Translate

Iklan

Iklan

Rumah Karaoke Terminator ‘TNT” Jember Bermasalah?

11/13/16, 21:53 WIB Last Updated 2016-11-18T13:27:43Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Dianggap masih bermasalah, Tiga SKPD Pemkab Jember terkait Perijinan, tegaskan hingga saat ini belum keluarkan izin baru rumah karaoke (Diskotik; red) Terminator (TNT) Jember.

Pernyataan itu berturut-turut ditegaskan Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Tri Laksono, kemudian Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang, Merwin Lusiana, dan yang terakhir diasampaikan Kepala Dinas Pariwisata, Ir M. Satuki. Msi.

Menurut Satuki, TNT, sudah lama tidak miliki ijin oprasional. "Setelah kita cek, Hinder Ordonantie (HO) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) masih bermasalah, karena rumah karaoke itu berubah menjadi Hall (Live Mussik) atau Discotik." Jelas Satuki di sela-sela acar off road Minggu (13/11).

Karena berubah peruntukannya, Ijin, harus diperbarui “Hingga saat ini, kami belum mengeluarkan izin Operasional baru buat TNT, bahkan sudah dua kali kami mengeluarkan surat peringatan, apalagi saat ini  masih terjadi perselisihan dan penolakan dari warga sekitar, " Jelas Satuki

Peringatan sebelumnya juga datang dari Kepala KLH,  Drs. Trilaksono Titot. Pengelola TNT  dianggap telah melanggar perijinan HO.  Pelanggaran terungkap Senin (17/10) ketika sidak di Jl Gajah Mada Lingkungan Kebon Kidul, Kelurahan Jember Kidul, kecamatan Kaliwates.

Dalam sidak tersebut ditemukan ketidak sesuaian antara bangunan dilapangan dengan yang ada di perijinan HO, “Setelah kita Cek di lapangan ternyata dalam perijinanya tertera dua lantai, namun fakta dilokasi  ternyata lebih dari itu. ”Ungkap Kepala KLH  , Drs. Trilaksono Titot di Kantornya Selasa (18/10)

Masih kata Titot, “Yang paling terpenting mendapatkan persetujuan warga terdekat, dari tempat usaha kanan dan kiri depan dan belakang kurang libihnya berkisar radius 50 meter. Untuk itu dirinya mengirim surat teguran pada Onwer TNT, untuk memperbaruhi permohonanya.”Pungkas nya

Peringatan serupa juga dikeluarkan Dinas PU Cipta Karya. keberadaan TNI dianggap tidak sesuai gambar pengajuan. Jika tetap tidak ada reaksi, maka izin akan dibekukan, “Kita masih memberikan waktu memperbaiki izin hingga 20 hari kedepan.

Namun jika hingga somasi ke tiga nanti, tetap tak dihiraukan, kita akan bekukan. Dengan cara mengirimkan surat pemberitahuhaan pada bupati dan Satpol PP, “Berarti perijinan IMB TNT tersebut, sudah tidak berlaku lagi” Tegas Kepala PU Cipta Karya, Ir Mervin Lusiana usai upacara hari Pahlawan Kamis, (10/10)

Sesuai UU no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Perda No 12 Tahun 2006 tentang Ijin mendirikan Bangunan, serta Perda No 06 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan tertentu, pemilik bangunan harus mengajukan baru perihal mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.” Jelasnya

IMB Menurutnya merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan.  “Yang dilanggar TNT adalah pada luasan, ada bangunan yang tidak sesuai dengan Perda No 12 Tahun 2006 tentang Ijin mendirikan Bangunan, maupun Perda No 06 tahun 2011.” Pungkas Mervin

Pengelola Bersikukuh Sudah Penuhi Ketentuan
Menanggapi penyataan itu Pengelola TNT, Yupiter Tanjoyo, membantah tidak mengurus Ijin “Diskotik” baru, dirinya sudah mengurus, seluruh persyaratannya sudah dipenuhi, bahkan ijin Diskotik, sudah dibayar, saat kepala Kantor Pariwisata dijabat Sandi Suwardi Hasan,” Katanya.

