
Pelanggaran
itu terungkap usai jajaran Kepala
Kantor Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, melakukan sidak di Rumah Bernyanyi yang di
komersilkan pada
Senin (17/10) Jl Gajah Mada Lingkungan Kebon Kidul,
Kelurahan Jember Kidul, kecamatan Kaliwates.
Dalam
sidak tersebut ditemukan ketidak
sesuaian perijinan Hinder Ordonantie (HO) rumah karaoke Terminator (TNT), “Setelah Cek lapangan dalam perijinanya tertera dua lantai, namun faktanya lebih.”Ungkap Kepala Kantor Lingkungan Hidup Pemkab Jember, Drs. Trilaksono Titot di Kantornya Selasa
(18/10)
Sesuai perda No
6 tahun 2011, Tentang perijinan tertentu pasal 24 huruf b apabila pengusaha
tidak mengajukan perubahan yang tidak sesuai dengan fakta, maka perijinan yang
lama dianggap gugur dan tidak berlaku lagi, namun pengusaha masih bisa untuk
merubah ijin tersebut sesuai dengan fakta di lapangan.” Urainya
“Izin ini
sendiri adalah izin tempat usaha/kegiatan kepada pribadi atau badan hukum yang
menjalankan suatu bidang usaha yang berpotensi menimbulkan bahaya, kerugian dan
gangguan masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup."Jelas Titot
Dasar hukum izin ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28
Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain itu, masih ada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
yang mengatur secara rinci tentang Retribusi Izin Gangguan.
Masih kata
Titot, “Yang paling terpenting mendapatkan persetujuan dari warga terdekat,
dari tempat usaha kanan dan kiri depan dan belakang kurang libihnya berkisar
radius 50 meter. Untuk
itu dirinya dalam waktu dekat
akan mengirim surat teguran pada Onwer TNT, untuk memperbaruhi permohonanya.”Pungkas
nya
Atas
penemuan itu Yuni Laili
Rohimah, warga yang
rumahnya tepat berada dibelakang rumah
karaoke ini merasa geram, pasalnya sejak awal berdirinya dirinya tidak merasa
dimintai persetujuan, termasuk pada saat penambahan gedung belakang di lahan eks Musholla yang akan
dijadikan kafe, ternyata untuk kamar karaoke.
Bahkan
menurutnya pada renovasi tambahan lantai dari dua gedung pada tahun 2014, wagra RT 03 RW 035, tidak
pernah dimintai ijin. “Hingga
se usai sidak
bersama pihak LH dan PU Cipta Karya diketemukan ketidak sesuaian dengan luas
bangunan yang diberikan / perijinan yang dimiliki oleh pengusaha TNT”. Jelasnya
Untuk itu Yuni berharap
dengan diketemukan ketidak kesesuaian
dengan perijinan yang dikeluarkan oleh LH dan Dinas PU Cipta Karya, Warga
Lingkungan Kebon Kidul, Kelurahan Jember Kidul , Kecamatan Kaliwates, meminta, semua perijinanya yang dianggap meresahkan
ini dicabut dan ditutup” Pinta Yuni
Diberitakan
sebelumnya bahwa warga Lingkungan Kampung Kebon protes dan minta tempat karaoke
Jalan Gajah Mada No 65 ini, ditutup. Mereka geram, lantaran keberadaannya,
bukannya memberikan dampak pasitif, justru semakin meresahkan masyarakat,
lebih-lebih pihak pengelola selalu melanggar aturan.
Kekesalan warga
tampak, ketika pengelola Jumat (23/9) bersikukuh membuat tangga darurat, diatas
gang, bahkan untuk memuluskan rencananya, pihak pengelola (Yupiter) bertindak
arogan, dengan menakuti warga melalui selebaran, yang mencatut nama orang
berpengaruh di Jember, namun langkahnya justru jadi puncak kemarahan.
Bukan hanya
itu, saat pertemuan yang dihadiri anggota Polsek Kaliwates, ketua RW, RT dan
puluhan warga di Masjid Arohman Jumat malam (23/9) terungkap sederet
pelanggaran pengelola karauke. Penambahan
bangunan di tanah
bekas Mushollah, yang katanya untuk kafe, ternyata dibuat tempat karaoke,
sehingga suara bisingnya terdengar keras, hingga menjelang Subuh, akibatnya
warga yang sedang istirahat merasa terganggu.
Dalam
pertemuan tersebut juga terungkap penambahan dua lantai keatas juga tidak
meminta persetujuan dari warga sekitar. Keberadaan TNT juga berdampak buruk
terhadap lingkungan, lantaran banyak botol bekas minuman berserakan dan
terkesan kumuh.
Pengunakan
bahu jalan sebagai lahan parkir juga jugajadi persoalan, lantaran mobil warga
dan tamu, tidak diperbolehkan parkir di depan TNT. Yang bikin situasi memanas, muncul
isu Ketua RW terima uang sebesar 50 juta. “Tidak benar isu tersebut, silahkan panggil siapa
yang mengisukan” tegasnya “Maaf pak Ketua Umum”, kata ketua RW, menyapa ketua
Cabang PDI Perjuangan Jember Tabroni, yang saat itu juga ikut hadir.
Pertemuan
kemudian dilanjutkan Selasa 28 September 2016, dihadiri Pengelola tempat
Karaoke, Muspika Kaliwates, Lurah Jember kidul, serta Tokoh masyarakat (Tamas)
dan Tokoh Agama (Toga) Lingkungan Kampung Kebon RW 35 RT 03.
Keluhan
warga dibenarkan Camat Kaliwates Widayaka, Dirinya berjanji akan mengecek ulang
perijinanya, berkoordinasi dengan PU Cipta Karya, Kantor Lingkungan Hidup (KLH)
dan Pariwisata. “Intinya peraturan harus ditaati, Muspika tidak segan-segan
menutup bila TNT melanggar Perda” Tegas Widayaka
Manager
TNT Mulyanto mengelak kegiatan hingga hampir subuh, menurutnya pukul 01.00 Wib
sudah tidak menerima tamu, karena perhitungan dalam dua jam, ketika masih ada
tamu sehingga menunggu, maximal pada pukul 02 pagi hari, itupun sudah tidak ada
tamu yang ada karyawan masih melakukan bersih-bersih.” Kilahnya.
Sementara
putra pemilik TNT Henry Tandoyo Salim, setelah mendengarkan dan menerima
masukan dari beberapa pihak terkait, ia berjanji akan memperbaiki. “Sebagai
anaknya, saya akan memperbaiki, kedepan bilamana ada persoalan, sampaikan saja
ke manager atau ke saya.” Pinta Henry
Sebelum
rapat ditutup, mereka bersedia menandatangani hasil dari kesepakatan dengan
warga yang dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh Manager
Mulyanto dan Putra Ke 2 dari Yupiter (Henry), ada 4 poin dalam kesepakatan
tersebut.