
Ada tiga pelaku diamankan. masing-masing Drs Suranto M.Pd (56), kepala Sekolah, Warga
Tanggul, Drs Khoerul Anam (54),
Wakil Kepala bidang Sarana dan Prasarana, Warga Gumukmas dan Dyah Rahmawati S.Pd (36),
Wakil kepala bidang Kurikulum Warga Umbulrejo salah-satu SMK.
Kejadian ini bermula dari laporan wali siswa kelas XII, yang
mengeluh karena harus membayar uang diluar SPP sebesar Rp 1 juta per siswa. Demikian
ungkap Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, dalam Pers rellasse nya
Selasa (7/3) didampingi Kajari Jember Ponco Hartanto dan Kasi Pidsus Asih.
Ditemukan unsur pidana, karena siswa yang tidak bayar tidak boleh
ikut ujian, “Disamping tidak dimasukan rekening sekolah. Dari Rp 254 juta yang
terkumpul (254 siswa kelas XII), Rp 120 juta untuk keperluan ujian,
dan sekitar Rp 64 juta dipergunakan diluar ujian bahkan diduga dibelikan kendaraan.
”. Jelasnya.
Dari tangan ketiga tersangka, Barang Bukti yang berhasil
diamankan, uang tunai sebesar Rp 47 juta, satu unit sepeda motor Yamaha
Vixion Warna putih P. 2936 PN
yang diduga dibeli dari uang hasil pungli, serta sejumlah dokumen pendukung
seperti kwitansi dan kartu ujian.
“Perbuatan tersebut melanggar aturan Permendikbud No 75 Tahun 2016
Tentang Komite, dan melanggar Surat Edaran Gubernur Jawa Timur No
120/71/101/2017 tanggal 5 Januari 2017, tentang sumbangan pendanaan pendidikan
SMA dan SMK Negri”. Tegas Kusworo.
Atas perbuatannya ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal
12 E Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI
Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55
ayat 1 KUHP. dengan
ancaman hukuman 10 tahun penjara.