
Beruntung
tidak sampai terjadi korban jikwa, namun seluruh tubuh korban yang mengalami luka
bakar harus dirawat di RS Soebandi. Sementara pelaku yang terkena percikan api juga
mengalami luka bakar di kakinya telah ditetapkan sebagai tersangka dan
menjalani penahanan di Polres Jember.
Demikian
diungkapkan Kapolres AKBP Kusworo Wibowo SH, SIK, didampingi Kasat Reskrim
Polres Jember AKP Bambang Wijaya ST. MM dalam rilisnya di halaman Markas
Kepolisian Resort (Mapores) Jember Jl. Kartini 17, Kelurahan, Kepatihan, Kec
Kaliwates Minggu (2/4).
Atas
peristiwa itu Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya
kursi dan keset yang terbakar, motor Honda Beat, sepatu, sandal, rambut korban,
botol plastik sprite, korek api, helm yang terbakar, dan pakaian pelaku yang
terbakar.
"Tersangka
dikenai Pasal 355 ayat satu subsider 187, pasal 355 mengenai penganiayaan berat
yang direncanakan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. Sementara pasal
subsider yakni 187 tentang pembakaran”. " kata Ajun Komisaris Besar Polisi
Kusworo Wibowo, SH, SIK.
Usai
rilis Kapolres Kusworo Wibowo, didampingi ibu Bhayangkari menjenguk korban
pembakaran Uli Rubiyanti. Korban dirawat di kamar observasi di ruang Mawar di
RS dr Soebandi Jember. Kapolres sempat berbincang dengan kakak korban dan
petugas yang menjaga.
"Kondisinya
sudah membaik dibanding kemarin saat ini korban sudah bisa buang air kecil,
sudah bisa membuka mata, serta sudah bisa berbicara. Itu semua tidak bisa dilakukan
oleh korban sebelumnya." tutur Kapolres kepada sejumlah wartawan di RS dr
Soebandi
Kapolres
menjelaskan luka bakar yang dialami korban mencapai 71 persen dengan eskalasi
2A. Kondisi ini, sesuai keterangan perawat, korban bisa beraktivitas kembali sekitar
tiga bulan lagi. Polisi akan memeriksa Korban jika sudah mendapatkan keterangan dokter jika kondisinya
sudah membaik.