Pernyataan itu berturut-turut ditegaskan Kepala
Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Tri Laksono, kemudian Dinas Pekerjaan Umum Cipta
Karya dan Tata Ruang, Merwin Lusiana, dan yang terakhir diasampaikan Kepala Dinas
Pariwisata, Ir M. Satuki. Msi.
Menurut Satuki, TNT, sudah lama tidak miliki ijin
oprasional. "Setelah kita cek, Hinder Ordonantie (HO) dan Izin Mendirikan
Bangunan (IMB) masih bermasalah, karena rumah karaoke itu berubah menjadi Hall
(Live Mussik) atau Discotik." Jelas Satuki di sela-sela acar off road Minggu
(13/11).
Karena berubah peruntukannya, Ijin, harus
diperbarui “Hingga saat ini, kami belum mengeluarkan izin Operasional baru buat
TNT, bahkan sudah dua kali kami mengeluarkan surat peringatan, apalagi saat ini
masih terjadi perselisihan dan penolakan
dari warga sekitar, " Jelas Satuki
Peringatan sebelumnya juga datang dari Kepala KLH,
Drs. Trilaksono Titot. Pengelola TNT dianggap telah melanggar perijinan HO. Pelanggaran terungkap Senin (17/10) ketika sidak
di Jl Gajah Mada Lingkungan Kebon Kidul, Kelurahan Jember Kidul, kecamatan
Kaliwates.
Dalam sidak tersebut ditemukan ketidak
sesuaian antara bangunan dilapangan dengan yang ada di perijinan HO, “Setelah kita
Cek di lapangan ternyata dalam perijinanya tertera dua lantai, namun fakta
dilokasi ternyata lebih dari itu. ”Ungkap
Kepala KLH , Drs. Trilaksono Titot di
Kantornya Selasa (18/10)
Masih kata Titot, “Yang paling terpenting
mendapatkan persetujuan warga terdekat, dari tempat usaha kanan dan kiri depan
dan belakang kurang libihnya berkisar radius 50 meter. Untuk itu dirinya mengirim
surat teguran pada Onwer TNT, untuk memperbaruhi permohonanya.”Pungkas nya
Peringatan serupa juga dikeluarkan Dinas PU Cipta Karya. keberadaan TNI
dianggap tidak sesuai gambar
pengajuan. Jika tetap tidak ada reaksi, maka izin akan dibekukan, “Kita masih
memberikan waktu memperbaiki izin hingga 20 hari kedepan.
Namun jika hingga
somasi ke tiga nanti, tetap tak dihiraukan, kita akan bekukan. Dengan cara mengirimkan
surat pemberitahuhaan pada bupati dan Satpol PP, “Berarti perijinan IMB TNT tersebut,
sudah tidak berlaku lagi” Tegas Kepala PU Cipta Karya, Ir Mervin Lusiana usai
upacara hari Pahlawan Kamis, (10/10)
Sesuai UU no. 28 tahun
2002 tentang Bangunan Gedung dan Perda No 12 Tahun 2006 tentang Ijin mendirikan
Bangunan, serta Perda No 06 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan tertentu, pemilik
bangunan harus mengajukan baru perihal mengubah, memperluas, mengurangi,
dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan
persyaratan teknis yang berlaku.” Jelasnya
IMB Menurutnya
merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga
tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian
hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk
memiliki Izin Mendirikan Bangunan. “Yang
dilanggar TNT adalah pada luasan, ada bangunan yang tidak sesuai dengan Perda
No 12 Tahun 2006 tentang Ijin mendirikan Bangunan, maupun Perda No 06 tahun
2011.” Pungkas Mervin
Pengelola
Bersikukuh Sudah Penuhi Ketentuan
Menanggapi penyataan itu Pengelola TNT, Yupiter
Tanjoyo, membantah tidak mengurus Ijin “Diskotik” baru, dirinya sudah mengurus,
seluruh persyaratannya sudah dipenuhi, bahkan ijin Diskotik, sudah dibayar,
saat kepala Kantor Pariwisata dijabat Sandi Suwardi Hasan,” Katanya.
