Translate

Iklan

Iklan

Setahun tidak Nyala, PLN Jember Akan Dilaporkan Ke Polisi

10/01/16, 17:15 WIB Last Updated 2016-10-01T11:02:54Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Puluhan warga Baban desa Mulyorejo keluhkan pelayanan PLN Area Jember, pasalnya sudah lebih setahun, aliran listriknya belum juga terpasang. Padahal sudah melunasi kewajibannya.

Dalam program Listrik Masuk Desa (Lisdes) biaya APBN, yang diperuntukan bagi  warga yang kurang mampu ini, mereka mengaku sudah melunasi seluruh biaya yang di tentukan, untuk 450 watt sebesar Rp. 1.350.000, sedangkan yang 900 watt sebesar Rp. 1.850. 000.

Termasuk mereka juga telah melunasi seluruh Biaya Pemasangan (BP) untuk 450 Watt sebesar Rp. 421.000 Plus SLO sebesar Rp. 60.000. menjadi Rp. 681.000, sedangkan untuk biaya  900 watt sebesar; Rp. 868.000  plus SL0 sebesar Rp. 926.000.

Menurut Satromo, warga setempat, dari jumlah seluruh pelanggan yang ikut Sarling sebanguak  77 pelanggan, mereka masing-masing terdiri dari dusun Baban barat, Baban Tengah, Baban Timur, dan Baban Batuampar mayoritas belum disambung  oleh PLN. Dengan alasan tidak diperbolehkan oleh  kordinator.

Alasan tidak dismbungnya aliran listrik, lantaran kharus membayar 4 juta terlebih dahulu,  kalau tidak, maka aliran listriknya tidak akan disambung katanya. “Mungkin pihak PLN ada tekanan dari para koordinator, atau mereka sudah kongkalikong, atau mungkin PLN takut sama koordinator” katanya.

Kalau seperti itu kejadiannya dianggap PLN kurang bijak  “Kan ini kewenangan PLN, warga itu mendaftar ke PLN, bukan ke koordinator,  kan gini, bahkan pendaftaran dilakukan di Kontor desa waktu itu dan disaksikan oleh semua fihak,  termasuk dari PLN UPJ Kalisat dan APJ Jember juga ada” Jelasnya.

Untuk itu dirinya meminta agar segera disambung, “kami sudah beberapa kali protes, baik di UPJ Kalisat maupun di APJ Jember, bahkan dirinya mengaku juga perna aksi hingga menginap di kantor APJ Kabupaten Jember, namun hingga kini tak dihiraukan. “ Tolonglah, kami ingin menikmati fasilitas ini”. Harapnya.

Hal sedada juga disampaikan,  H Ahmad Sholeh, bahkan menurutnya warga dusun Baban Barat ini, ada yang sudah dipasang, karena ketahuan tidak membayar 4 juta kemudian diputus kembali oleh pihak koordinator, meski meterannya sudah terpasang.

Ketua LSM Misi Persada Abdul Kadar  menyayangkan kejadian ini, ini merupakan kealpaan PLN, karena menyangkut dengan hak pelanggan,”mereka sudah bayar BP, biaya penyambungan, kemudian instalasinya sudah bersertifikat, layak operasional, dengan demikian wajib hukumnya bagi PLN, untuk melakukan penyambungan, agar listrik meyala”,  katanya.

Perkara dilapangan ada ini, ada itu, PLN bisa minta bantuan kepolisian, “ini sudah cukup sebenarnya, hanya itikat baik, mau menyambung nggak, terhadap hak dari warga, seharusnya ketika warga sudah melunasi biayanya dan melengkapi kewajibannya, maksimal 5 hari, dari pendaftaran itu, wajim hukumnya bagi PLN untuk melakukan penyambungan, ini sudah lebih dari satu tahun”. lanjutnya  

“Oleh karena itu jika dalam hitungan waktu 7 kali 24 jam, apabila PLN, apa itu UPJ Kalisat atau APJ kabupaten Jember, tidak melakukan penyambungan sebagaimana kewajibannya, maka kami akan melaporkan kasus ini kepada polisi” tegasnya. (eros)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Setahun tidak Nyala, PLN Jember Akan Dilaporkan Ke Polisi

Terkini

Close x