Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.
Tidak hanya siswa yang ijazahnya ditahan. Mantan karyawan koperasi simpan pinjam
mengalami nasib yang sama. Kini dia gundah gulana dan sedang memperjuangkan
haknya.
Menurut Anisa, untuk mengeluarkan ijazah masih butuh
surat pengantar dari kantor koperasi Banyuwangi,
Juga butuh konfirmasi dari kantor cabang di Banyuwangi. (nang/dins/eros)
Pria itu bernama Ayub Hariyadi, asal Dusun Bongkaran , RT. 03 RW.02,
Desa Parijatah Wetan, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi. Hampir setahun
ijazahnya ditahan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Bunga Mekar Group.
Ayub Hariyadi menceritakan, ia bekerja di koperasi terbesar di Kabupaten
Jember tersebut selama empat tahun. “Harapan
saya, bisa mendapatkan penghasilan yang layak untuk bisa memenuhi kebutuhan
sehari-hari.”
KSP Bunga Mekar Group diketahui memiliki sekitar 76 cabang di luar
Kabupaten Jember, diantaranya berada di Jawa Tengah. Kantor pusat koperasi beralamat
di Perumahan Gunung Batu Blok BB 04
Jember, Jawa Timur.
Seiring perjalanan waktu, Ayub Hariyadi dipindah tugas ke salah satu
cabang KSP Bunga Mekar Group di Kabupaten
Banyuwangi, yakni KSP Mahkota yang beralamat di Jl. Raya Lateng 162, Gladag
Rogojampi .
Selama bekerja, Ayub Hariyadi menerima gaji seperti biasanya. Dalam catatannya,
pada bulan Juni 2011 ia menerima gaji sebesar Rp.2.173,000. Dikurangi beberapa potongan
yang ditanggungnya, gaji bersih sebesar Rp. 1.742.000.
Pada bulan Februari 2012, Ayub Hariyadi mengundurkan diri karena jenuh
dan ingin mencari pekerjaan lainnya. Disinilah
masalah mulai menggelayutinya. Ia tak bisa mendapatkan ijazahnya kembali. “Ijazah
asli SD, SMP, dan SMA,” katanya. Ia merasa
pihak koperasi menahan ijazahnya.
Ayub Hariyadi mengira masalah tersebut terkait dengan tanggungan yang
mesti dibayarnya. “Saat mundur , saya dinyatakan punya tanggungan sebesar 2,4
juta,” katanya kepada wartawan MAJALAH-GEMPUR.Com,
17 Desember 2012 . Pihak koperasi kemudian memintanya menunggu tiga bulan untuk
mendapatkan ijazahnya tersebut.
Sebenarnya, menurut Ayub Hariyadi, tanggungan tersebut sudah bisa
terlunasi oleh pesangon yang semestinya didapatkannya. “Hak pesangon saya kira- kira kurang lebih
Rp.2.650.000,” tuturnya.
Setelah menunggu selama tiga bulan, Ayub Hariyadi meminta ijazahnya. Namun,
ia harus kecewa. Pihak koperasi tidak mau memberikan dengan alasan Ayub Hariyadi
harus melunasi tanggungannya. “Anehnya, tanggungan saya bertambah menjadi 4,5
juta,” ungkapnya.
Pihak pimpinan KSP Bunga Mekar Group di Jember tidak berhasil ditemui. Berkali-kali
wartawan MAJALAH-GEMPUR.Com mencoba
untuk mendapatkan konfirmasi, hingga akhirnya hanya ditemui karyawan bagian administrasi yang bernama Anisa,
Senin (14/1)