“Saya dulu, waktu Kepala Kantor Pariwisata
masih dipegang Sandi Suwardi Hasan sudah mengurus dan membayar Rp. 5.000.000,-
(lima juta rupiah) melalui Kasdi (Ketua Asosiasi Tempat Hiburan) ke Pak Sandi yang
diketahui Bu Naning, stafnya waktu itu. Namun
hingga sekarang ijinnya belum keluar,” akunya di kantornya
Ketika disinggung perihal peringatan dari KLH
dan Dinas PU Cipta Karya terkatit tidak adanya pembaharuan perijinan HO dan IMB,
Yupiter tidak mengelak telah pernah mendapatkan somasi dari Kantor Lingkungan
Hidup (LH) dan PU Cipta Karya, namun dirinya
mengaku sudah tidalk ada masalah.
“Setelah saya Klarifikasi ke Kantor LH dan PU
Cipta Karya perihal surat somasi HO dan IMB, dengan bukti dan gambar perijinan IMB
No 503.640/0886/35.09.416/2014, tidak ada masalah dan sudah betul sesuai gambar
pengajuan, ada basment dan 2 lantai,” katanya.
Dari klarifikasi tersebut disimpulkan tidak
ada masalah dengan LH. Karena sudah betul jika hall dihitung lantai 1 dan
lantai 2, dan beton atas ada tambahan joglo, diatas beton. “Itupun saya sudah
berkoordinasi dengan pihak PU Cipta Karya, ternyata tidak perlu karena tidak
permanen sebab tidak menambah kontruksi bangunan. Hanya menambah atap atau payun-payun
saja, jadi tidak ada pelanggaran,” ujarnya.
Ada perbedaan pengertian dengan basemant dan
2 lantai, warga yang menyoalkan, karena tidak mengerti bangunan. Ia membangun
berdasar gambar tahun 2014, berjalan kurang lebih 1,5 tahun. “Selanjutnya
melengkapi peralatan sound sistem untuk live music, untuk persiapan acara pesta
ulang tahun dan pernikaan, yang bertujuan untuk mendengarkan music saja,”
imbuhnya.
Sedangkan untuk perijinan melalui warga ,
Yupiter mengungkapkan sudah melakukan hal itu dengan menunjukkan bukti-bukti
yang ada. “Untuk perijinan lingkungan sudah saya dapatkan, sebanyak 86 warga
sekitar RT 01, RT 02 dan RT 03, sebagai dasar awal mengajukan perijinan ke
pihak terkait, Untuk batasan waktu jam operasional Yupiter berpatokan pada
Kantor Pariwisata dan Polres hingga pukul 01.00 tamu terakhir dan tambahan 1
jam untuk bersih bersih
Yupiter;
Pemkab Jangan Mempersulit Izin
Yupiter berharap Pemda harus konsukwen terkait
perijinan pembangunan pariwisata. Menurutnya untuk usaha yang resmi jangan
dihambat, jika mau maju jangan dihambat. “Pariwisata itu income yang besar
suatu negara, apalagi Jember yang memiliki tempat pariwisata yang banyak dan
bagus. Jadi jangan dihambat, yang sudah ada ayo didukung dikeluarkan ijinnya
serta jangan dipersulit,” ucapnya lagi
Pihaknya menghimbau agar Pemkab Jember jangan
menuruti orang yang tidak mendukung perkembangan dan kemajuan pariwisata Jember
yang nantinya malah merugikan Jemebr itu sendiri. Investor akan datang dan
menananm saham di Jember jika Jember memiliki obyek wisata dan tempat hiburan
yang banyak. Ini adalah salah satu potensi yang harus dikembangkan. “Kita
dukung pariwisata dan pembangunan di Jember termasuk usaha hiburan,” Pungkasnya.
Warga Minta
Rumah Karauke TNT Ditutup
Yuni Laili Rohimah,
warga yang rumahnya tepat berada dibelakang rumah karaoke ini merasa
geram, pasalnya sejak awal berdirinya dirinya tidak pernah merasa dimintai
persetujuan, termasuk pada saat penambahan gedung belakang di lahan eks
Musholla yang akan dijadikan kafe, ternyata untuk kamar karaoke.
