
Pemanggilan
ini dalam rangka meminta keterangan terkait kasus dugaan korupsi bantuan hibah
ternak. “Ke 4 unsur pimpnan dewan, yakni
Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni, Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaedi, Ni
Nyoman, Martini dan dr Yuli” Kata Kepala Kejari, Ponco Hartanto.
Sementara
3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu kepala Dinas Peternakan Perikanan dan
kelautan (Disperikel) Mahfud Efendi, Mantan Sekwan Farouk dan Plt Sekwan M
Jupri. “Pemanggilan ke-7 orang tersebut untuk
mengumpulkan bahan keterangan (Pulbaket), belum diperiksa sebagai saksi.”
Jelanya.
Keterangan
yang diminta lebih kepada mekanisme dan tata cara proses pengusulan bantuan. Setelah
pemanggilan ini, Kejari akan melakukan analisa baru kemudian menyimpulkan terkait
siapa lagi yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan untuk melengkapi data
yang dibutuhkan.
Pemeriksaan
itu tindak lanjut laporan masyarakat. “Pemanggilan ini hanya untuk dimintai
keterangan, belum sebagai saksi. Cuma mencari untuk mengumpulkan bahan
keterangan dan data-data. Kita panggil selaku pimpinan dewan, dan Pejabat
Pemkab Jember bukan secara pribadi,” jelasnya
Saat
disinggung tentang pemanggilan anggota DPRD Jember yang lain, Ponco
mengaku tidak tertutup kemungkinan untuk melakukan hal tersebut, karna usulan
bantuan dana hibah ternak tersebut bisa diajukan oleh anggota dewan yang lain.
Pungkasnya.
Sementara
Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni, membenarkan pernyataan tersebut. Dirinya
menyampaikan bahwa kehadirannya untuk memenuhi panggilan lantaran sebagai warga
negara yang baik. Pihaknya hanya dimintai keterangan karena posisinya sebagai
pejabat di DPRD Jember.
Tidak
disebutkan hibah bansos tahun berapa, hanya terkait mekanisme pengusulan. “Sesuai
aturan kita diperbolehkan untuk itu. Aspirasi kemudian dimasukkan ke dinas
terkait untuk dinilai. Ada tim verifikasinya. Jadi bisa diterima atau tidak,
memenuhi syarat atau tidak,” ulasnya. (tim)