Translate

Iklan

Iklan

Kejari Panggil Pimpinan DPRD Dan Pejabat Pemkab Jember

3/13/17, 18:18 WIB Last Updated 2017-03-13T11:57:22Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Kejaksaan Negeri (Kejari), Senin (13/3) panggil 4 pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan 3 OPD Pemkab Jember, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan), Pelaksana Tugas (Plt) Sekwan dan Disperikel.

Pemanggilan ini dalam rangka meminta keterangan terkait kasus dugaan korupsi bantuan hibah ternak.  “Ke 4 unsur pimpnan dewan, yakni Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni, Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaedi, Ni Nyoman, Martini dan dr Yuli” Kata Kepala Kejari, Ponco Hartanto.  

Sementara 3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu kepala Dinas Peternakan Perikanan dan kelautan (Disperikel) Mahfud Efendi, Mantan Sekwan Farouk dan Plt Sekwan M Jupri.  “Pemanggilan ke-7 orang tersebut untuk mengumpulkan bahan keterangan (Pulbaket), belum diperiksa sebagai saksi.” Jelanya.

Keterangan yang diminta lebih kepada mekanisme dan tata cara proses pengusulan bantuan. Setelah pemanggilan ini, Kejari akan melakukan analisa baru kemudian menyimpulkan terkait siapa lagi yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan untuk melengkapi data yang dibutuhkan.

Pemeriksaan itu tindak lanjut laporan masyarakat. “Pemanggilan ini hanya untuk dimintai keterangan, belum sebagai saksi. Cuma mencari untuk mengumpulkan bahan keterangan dan data-data. Kita panggil selaku pimpinan dewan, dan Pejabat Pemkab Jember bukan secara pribadi,” jelasnya

Saat disinggung tentang  pemanggilan anggota DPRD Jember yang lain, Ponco mengaku tidak tertutup kemungkinan untuk melakukan hal tersebut, karna usulan bantuan dana hibah ternak tersebut bisa diajukan oleh anggota dewan yang lain. Pungkasnya.

Sementara Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni, membenarkan pernyataan tersebut. Dirinya menyampaikan bahwa kehadirannya untuk memenuhi panggilan lantaran sebagai warga negara yang baik. Pihaknya hanya dimintai keterangan karena posisinya sebagai pejabat di DPRD Jember.

Tidak disebutkan hibah bansos tahun berapa, hanya terkait mekanisme pengusulan. “Sesuai aturan kita diperbolehkan untuk itu. Aspirasi kemudian dimasukkan ke dinas terkait untuk dinilai. Ada tim verifikasinya. Jadi bisa diterima atau tidak, memenuhi syarat atau tidak,” ulasnya. (tim)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejari Panggil Pimpinan DPRD Dan Pejabat Pemkab Jember

Terkini

Close x