Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Setelah sebelumnya menangkap Afton Ilman Huda,
yang berakhir dengan vonis dua tahun
penjara, Kejari Jember kembali menahan dua tersangka baru dana Bantuan Sosial
(Bansos) 2014.
Terhitung sejak tanggal Senin,
(19/12/2016) kemaren, Kejari telah menahan dua tersangka kasus Bansos
Kesra tahun 2014, yakni Muhamad Fahim, warga Desa Kasiyan, kecamatan Puger
dan Muhamad Samsi, warga Desa/Kecamatan Pakusari.
Penahanan terhadap kedua tersangka
dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan. Demikian diungkapkan oleh Kepala
Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Asih, SH
kepada sejumlah Wartawan di ruang kerjanya, Selasa (20/12)
Menurut Asih,
ditetapkannya mereka ini sebagai
tersangka ini, merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan terhadap
terdakwa sebelumnya yaitu, Afton Ilman Huda, yang dalan pesrsidangan di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tpikor) yang diyatakan terbukti bersalah dengan
vonis 2 tahun penjara.
“Berdasarkan hasil
penyidikan, tersangka Muhamad Samsi diketahui memiliki peran selain sebagai
koordinator dan juga ketua kelompok yang membawahi sedikitnya 6
kelompok pengajian. Dari perannya tersebut, Samsi diduga telah menggelapkan
uang negara sekitar Rp 99 Juta”. Jelasnya.
Modus
yang dilakukan tersangka menurutnya, dengan cara memotong langsung bantuan yang
didapat dari setiap kelompok. “Awalnya setiap ketua kelompok diminta untuk
mencairkan dana bantuan sebesar Rp 25 juta yang menjadi hak setiap kelompok”. Lanjutnya.
Setelah
ia memberikan uang sebesar Rp 1 juta / sebagian kepada ketua kelompok
pengajian, tersanka Samsi mengambil sisa bantuan sebesar Rp 24 Juta. “Ada yang
ia belanjakan untuk kebutuhan kelompok pengajian, namun ada yang ia setorkan
kepada Afton”. Katanya.
Sedangkan
Fahim, juga memiliki peran sebagai koordinator, ia diduga telah
menggelapkan uang negara lebih dari Rp 100 juta. “Uang tersebut ada yang mengalir
kepada salah-satu anggota DPRD yang saat
ini sudah meninggal dunia dan mengalir ke salah satu LSM. dengan jumlah
mencapai hingga Rp 55 juta”. Urainya.
Terkait dengan kemungkinan
uang tersebut juga dipergunakan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka, akan
dibuktikan nanti di persidangan. Lebih
lanjut Asih menerangkan, kedua tersangka dalam tahap penyidikan ini, akan
ditahan selama 20 hari, terhitung dari tanggal 19 Desember 2016 hingga 7
Januari 2017.
Meski bisa diperpanjang,
tim peyidik akan berupaya menyelesaikan proses penyidikan sebelum masa
penahanan selama 20 hari tersebut berakhir. Sehingga pada bulan Januari tahun
depan, sudah bisa dilakukan proses penuntutan. Pungkasnya. (edw)