Bahkan menurutnya
pada renovasi tambahan lantai dari dua gedung pada tahun 2014,
wagra RT 03 RW 035, tidak pernah dimintai ijin. “Hingga se usai sidak
bersama pihak LH dan PU Cipta Karya diketemukan ketidak sesuaian dengan luas
bangunan yang diberikan / perijinan yang dimiliki oleh pengusaha TNT”. Jelasnya
Untuk itu Yuni
berharap dengan diketemukan ketidak kesesuaian dengan perijinan yang
dikeluarkan oleh LH dan Dinas PU Cipta Karya, Warga Lingkungan Kebon Kidul,
Kelurahan Jember Kidul , Kecamatan Kaliwates, meminta, semua perijinanya
yang dianggap meresahkan ini dicabut dan ditutup” Pinta Yuni
Terbongkarnya kasus
ini berawal ketika warga Lingkungan Kampung Kebon protes dan minta tempat
karaoke Jalan Gajah Mada No 65 ini, ditutup. Mereka geram, lantaran keberadaannya,
bukannya memberikan dampak pasitif, namun justru semakin meresahkan masyarakat,
lebih-lebih pihak pengelola selalu melanggar aturan.
Kekesalan warga
tampak, ketika pengelola Jumat (23/9) bersikukuh membuat tangga darurat, diatas
gang, bahkan untuk memuluskan rencananya, pihak pengelola (Yupiter) bertindak
arogan, dengan menakuti warga melalui selebaran, yang mencatut nama orang
berpengaruh di Jember, namun langkahnya justru jadi puncak kemarahan.
Bukan hanya itu, saat
pertemuan yang dihadiri anggota Polsek Kaliwates, ketua RW, RT dan puluhan
warga di Masjid Arohman Jumat malam (23/9) terungkap sederet pelanggaran
pengelola karauke. Penambahan bangunan di tanah bekas Mushollah, yang
katanya untuk kafe, ternyata dibuat tempat karaoke, sehingga suara bisingnya
terdengar keras, hingga menjelang Subuh, akibatnya warga yang sedang istirahat
merasa terganggu.
Dalam pertemuan
tersebut juga terungkap penambahan dua lantai keatas juga tidak meminta
persetujuan dari warga sekitar. Keberadaan TNT juga berdampak buruk terhadap
lingkungan, lantaran banyak botol bekas minuman berserakan dan terkesan kumuh.
Pengunakan bahu jalan
sebagai lahan parkir juga jugajadi persoalan, lantaran mobil warga dan tamu,
tidak diperbolehkan parkir di depan TNT. Yang bikin situasi memanas, muncul isu
Ketua RW terima uang sebesar 50 juta. “Tidak benar isu tersebut, silahkan
panggil siapa yang mengisukan” tegasnya “Maaf pak Ketua Umum”, kata ketua RW,
menyapa ketua Cabang PDI Perjuangan Jember Tabroni, yang saat itu juga ikut
hadir.
Pertemuan kemudian
dilanjutkan Selasa 28 September 2016, dihadiri Pengelola tempat Karaoke,
Muspika Kaliwates, Lurah Jember kidul, serta Tokoh masyarakat (Tamas) dan Tokoh
Agama (Toga) Lingkungan Kampung Kebon RW 35 RT 03.
Keluhan warga
dibenarkan Camat Kaliwates Widayaka, Dirinya berjanji akan mengecek ulang
perijinanya, berkoordinasi dengan PU Cipta Karya, Kantor Lingkungan Hidup (KLH)
dan Pariwisata. “Intinya peraturan harus ditaati, Muspika tidak segan-segan
menutup bila TNT melanggar Perda” Tegas Widayaka
Manager TNT Mulyanto
mengelak kegiatan hingga hampir subuh, menurutnya pukul 01.00 Wib sudah tidak
menerima tamu, karena perhitungan dalam dua jam, ketika masih ada tamu sehingga
menunggu, maximal pada pukul 02 pagi hari, itupun sudah tidak ada tamu yang ada
karyawan masih melakukan bersih-bersih.” Kilahnya.
Sementara putra
pemilik TNT Henry Tandoyo Salim, setelah mendengarkan dan menerima masukan dari
beberapa pihak terkait, ia berjanji akan memperbaiki. “Sebagai anaknya, saya
akan memperbaiki, kedepan bilamana ada persoalan, sampaikan saja ke manager
atau ke saya.” Pinta Henry
Sebelum rapat ditutup,
mereka bersedia menandatangani hasil dari kesepakatan dengan warga yang
dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh Manager Mulyanto dan
Putra Ke 2 dari Yupiter (Henry), ada 4 poin dalam kesepakatan tersebut.