“Saya dulu, waktu Kepala Kantor Pariwisata masih dipegang Sandi Suwardi Hasan sudah mengurus dan membayar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) melalui Kasdi (Ketua Asosiasi Tempat Hiburan) ke Pak Sandi yang diketahui Bu Naning,  stafnya waktu itu. Namun hingga sekarang ijinnya belum keluar,” akunya di kantornya

Ketika disinggung perihal peringatan dari KLH dan Dinas PU Cipta Karya terkatit tidak adanya pembaharuan perijinan HO dan IMB, Yupiter tidak mengelak telah pernah mendapatkan somasi dari Kantor Lingkungan Hidup (LH) dan PU Cipta Karya,  namun dirinya mengaku sudah tidalk ada masalah.

“Setelah saya Klarifikasi ke Kantor LH dan PU Cipta Karya perihal surat somasi HO dan IMB, dengan bukti dan gambar perijinan  IMB No 503.640/0886/35.09.416/2014, tidak ada masalah dan sudah betul sesuai gambar pengajuan, ada basment dan 2 lantai,” katanya.

Dari klarifikasi tersebut disimpulkan tidak ada masalah dengan LH. Karena sudah betul jika hall dihitung lantai 1 dan lantai 2, dan beton atas ada tambahan joglo, diatas beton. “Itupun saya sudah berkoordinasi dengan pihak PU Cipta Karya, ternyata tidak perlu karena tidak permanen sebab tidak menambah kontruksi bangunan. Hanya menambah atap atau payun-payun saja, jadi tidak ada pelanggaran,” ujarnya.

Ada perbedaan pengertian dengan basemant dan 2 lantai, warga yang menyoalkan, karena tidak mengerti bangunan. Ia membangun berdasar gambar tahun 2014, berjalan kurang lebih 1,5 tahun. “Selanjutnya melengkapi peralatan sound sistem untuk live music, untuk persiapan acara pesta ulang tahun dan pernikaan, yang bertujuan untuk mendengarkan music saja,” imbuhnya.

Sedangkan untuk perijinan melalui warga , Yupiter mengungkapkan sudah melakukan hal itu dengan menunjukkan bukti-bukti yang ada. “Untuk perijinan lingkungan sudah saya dapatkan, sebanyak 86 warga sekitar RT 01, RT 02 dan RT 03, sebagai dasar awal mengajukan perijinan ke pihak terkait, Untuk batasan waktu jam operasional Yupiter berpatokan pada Kantor Pariwisata dan Polres hingga pukul 01.00 tamu terakhir dan tambahan 1 jam untuk bersih bersih

Yupiter; Pemkab Jangan Mempersulit Izin
Yupiter berharap Pemda harus konsukwen terkait perijinan pembangunan pariwisata. Menurutnya untuk usaha yang resmi jangan dihambat, jika mau maju jangan dihambat. “Pariwisata itu income yang besar suatu negara, apalagi Jember yang memiliki tempat pariwisata yang banyak dan bagus. Jadi jangan dihambat, yang sudah ada ayo didukung dikeluarkan ijinnya serta jangan dipersulit,” ucapnya lagi

Pihaknya menghimbau agar Pemkab Jember jangan menuruti orang yang tidak mendukung perkembangan dan kemajuan pariwisata Jember yang nantinya malah merugikan Jemebr itu sendiri. Investor akan datang dan menananm saham di Jember jika Jember memiliki obyek wisata dan tempat hiburan yang banyak. Ini adalah salah satu potensi yang harus dikembangkan. “Kita dukung pariwisata dan pembangunan di Jember termasuk usaha hiburan,” Pungkasnya.

Warga Minta Rumah Karauke TNT Ditutup
Yuni Laili Rohimah, warga yang rumahnya tepat berada dibelakang  rumah karaoke ini merasa geram, pasalnya sejak awal berdirinya dirinya tidak pernah merasa dimintai persetujuan, termasuk pada saat penambahan gedung  belakang di lahan eks Musholla yang akan dijadikan kafe, ternyata untuk kamar karaoke.

Bahkan menurutnya pada  renovasi tambahan lantai dari dua gedung  pada tahun 2014, wagra RT 03 RW 035,  tidak pernah dimintai ijin. “Hingga se usai sidak bersama pihak LH dan PU Cipta Karya diketemukan ketidak sesuaian dengan luas bangunan yang diberikan / perijinan yang dimiliki oleh pengusaha TNT”. Jelasnya

Untuk itu Yuni berharap dengan  diketemukan ketidak kesesuaian dengan perijinan yang dikeluarkan oleh LH dan Dinas PU Cipta Karya, Warga Lingkungan Kebon Kidul, Kelurahan Jember Kidul , Kecamatan Kaliwates, meminta, semua perijinanya yang dianggap meresahkan ini dicabut dan ditutup” Pinta Yuni

Terbongkarnya kasus ini berawal ketika warga Lingkungan Kampung Kebon protes dan minta tempat karaoke Jalan Gajah Mada No 65 ini, ditutup. Mereka geram, lantaran keberadaannya, bukannya memberikan dampak pasitif, namun justru semakin meresahkan masyarakat, lebih-lebih pihak pengelola selalu melanggar aturan.

