21/9)
Lebih
lanjut Mahfud Afandi menyampaikan bahwa rencanya dalam waktu dekat akan melakukan pengukuran
bersama investor, “Rencanya
saya dalam waktu yang tepat akan dilakukan pengukuran lagi secara bersama-sama
dengan pihak PT Pandawa Lima biar tidak ada perbedaan.”Pungkas Mahfud.
Agar
persoalan ini tidak semakin memanas, Kasat Pol PP Kabupaten Jember Suryadi, meminta agar PT Pandawa Lima Sejahtera Bersama,
untuk dapatnya melaksanakan himbaun Bupati dr Fadida melalui
Wakil Bupati Muqit Arief, “Kami juga menhimbau masyarakat menahan diri, serta
menjaga kondusivitas.
Diberitakan
sebelumnya bahwa Pembangunan tambak udang jenis vaname di pesisir Pantai
Pancer, Desa Puger Kulon, kecamatan Puger kabupaten Jember Jawa Timur ini, dinilai langgar undang-undang dan peraturan daerah
(Perda) kawasan tambak dan sempadan pantai.
“Secara ekologi
wilayah pesisir selatan Jember merupakan kawasan penghalau gelombang, apabila
dibangun area tambak maka fungsi itu akan hilang dan sangat berbahaya bagi
lingkungan,” kata Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mina Bahari, Moh
Sholeh Kamis siang (25/8/2016) lalu.
Pembangunan itu
melanggar Perda No 6 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan dan Rencana Zonasi Wilayah
Pesisir Dan Pulau Pulau Kecil, serta Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah
Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil.
Menurut Sholeh,
dalam Perda Nomor 6 Tahun 2012 Pasal 42 disebutkan Kabupaten Jember tidak masuk
dalam zona perikanan budidaya tambak. Sehingga di sepanjang pesisir pantai
selatan tak bisa digunakan sebagai kawasan tambak.
Sementara
Pelaksana Lapangan PT Pandawa Lima Sejahtera Bersama (PLSB), Mohamand Isyak
Junaedi bersikukuh melanjutkan pembangunan itu, lantaran perusahaannya telah mengantongi izin dari Pemerintah
Jember (Plt; Supaat). “izin prinsip dan izin lokasi telah ada,”
ungkapnya.