
Satu persatu bus antar
kota dan provensi di periksa. Banyak ditemukan bus tidak layak
beroperasi, kondisi ban tidak layak dan surat kendaraan mati. Demikian ungkap Kasat
lantas Polres JemberAKP Nopta Histaris Suzan, didampingi Kepala Terminal Tawang
Alun, Samson, dan Siswanto Kabid Angkutan serta jajaran PJR
Dalam operasi ini, petugas
tidak hanya memeriksa kelengkapan surat kendaraan, namun kondisi roda (ban) dan
pedal pengereman yang bisa menjadi faktor utama terjadinya kecelakaan lalu
lintas tak luput dari pemeriksaan petugas.
“Petugas menemukan
sejumlah bus melanggar sehingga tidak diperbolehkan beroperasi, karena
menggunakan roda depan mengunakan ban tidak layak pakai seperti ban vulkanisir
atau ban yang telah melalui proses remanufaktur agar lebih tahan lama dari usia
ban.” Ungkap Napta
Penggunaan ban kanisir, kelistrikannya
tak berfungsi, lampu dan surat pengujian kendaraan mati tidak diperbolehkan
beroperasi. “Operasi ini untuk menjamin keselamatan penumpang sekaligus
sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas,” Tuturnya.
Kepala
Terminal Tawang Alun Jember Samson mengatakan, yang beroperasi setiap harinya
antara 150 hingga 200 unit bus, baik bus antar kota maupun bus antar provensi,
namun karena ingin meraup keuntungan sejumlah perusahaan tetap
mengoperasikan armadanya meski dalam kondisi tidak layak jalan.
“Untuk
itu kedepan akan segera dilakukan upaya terpadu dengan penandatangan MoU,
bersama berbagai pihak yag terkait untuk melakukan oprasi gabungan secara
rutin, yang tidak lain agar kecelakan bisa di cegah.”Pungkas Samson