
Dua orang pelaku yang diduga sebagai pengoplos sekaligus sebagai pengedar
masing-masing adalah Asan (66) warga Dusun Penanggungan Desa Wirowongso Kecamatan
Ajung Kabupaten Jember dan Bonimin (50), Dusun Krajan Desa Klompangan Kecamatan
Ajung Kabupaten Jember.
Demikian diungkapkan Kapolsek Jenggawah AKP Udik Budiarso, menurutnya
tertangkapnya pelaku berawal dari dari informasi masyarakat, bahwa di kios
pasar Jenggawah milik saudara Hasan sering digunakan untuk transaksi atau
nenjual daging oplosan,
Sejumlah pelanggan mengeluhkan daging yang dibeli dari Hasan alias
P Timan (50), Warga Dusun Penanggungan Desa wirowongso, Kecamatan Ajung
dan Abunimin alisan P Yul (55) Warga Dusun Krajan Desa Klompangan Kecamatan
Ajung di kios pasar Jenggawah, lantaran tidak sesuai mutu atau perjanjian
Tersangka Bonimin mengambil daging Celeng dari Andik dijalan depan
SPBU Mangli 20 kg, dibeli seharga Rp 920.000, Per 1 kg seharga Rp 45.000,
selanjutnya, dijual kepada P Hasan seharga RP. 1.000.000, namun belum.dibayar, lantaran
keburu ditangkap Unit Reskrim Polsek Jenggawah