Situbondo, MAJALAH-GEMPUR.Com. Kasus TKD desa Sumberejo Banyuputih
yang muncul akhir tahun 2016 tahun lalu, kembali memanas, para perangkat
desa pertanyakan TKD yang dikelola mantan Kades.
Penyewaan tanah seluas kurang lebih 3 Ha itu, diduga untuk
menutup “persoalan” kepada oknum LSM sebesar Rp. 30 juta rupiah. "Benar
pak kekurangan itu juga dipenuhi oleh para perangkat desa sehingga lengkap Rp. 30
juta rupiah," kata kadus Halili. (yan)
Kasus Tanah Kas Desa (TKD)
puluhan Ha ini sebenarnya sudah pernah
diupayakan oleh kepala desa Sumberejo. Saruji, agar cepat selesai dengan cara kekeluargaan
mempertemukan sejumlah pihak, termasuk antara mantan kepala desa H.
Hubburridho, Abdul Gaffar Samin, dan sejumlah perangkat desa.
Menurut Saruji, dirinya sudah
pernah mempertemukan semua fihak, bahkan semua fihak sepakat, tanggungan mantan
kepala desa sebelumnya, sudah dibuatkan pernyataan, dan berjanji, akan
mengembalikan bulan Maret, namun sampai kini belum dipenuhi, oleh H.
Hubburridho.
"Untuk sewa TKD yang
berahir tahun 2018, itu juga sudah saya pertemukan dengan petaninya, ia
berjanji akan dikembalikan akhir April ini, sesuai pernyataan yang di buat oleh
Abd Gaffar, Dayat dan M. Asin, saya berharap selama kepeminpinan saya nanti,
tidak terjadi hal seperti ini lagi," tegas Saruji Jumat (7/4)
Hal senada juga di
sampaikan, H. Jumadin, Ahmad dan Saiful, ketiga orang terbut adalah penyewa, pihaknya
tidak mau mengambil resiko, kalau tanah yang selama ini dikelolanya ditarik
oleh desa, ia meminta uang yang sudah masuk supaya dikembalikan," ujar
Ahmad.
Informasi yang berkembang
bahwa kasus ini, berawal dari mantan Kades sebelumnya yang punya tanggungan ke kas
desa sebesar Rp. 73 juta rupiah. Sementara Pj Abdul Gaffar Samin, bersama perangkat,
juga punya tanggungan ke petani sebesar Rp. 14 juta rupiah, sehingga TKD disewakan
hingga akhir tahun 2018.