
Dengan begitu roda perekonomian akan tumbuh,
dan kesejahteraan rakyat akan meningkat. Hal itu terungkap dalam diskusi bersama antara Pemerintahan Desa
dengan perwakilan Warga masing-masing RT/RW dan Tenaga pendamping Ahli, Selasa
(28/03) di pendopo desa Paowan kecamatan Panarukan
Dengan BUMDes, warga ingin mengoperasikan dan
mendapat retribusi jalan. “Saat itu saya buru-buru meralat, saya katakan jalan
desa merupakan hak public, tidak bisa diatur layaknya jalan tol. Oleh karena
itu, ide tersebut agar dialihkan usaha lain." Tegas salah satu pendamping
Ahli BUMDes, Kahfi
Pernyataan itu juga di kuatkan Kepala Desa
Paowan H Ach Homaidi. Menurut Homaidi, sebenarnya
ada banyak jenis usaha yang dapat dikembangkan melalui BUMDes. Di antaranya
usaha bisnis sosial melalui usaha air minum desa, usaha listrik desa dan
lumbung pangan.
Bisa juga penyewaan alat transportasi,
perkakas pesta, gedung pertemuan, rumah toko dan tanah milik BUMDes. Termasuk usaha
perantara (brokering) melalui jasa pembayaran listrik dan pasar desa, usaha
bisnis yang berproduksi dan/atau berdagang (trading) melalui usaha pabrik es,
pabrik tahu, hasil pertanian, sarana produksi pertanian dan usaha kripik ikan.
“Kemudian usaha bisnis keuangan (financial
business) melalui akses kredit dan peminjaman, serta usaha bersama (holding)
sebagai induk dari unit-unit usaha. Lalu, dikembangkan melalui
pengembangan kapal desa dan desa wisata”, Jelas
Mantan Ketua Pagar Nusa Desa Paowan itu.
Sementara Ketua BPD Paowan Lutfi Zainullah,SH. Bahwa Pembentukan BUMDes diatur dalam Permendesa Nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa. Didalam peraturan tersebut dikatakan, paling tidak ada empat tahapan pembentukan BUMDes.
Sementara Ketua BPD Paowan Lutfi Zainullah,SH. Bahwa Pembentukan BUMDes diatur dalam Permendesa Nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa. Didalam peraturan tersebut dikatakan, paling tidak ada empat tahapan pembentukan BUMDes.
“Pertama, musyawarah, perumusan
kesepakatan, pengusulan materi kesepakatan sebagai rancangan (draft) peraturan
desa dan penerbitan peraturan desa, empat tahapan ini memang perlu dilalui untuk
menghasilkan BUMDes yang tepat dan berdaya guna untuk kemakmuran masyarakat
desa”, Katanya
Ditambahkan Ketua BPD,Penguatan Ekonomi Desa Pengembangan BUMDes merupakan bentuk penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa. Ini juga merupakan alat pendayagunaan ekonomi lokal dengan melihat berbagai ragam jenis potensi desa.
Ditambahkan Ketua BPD,Penguatan Ekonomi Desa Pengembangan BUMDes merupakan bentuk penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa. Ini juga merupakan alat pendayagunaan ekonomi lokal dengan melihat berbagai ragam jenis potensi desa.
Lebih dari itu, diharapkan BUMDes menjadi
tulang punggung perekonomian pemerintahan desa. Keberadaan BUMDes diharapkan
bisa mensupport Pendapatan Asli Desa (PADes). Sedangkan tujuan akhir dari semua
itu yakni mencapai peningkatan kesejahteraan warga desa.
“Apabila warga desa sejahtera, konsumsipun akan meningkat. Bila konsumsi meningkat, pengusaha akan meningkatkan produksinya. Bila produksi meningkat, pertumbuhan ekonomipun akan naik. Tentu program pemerintah berjalan dengan tuntas”. Harapnya
Ssebagai pemeluk agama yang baik, jika sejahtera,
akan focus beribadah. Saat fikiran tenang, hidup nyaman, beribadah tak jadi
beban. Karenanya, dalam Al-Qur’an Surat Ar-Rahman, kata fabiayyi aalaa’i
Rabbikumaa tukadzdzibaan (maka nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kau
dustakan? Selalu berulang-ulang.
“Ini mengisyaratkan, ketika banyak
nikmat telah kamu peroleh, mengapa kamu tidak bersyukur ?. Pasalnya dengan kita
pandai bersyukur, jalan menuju surga akan terbuka semakin luas. Surga yakni
kebahagiaan dunia dan akhirat”, Pungkasnya. (yan)