Dalam program Listrik
Masuk Desa (Lisdes) biaya APBN, yang diperuntukan bagi warga yang kurang mampu ini, mereka mengaku sudah
melunasi seluruh biaya yang di tentukan, untuk 450 watt sebesar Rp. 1.350.000,
sedangkan yang 900 watt sebesar Rp. 1.850. 000.
Termasuk mereka juga telah
melunasi seluruh Biaya Pemasangan (BP) untuk 450 Watt sebesar Rp. 421.000 Plus
SLO sebesar Rp. 60.000. menjadi Rp. 681.000, sedangkan untuk biaya 900 watt sebesar; Rp. 868.000 plus SL0 sebesar Rp. 926.000.
Menurut Satromo, warga
setempat, dari jumlah seluruh pelanggan yang ikut Sarling sebanguak 77 pelanggan, mereka masing-masing terdiri
dari dusun Baban barat, Baban Tengah, Baban Timur, dan Baban Batuampar mayoritas
belum disambung oleh PLN. Dengan alasan
tidak diperbolehkan oleh kordinator.
Alasan tidak dismbungnya
aliran listrik, lantaran kharus membayar 4 juta terlebih dahulu, kalau tidak, maka aliran listriknya tidak akan
disambung katanya. “Mungkin pihak PLN ada tekanan dari para koordinator, atau
mereka sudah kongkalikong, atau mungkin PLN takut sama koordinator” katanya.
Kalau seperti itu
kejadiannya dianggap PLN kurang bijak “Kan
ini kewenangan PLN, warga itu mendaftar ke PLN, bukan ke koordinator, kan gini, bahkan pendaftaran dilakukan di
Kontor desa waktu itu dan disaksikan oleh semua fihak, termasuk dari PLN UPJ Kalisat dan APJ Jember
juga ada” Jelasnya.
Untuk itu dirinya meminta agar
segera disambung, “kami sudah beberapa kali protes, baik di UPJ Kalisat maupun
di APJ Jember, bahkan dirinya mengaku juga perna aksi hingga menginap di kantor
APJ Kabupaten Jember, namun hingga kini tak dihiraukan. “ Tolonglah, kami ingin
menikmati fasilitas ini”. Harapnya.
Hal sedada juga
disampaikan, H Ahmad Sholeh, bahkan
menurutnya warga dusun Baban Barat ini, ada yang sudah dipasang, karena
ketahuan tidak membayar 4 juta kemudian diputus kembali oleh pihak koordinator,
meski meterannya sudah terpasang.
Ketua LSM Misi Persada
Abdul Kadar menyayangkan kejadian ini, ini
merupakan kealpaan PLN, karena menyangkut dengan hak pelanggan,”mereka sudah
bayar BP, biaya penyambungan, kemudian instalasinya sudah bersertifikat, layak
operasional, dengan demikian wajib hukumnya bagi PLN, untuk melakukan
penyambungan, agar listrik meyala”, katanya.
Perkara dilapangan ada
ini, ada itu, PLN bisa minta bantuan kepolisian, “ini sudah cukup sebenarnya,
hanya itikat baik, mau menyambung nggak, terhadap hak dari warga, seharusnya ketika
warga sudah melunasi biayanya dan melengkapi kewajibannya, maksimal 5 hari,
dari pendaftaran itu, wajim hukumnya bagi PLN untuk melakukan penyambungan, ini
sudah lebih dari satu tahun”. lanjutnya
“Oleh karena itu jika
dalam hitungan waktu 7 kali 24 jam, apabila PLN, apa itu UPJ Kalisat atau APJ kabupaten
Jember, tidak melakukan penyambungan sebagaimana kewajibannya, maka kami akan
melaporkan kasus ini kepada polisi” tegasnya. (eros)