Translate

Iklan

Iklan

Ratusan Petani Tuntut Tanah HGU PTPN XI Dikembalikan

10/06/16, 19:11 WIB Last Updated 2016-10-06T12:26:37Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Ratusan petani yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat untuk Tani (Gerasrut) Nogosari Rambipuji, Kamis siang (6/10), gelar aksi demonstrasi di kawasan tanah spada PTPN XI PG Semboro.

Aksi ini merupakan respon atas pernyataan Dewan Komisaris PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI, Dedy Mawardi, yang menyebut bahwa tanah spada seluas 372 ha yang saat ini dikuasai PTPN XI PG Smboro sudah selesai dan final serta bukan objek reforma agraria.

“Konflik tanah Nogosari sejak tahun 2000 hingga sekarang belum selesai. Bahkan saat mediasi pada 1 Agustus 2001 di Kantor DPRD Jember memberi keputusan tanah dalam status quo,” kata Koordinator warga, Mu’asim, usai melakukan unjuk rasa bersama sekitar 150 petani lainnya.

Mu’asim menuding, pernyataan komisaris itu menunjukkan bahwa dia tak memahami akar konflik tanah di spada. Karena konflik itu telah muncul jauh sebelum Peringataan Hari Tani Nasional yang digelar di halaman Kantor Pemkab Jember, Selasa (27/9) lalu. “Sejak 2001 secara massif dilakukan pendudukan lahan oleh petani yang luasnya hingga mencapai 135 hektare. Konflik tanah ini tidak muncul secara tiba-tiba,” ujarnya.

Meski saat ini Surat Keputusan Hak Guna Usaha (SK HGU) tanah spada telah dimiliki oleh PTPN XI dan dianggap final, namun Mu’asim berkata, pernyataan itu hanyalah alasan bagi perusahaan plat merah itu untuk mengaburkan fakta yang terjadi. “Karena faktanya hingga saat ini konflik tetap berlangsung,” tuturnya.

Untuk itu, dalam surat pernyataan para petani menuntut SK HGU tersebut dicabut karena dinilai cacat hukum, serta meminta kepada pemerintah pusat melalui Tim Kerja Reforma Agraria di Kantor Staff Kepresidenan untuk melaksanakan reforma agraria sejati, sebagaimana amanat undang-undang pokok agraria.

“Dan kami juga menyatakan bahwa tanah spada di Nogosari merupakan objek reforma agraria dalam konsep land reform yang akan diidentifikasi oleh Tim Kerja Reforma Agraria di Kantor Staff Kepresidenan,” pungkasnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, perwakilan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Perusahaan Gula (PG) Semboro, Gampil Dwi Susanto mengatakan, bahes persoalan sengketa lahan spada di Desa Nogosari Kecamatan Rambipuji, Jember, Jawa Timur, telah selesai.

Karena perusahaannya telah mengantongi sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan (BPN) Jember pada 23 Juni 2009 dan masa berlakunya hingga 2032. “Kami memiliki sertifikat HGU, jadi kami telah mempunyai kekuatan hukum yang sah. Jika memang dianggap ada salah dalam proses penerbitan HGU, silakan warga membuktikannya,” tegasnya.

Menurut dia, warga bisa menggugat ke pengadilan atas tudingan proses penerbitan HGU yang dinilai cacat. Karena yang berwenang menentukan cacat atau tidaknya dalam proses penerbitan HGU itu adalah lembaga penegak hukum. “Tapi yang jelas, perusahaan kami telah melalui mekanisme dan prosedur yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan,” ujarnya.

Manajer Tanaman PG Semboro ini, juga menyilakan jika warga akan menyampaikan ke Tim Kerja Reforma Agraria Kantor Staf Kepresidenan RI mengenai status tanah spada menjadi objek land reform. Karena menurutnya, kewenangan itu menjadi ranah pemerintah pusat.

Hal serupa sebelumnya  juga  pernah ditegaskan,  bahwa  persoalan Tanah Spada Nogosari Sudah sudah selesai dan final. Kondisi tersebut sudah diketahui semua pihak di pemerintahan pusat baik Kementrian BUMN hingga Kepala Staf Rumah Tangga Presiden Joko Widodo yakni Teten Masduki.

Pernyataan tersebut disampaikan anggota Dewan Komisaris PTPN XI Dedy Mawardi saat menggelar jumpa pers dengan sejumlah awak media baik cetak maupuk elektronik Sabtu (1/10)  di Jember, yang didampibngi Menjer PG Semboro  kabupaten Jember dan PG Jatiroto Lumajang.
“Tanah di Nogosari itu awalnya dimiliki oleh Belanda. Lalu dinasionalisasi pada tahun 1958 oleh Pemerintah Indonesia dan diserahkan kepada PTPN XXIV dan XXV dengan HGU (Hak Guna Usaha) No. 1 Tahun 1997 seluas 372 Ha yang masa berlakunya habis tahun 2007,” katanya.

Masih kata Dedy, kemudian tahun 2006 PTPN XXIV dan XXV melebur jadi PTPN XI. tahun 2009 memperpanjang HGU yang akan habis masa berlakunya 1 Desember 2032. “Bedasarkan dokumen PTPN XI, HGU di Nogosari sah secara hukum milik PTPN XI. Muncul persoalan dengan warga sejak tahun 2001 dan mulai kembali muncul pada aksi yang dilakukan oleh petani di depan Kantor Pemkab Jember beberapa hari lalu,” ujarnya.

Menurut Dedy, permasalahan tanah Nogosari sudah selesai, pihaknya memiliki sertifikat resmi. Pihak PTPN XI sudah memberikan apa yang sudah menjadi kewajiban. Termasuk  memberikan dana CSR perusahaan kepada warga sekitar Desa Nogosari.  “Sejak tahun 2007, kami sudah mengeluarkan dana CSR sebanyak Rp 1,2 milyar berupa berbagai macam bentuk program seperti perbaikan pondok pesantren, masjid, dan jalan,” imbuh Dedy.

