Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Tim Resmob Polres Jember Kamis malam (12/1) meringkus tiga kawanan Jambret, salah-satunya, Didit Eko, (27), gembong begal, Warga
Desa Glundengan Kecamatan Wuluhan.
“Tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHP (pencurian
dan kekerasan) dengan ancaman hukuman 5 hingga 7 tahun. untuk kepentingan
proses hukum lebih lanjut, saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti
diamankan di Mapolres Jember” Pungkasnya. (edw)
Dari hasil penyelidikan
sementara, tersangka diduga kuat telah melakukan 10 kali tindak kejahatan di 9
Kecamatan, diantaranya di Kecamatan Balung, Semboro, Jenggawah, Rambipuji,
Kencong, Tanggul, Mumbulsari, Puger dan Gumukmas.
“Dalam aksinya, tersangka mengincar
perempuan yang mengendarai motor seorang diri, kemudian dibuntuti, hingga di
jalan sepi, kemudian merampas harta benda milik korban”. Ungkap Kapolres Jember
AKBP Kusworo Wibowo, dalam rilis yang disampaikan di halaman Mapolres Jember
Jumat (13/1)
Setelah dilakukan
pengembangan penyelidikan, selain menangkap Didit Eko, tim resmob juga berhasil
menangkap dua orang penadahnya, masing-masing Anas Izul (36) warga Glundengan,
dan Ujang Sodik (47) warga Desa Tamansari, Kecamatan Wuluhan.
Dari tangan para tersangka
penjamretan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 22 unit
handphone, sebuah sepeda motor kawasaki ninja, 4 STNK kendaraan bermotor, serta
uang tunai sebesar 6 juta rupiah.