Situbondo. MAJALAH-GEMPUR.Com.
Dalam tiga bulan terakhir, Polres Situbondo berhasil ungkap
16 kasus narkotika dan obat-obatan terlarang. Dari kasus tersebut, sebanyak 16
tersangka berhasil diamankan.
Dua
diantaranya perempuan, keduanya diamankan diduga jadi pengedar. "Jenis
narkotika atau sabu-sabu sebanyak 7 kasus dengan 7 tersangka dan obat-obatan
terlarang daftar G sebanyak 9 kasus dengan 9 tersangka," kata Kapolres
Situbondo, AKBP Sigit Dany Setiyono, rilisnya Rabu (12/4).
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti cukup banyak. Antara lain, narkotika jenis sabu sebanyak 8,88 gram, dan obat-obatan terlarang jenis pil trek sejumlah 99.315 butir, dan uang tunai diduga hasil transaksi narkoba senilai jutaan rupiah.
"Jenis sabu, paling banyak terjadi di Terminal Situbondo dengan tersangka AR. Barang buktinya sabu sebanyak 0,94 gram. Untuk obat-obatan terlarang paling banyak TKP Pesisir Besuki dengan tiga tersangka, masing-masing DB, JN, dan AK, dengan barang bukti 75 ribu butir pil trek," paparnya.
Disamping narkotika saja. Polres juga getol memberantas minuman keras (miras). Dalam tiga bulan, 344 botol miras jenis arak berhasil disita dan mengamankan 41 orang tersangka. “Semua tersangka penjual miras itu sudah diserahkan ke pengadilan untuk mendapatkan sanksi hukuman” Jelasnya
"Operasi kita lakukan bersama elemen masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, Forkopimda, serta pihak-pihak terkait lainnya. Ke depan tentu kita akan terus melakukan berbagai upaya memberantas peredaran narkoba dan miras di Situbondo," tandas perwira berpangkat 2 melati di pundak itu.
Disamping dua tokoh MUI Situbondo, KH Saiful Muhyi dan KH Jaiz Badri Masduqi, ikut hadir menyaksikan barang bukti hasil sitaan, juga perwakilan pemkab Situbondo dan Granat Situbondo juga hadir dalam jumpa pers tersebut. Selain itu pihak kepolisian juga menghadirkan para tersangka.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti cukup banyak. Antara lain, narkotika jenis sabu sebanyak 8,88 gram, dan obat-obatan terlarang jenis pil trek sejumlah 99.315 butir, dan uang tunai diduga hasil transaksi narkoba senilai jutaan rupiah.
"Jenis sabu, paling banyak terjadi di Terminal Situbondo dengan tersangka AR. Barang buktinya sabu sebanyak 0,94 gram. Untuk obat-obatan terlarang paling banyak TKP Pesisir Besuki dengan tiga tersangka, masing-masing DB, JN, dan AK, dengan barang bukti 75 ribu butir pil trek," paparnya.
Disamping narkotika saja. Polres juga getol memberantas minuman keras (miras). Dalam tiga bulan, 344 botol miras jenis arak berhasil disita dan mengamankan 41 orang tersangka. “Semua tersangka penjual miras itu sudah diserahkan ke pengadilan untuk mendapatkan sanksi hukuman” Jelasnya
"Operasi kita lakukan bersama elemen masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, Forkopimda, serta pihak-pihak terkait lainnya. Ke depan tentu kita akan terus melakukan berbagai upaya memberantas peredaran narkoba dan miras di Situbondo," tandas perwira berpangkat 2 melati di pundak itu.
Disamping dua tokoh MUI Situbondo, KH Saiful Muhyi dan KH Jaiz Badri Masduqi, ikut hadir menyaksikan barang bukti hasil sitaan, juga perwakilan pemkab Situbondo dan Granat Situbondo juga hadir dalam jumpa pers tersebut. Selain itu pihak kepolisian juga menghadirkan para tersangka.
Banyaknya
hasil sitaan ini membuat legislatif segera merampungkan raperda. "Banyaknya
hasil sitaan miras ini, tentu juga akan menjadi dorongan bagi DPRD Situbondo
untuk segera merampungkan pembahasan Raperda tentang larangan miras di
Situbondo," ujar Kapolres Sigit. (yan)