Lebih lanjut, Dedy bahwa tanah HGU milik PTPN XI PG Semboro di Spada Nogosari kecamatan Rambipuji tersebut bukan objek reforma agraria. “Kami juga ingin menegaskan bahwa tanah di Nogosari itu bukanlah objek dari land reform (reforma agraria).” pungkasnya.

Pernyataan itu menjawab tuntutan sejumlah petani yang sedang bersengketa dengan Perhutani, PTPN X, PTPN XI, PTPN XII dan perkebunan swasta serta perkebunan dan lembaga yang lain saat peringatan Hari Tani Nasional (HTN) yang digelar di depan kantor Pemerintahan Kabupaten Jember.

Ribuan para pejuang tanah yang tergabung dalam Serikat Tani Independen (SEKTI) Jember, dari  sejumlah titik, yang sedang sengketa, termasuk dari Nogosari (GRASSRUT), juga dari SIPER, PPRTC, PTM, Kompak, , TPRM, FKPM, dan SPU, , membuat pernyataan sikap bersama, di Kantor Bupati Selasa (27/9)

Aksi memperingati Hari Tani Nasional Ke 56 dihadiri Kepala ATR / BPN Badan Pertanahan Negara  Jember, Koes Windarbo, Ketua DPC PDI Perjuangan Tabroni, Anggota DPRD Kom A David Handoko Seto,Tim Kerja Reforma Agraria (KRA) Kepresidenan DR Tri Candra Aprianto, dan Bupati diwakili Sekda Bambang Hariono.

Dalam kesepatan itu Tri Candra Aprianto, dihadapan para peserta aksi mengatakan Refoma Agraria merupakan janji politik Presiden Jokowi yang tertuang dalam Nawa Cita, dan tertuang dalam Rencana Kerja Prioritas (RKP) Pemerintah RI, dalam rencana tahun 2017.

“Strategi Nasional  (Strana), bagaimana cara pelaksanaan untuk mewujutkan program RKP,  Agar tanah yang mereka duduki dan lahan garapan, di kembalikan serta mendapatkan pengakuan maupun pengesahan dari Pemerintah.”Jelasnya.

Sebenarnya keinginan rayat agar dapatnya bisa mendapatkan tanah rakyat,  sudah searah dengan program pemerintah Jokowi-JK dengan Nawa citanya, akan menyerahkan tanah seluas 9 Juta Hektar tanah di Seluruh Indonesia kepada rakyatnya.

Dalam kesempatan itu sejumlah petani yang dibacakan kootdinator  Aksi, Juma’in menyatakan empat sikapnya, pertama Laksanakan UU Pokoh Agraria No 5 Tahun 1960 Secara Murni, dengan mengembalikan tanah petani yang telah dirampas, melaksanakan KRA.

Selanjutnya Presiden Joko Widodo diminta berani memimpin sendiri Reforma Agraria secara langsung dengan membuat kebijakan berupa Perpres, dalam pengurusan tataguna kuasa dan tataguna tanah harus satu pintu, dan membentuk lembaga control dalam realisasi pelaksanaan KRA.

Ketiga meminta DPRD dan Bupati Jember segera membentuk Tim Penyelesaian kasus Tanah dengan melibatkan perwakilan kelompok petani, agar pemerintah bisa melaksanakan niat baik Presiden secara tepat dan tepat serta bermanfaat Dan terakhir hentikan segala entuk Kriminalisasi dan Adu-domba maupun  kekerasan terhadap petani oleh siapapun dan dalam bentuk apapun” Pungkasnya.

Sementara Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan kabupaten Jember, Tabrani menyampaikan para kelompok tani diharap tetap menjaga kewaspadaan dan kekompakan, agar mudah terpropokasi oleh pihak ketiga tidak dan terpecah belah anggota satu dengan yang lain.

Selebihnya pada Pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun daerah, agar berpihak pada rakyat dengan mengembalikan hak atas tanah, sesuai dengan undang-undang Agraia, pemerintah berkewajiban pemerintah memberikan tanah pada petani dan amanat UUD 45 Pasal 33, Bumi air udara adalah dikuasai pemerintah dan digunakan sebesar-besarnyauntuk rakyat.

Lanjut Tabrani, Harapan kami seluruh jajaran pemerintah Daerah hingga Pusat, untuk segera melaksanakan reformasi Agraria, sesuai tujuan dan cita-cita Proklamasi 45 memakmurkan rakyatnya. “Membagikan hak-hak atas tanah itu pada petani, dan tidak lagi memberikan pada pemodal, yang hanya menciptakan buruh-buruh saja, mengingat kantong kemiskinan justru berada di wilayah area sengketa tanah perkebunan yang dikuasai oleh BUMN dan BUMD.”Jelasnya.

Sementara Kepala BPN  Jember Koes Windarbo, “Kami dari kantor pertanan tidak akan pernah menghalangi perjuangan para petani untuk menguasai tanah garapan yang sudah puluhan tahun, terpenting sesuai prosedur, betul persyaratan dan betul hukumnya.”Jelas Windarbo.

Masih kata Windarbo Kepala BPN menggantikan Joko S, “Yang sudah dibentuk Tim Kerja Reforma Agraria Kepresidenan, kita menunggu kerja tim dan kebijakan dari Presiden, yang telah dituangkan dalam Nawa Cita untuk menigkatakan ekonomi rakyat.”Tutup Windarbo (edw/ruz/midd/eros)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ratusan Petani Tuntut Tanah HGU PTPN XI Dikembalikan

Terkini

Close x