Translate

Iklan

Iklan

Kejari Jember Kembali Menahan Dua Tersangka Bansos

12/20/16, 19:03 WIB Last Updated 2017-01-15T08:26:08Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Setelah sebelumnya menangkap Afton Ilman Huda, yang berakhir dengan vonis dua  tahun penjara, Kejari Jember kembali menahan dua tersangka baru dana Bantuan Sosial (Bansos) 2014.

Terhitung sejak tanggal Senin, (19/12/2016) kemaren, Kejari  telah menahan dua tersangka kasus Bansos Kesra tahun 2014, yakni Muhamad Fahim, warga Desa Kasiyan, kecamatan Puger dan  Muhamad Samsi, warga Desa/Kecamatan Pakusari.

Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan. Demikian diungkapkan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Asih, SH kepada sejumlah Wartawan di ruang kerjanya,  Selasa (20/12)

Menurut Asih, ditetapkannya  mereka ini sebagai tersangka ini, merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan terhadap terdakwa sebelumnya yaitu, Afton Ilman Huda, yang dalan pesrsidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tpikor) yang diyatakan terbukti bersalah dengan vonis 2 tahun penjara.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka Muhamad Samsi diketahui memiliki peran selain sebagai koordinator dan juga ketua kelompok yang membawahi  sedikitnya  6 kelompok pengajian. Dari perannya tersebut, Samsi diduga telah menggelapkan uang negara sekitar Rp 99 Juta”. Jelasnya.

Modus yang dilakukan tersangka menurutnya, dengan cara memotong langsung bantuan yang didapat dari setiap kelompok. “Awalnya setiap ketua kelompok diminta untuk mencairkan dana bantuan sebesar Rp 25 juta yang menjadi hak setiap kelompok”. Lanjutnya.  

Setelah ia memberikan uang sebesar Rp 1 juta / sebagian kepada ketua kelompok pengajian, tersanka Samsi mengambil sisa bantuan sebesar Rp 24 Juta. “Ada yang ia belanjakan untuk kebutuhan kelompok pengajian, namun ada yang ia setorkan kepada Afton”. Katanya.

Sedangkan Fahim, juga memiliki peran sebagai koordinator, ia diduga telah menggelapkan  uang negara lebih  dari Rp 100 juta. “Uang tersebut ada yang mengalir kepada salah-satu anggota DPRD  yang saat ini sudah meninggal dunia dan mengalir ke salah satu  LSM. dengan jumlah mencapai hingga Rp 55 juta”.  Urainya.

Terkait dengan kemungkinan uang tersebut juga dipergunakan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka, akan dibuktikan nanti di persidangan.  Lebih lanjut Asih menerangkan, kedua tersangka dalam tahap penyidikan ini, akan ditahan selama 20 hari, terhitung dari tanggal 19 Desember 2016 hingga 7 Januari 2017.

Meski bisa diperpanjang, tim peyidik  akan berupaya menyelesaikan proses penyidikan sebelum masa penahanan selama 20 hari tersebut berakhir. Sehingga pada bulan Januari tahun depan, sudah bisa dilakukan proses penuntutan. Pungkasnya. (edw)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejari Jember Kembali Menahan Dua Tersangka Bansos

Terkini

Close x