Situbondo, MAJALAH-GEMPUR.Com.
Maraknya alih fungsi lahan pertanian jadi industri perumahan di Situbondo dikhawatirkan
akan mengancam program pemerintah untuk swasembada pangan nasional.
Pasalnya
tidak sedikit lahan pertanian produktif yang sudah dibangun oleh pihak
pengembang menjadi industri perumahan secara permanen, seperti Lahan pertanian di desa Mimbaan kecamatan
Panji dan Desa Curah jeru Kecamatan Panji, Situbondo.
“Bila
Pemkab Situbondo masih terus memberikan izin tanpa memikirkan upaya penyelamatan
dan perlindungan terhadap lahan pertanian produktif, maka lahan-lahan pertanian
produktif akan terus berkurang” Demikian keluh salah-satu anggota kelompok tani
Situbondo Zainal Abidin, Sabtu (29/4)
Yang mendorong
maraknya alih fungsi lahan, menurutnya lantaran pemerintah masih terus memberi
izin, kepada para kapitalis atas penguasaan lahan pertanian produktif untuk didirikan
perumahan dan industri lain, “Padahal disisi lain, pemerintah tengah
menggalakkan swasembada pangan nasional”. Keluhnya.
Sekretaris
badan Perencanaan Pembanguan Daerah, Edi Wiyono, menyampaikan bahwa sesuai Rencana
Tata Ruang Wilayah atau RTRW nomer 9 tahun 2013, alih fungsi lahan biasanya
terkait dengan proses perkembangan wilayah artinya alih fungsi lahan produktif merupakan
konsekuensi dari perkembangan wilayah.
Namun,
kata Edi, meski demikian pemerintah tidak serta merta meberikan izin kepada
pihak pengembang yang mau berinvestasi di lahan produktif di dalam zona
pemerintahan Situbondo. Pihaknya berjanji akan melakukan rapat internal serta
mengecek perumahan yang di bangun diatas
lahan produktif. (yan / Ef).