Translate

Iklan

Iklan

Dua Tahun Berjuang, 4 Buruh PDP Jember Akhirnya Dipekerjakan

3/10/17, 17:24 WIB Last Updated 2017-03-13T16:45:31Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Empat buruh PDP Kahyangan Jember Jatim akhirnya kembali diangkat, setelah mediasi yang difasilitasi Disnekertran disetujui kedua belah fihak yang sedang bersengketa.

Mereka masing-masing adalah Dwiagus Budianto (Sopir) , Wahyu Baskoro (PJ Kabag Afdiling Sumber Tenggulun – Produksi Teknik), MH, Abidin Salahuddin (Kasir Kebun Sumberwadung- Kopi olahan), dan Sulyono (Pengembangan Unit Usaha lain / uul – Office Boy).

Pengangkatan kembali ke empat buruh Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) yang selama tiga tahun terakhir tidak ada kejalasan ini lantaran Forum Komunikasi Pekerja Antar Kebun (FKPAK) terus berupaya mendesak Disnakertans agar segera menindaklanjuti laporan yang selama ini didiamkan.

Pengangkatan ini berdasarkan surat Perjanjian bersama antara Dirut PDP Kahyangan dan FKPAK yang disaksikan Disnakertran, M Yasin. Demikian disampaikan Ketua FKPAK Dwiagus Budianto saat ditemui di kantor PDP Kahyangan Jl. Gajahmada Jember Kamis (9/3)

“Ada dua alternatif yang ditawarkan dalam mediasi, Alternatif pertama bekerja kembali tanpa mendapatkan penggantian upah, selama dua tahun terakhir dan yang kedua mendapatkan pesangon dengan dua kali gaji sesuai ketentuan undang-undang pasal 156 UU No 13 tahun 2003” Jelasnya.

Demi tegaknya peraturan Undang-undangan Tenaga Kerja di jember khususnya, mereka pilih alternatif pertama, dan tetap menuntut pergantian gaji selama masih dalam massa sengketa. Akibatnya mediasi yang digelar, 24 pebruari 2017, gagal, dan ditunda pada mediasi ke dua.

“Kami saat itu bersama ketiga buruh yang lain tetap menutuntut kepada PDP Kahyangan  yang difasilitasi Disnakertran memberikan hak kami sesuai aturan 170, dipekerjakan kembali dan mendapatkan upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku” Tegasnya

Dalam mediasi ke dua, 27 Pebruari 2017, mereka sepakat, dipekerjakan dan diberi upah dibawah tuntutan, yang dituangkan dalam perjanjian bersama, ditandatangani kedua belah pihak (Dirut PDP Ir hariantom MSI dan Ketua FKPAK, Dwiagus Budianto), dan mediaotor Disnakertran, M Yasin, sebagai saksi.

Pedrnyataan itu tidak disangkal Kepala Bidang Hubungan Perisdustrian dan Sarat Kerja, Gagug Budi Santoso. Masuknya kembali ke empat buruh, setelah ada kesepakatan kedua belah fihak yang bersengketa, setelah difasilitasi untuk perlindungan dua arah (Bipartet), melalui dua kali perundingan.

‘Kalau nggak salah waktu itu Jumat, Seninnya dilanjutkan. Perundingan pertama belum ada kesepakatan, pada perundingan kedua mereka sepakat, Jadi yang bersepakat mereka berdua, bukan Disnaker yang memutuskan harus dinasukkan kembali bekerja, karena kita memang bukan hakin PHI” Jelasnya.

Menurutnya, Disnaker memang selalu menyarankan kedua pihak yang bersengketa, sebelum pesoalan sampai ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), agar diselesaikan melalui mediasi terlebih dahulu, kalau memang sudah tidak bisa, kita serahkan kepada mereka” Pungkasnya.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)  ke empat buruh yaitu Suryono Nopember 2014 dan  tiga yang lain pada bulan Mei 2015. Menurut Dwiagus diduga lantaran dirinya dan teman-temannya  yang tergabung dalam FKPA sering kali melakukan aksi protes menyoroti dugaan korupsi di Perusahaan Perkebunan milik daerah ini.

Aksi semakin masif ketika perusahaan menyerahkan pengelolaannya kepada pihak ketiga, di-KSO-kan kepada  PT nanggala Mitra lestari yang berujung lenyapnya 159 ton karet senilai kurang-lebih 4 milyar yang sampai saat ini kasusnya masih mandek di Polres Jember.

“Sebenarnya kami tidak ingin perusahaan ini bangkrut dirongrong orang-orang yang tidak bertanggungjawab, hanya ingin mengeruk kekayaan semata, kalau PDP hancur, hancurlah buruh, sebaliknya kalau PDP sehat buruh juga akan menikmati” katanya

Untuk itu, saat itu, kita sebenarnya hanya menginginkan perusahaan transparan, kalau memang bangkrut, kita menerima, tapi harus ada lalaporan  dari pihak yang berkompeten. Waktu itu parah buruh minta kepada Bupati dan DPRD agar mengundang Badan Pemeriks Keuangan (BPK) melakukan audit investigasi.  

“Bukannya mereka memenuhi tuntutannya untuk mengundang BPK mengaudit investigasi PDP Kahyangan, malah justru kami- kamilah yang dianggap vokal dicari kesalahannya dan diberhentikan secara sepihak, bahkan saat kami sudah diluar, kembali terjadi penggerogotan 11 ton kopi olahan lenyap dari gudang” ceritanya.

Dengan dipekerjakannya  kembali ke empat buruh sejak tanggal 1 Maret 2017, menurutnya ini awal dari tegaknya UU Tenaga Kerja, “Bukan hadiah, tapi labtaran kegigihan FKPAK yang terus berjuang tanpa kenal lelah selama dua tahun lebih. Ini berarti kemenangan kita sebagai buruh” Pungkasnya. (eros/yond)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dua Tahun Berjuang, 4 Buruh PDP Jember Akhirnya Dipekerjakan

Terkini

Close x