Kekesalan warga tampak, ketika pengelola Jumat (23/9) bersikukuh membuat tangga darurat, diatas gang, bahkan untuk memuluskan rencananya, pihak pengelola (Yupiter) bertindak arogan, dengan menakuti warga melalui selebaran, yang mencatut nama orang berpengaruh di Jember, namun langkahnya justru jadi puncak kemarahan.

Bukan hanya itu, saat pertemuan yang dihadiri anggota Polsek Kaliwates, ketua RW, RT dan puluhan warga di Masjid Arohman Jumat malam (23/9) terungkap sederet pelanggaran pengelola karauke.  Penambahan bangunan di tanah bekas Mushollah, yang katanya untuk kafe, ternyata dibuat tempat karaoke, sehingga suara bisingnya terdengar keras, hingga menjelang Subuh, akibatnya warga yang sedang istirahat merasa terganggu.

Dalam pertemuan tersebut juga terungkap penambahan dua lantai keatas juga tidak meminta persetujuan dari warga sekitar. Keberadaan TNT juga berdampak buruk terhadap lingkungan, lantaran banyak botol bekas minuman berserakan dan terkesan kumuh.

Pengunakan bahu jalan sebagai lahan parkir juga jugajadi persoalan, lantaran mobil warga dan tamu, tidak diperbolehkan parkir di depan TNT. Yang bikin situasi memanas, muncul isu Ketua RW terima uang sebesar 50 juta.  “Tidak benar isu tersebut, silahkan panggil siapa yang mengisukan” tegasnya “Maaf pak Ketua Umum”, kata ketua RW, menyapa ketua Cabang PDI Perjuangan Jember Tabroni, yang saat itu juga ikut hadir.

Pertemuan kemudian dilanjutkan Selasa 28 September 2016, dihadiri Pengelola tempat Karaoke, Muspika Kaliwates, Lurah Jember kidul, serta Tokoh masyarakat (Tamas) dan Tokoh Agama (Toga) Lingkungan Kampung Kebon RW 35 RT 03.

Keluhan warga dibenarkan Camat Kaliwates Widayaka,  Dirinya berjanji akan mengecek ulang perijinanya, berkoordinasi dengan PU Cipta Karya, Kantor Lingkungan Hidup (KLH) dan Pariwisata. “Intinya peraturan harus ditaati, Muspika tidak segan-segan menutup bila TNT melanggar Perda” Tegas Widayaka

Manager TNT Mulyanto mengelak kegiatan hingga hampir subuh, menurutnya pukul 01.00 Wib sudah tidak menerima tamu, karena perhitungan dalam dua jam, ketika masih ada tamu sehingga menunggu, maximal pada pukul 02 pagi hari, itupun sudah tidak ada tamu yang ada karyawan masih melakukan bersih-bersih.” Kilahnya.

Sementara putra pemilik TNT Henry Tandoyo Salim, setelah mendengarkan dan menerima masukan dari beberapa pihak terkait, ia berjanji akan memperbaiki. “Sebagai anaknya, saya akan memperbaiki, kedepan bilamana ada persoalan, sampaikan saja ke manager atau ke saya.” Pinta Henry

Sebelum rapat ditutup, mereka bersedia menandatangani hasil dari kesepakatan dengan warga yang dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh Manager Mulyanto dan Putra Ke 2 dari Yupiter (Henry), ada 4 poin dalam kesepakatan tersebut.

Pertama Terminator (TNT) akan tutup pada pukul 24.00 Wib semua aktifitas, ke dua memperbaiki peredam suara yang tembus ke tembok, ke tiga TNT membantu keamanan lingkungan sekitar, ke empat menyanggupi perbaikan taman, ke lima tutup selama dibulan romadhan. (edw/eros/midd)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Rumah Karaoke Terminator ‘TNT” Jember Bermasalah?

Terkini

Close x