
Kedua
pelaku bernama Rifai alias Man Edo 39 tahun, warga Dusun Lamparan, Desa
Pakusari, Pakusari tak berkutik saat ditangkap di rumahnya, dan merampas barang
bukti 357 butir obat jenis Trihexyphenidyl, 972 butir Dextromethorphan”
Kata Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo,SH, SIK, MH
Menurut
Kuswoeo, Polisi terus melakukan pengembangkan hingga berhasil menangkap Andika
Solihin, 35 tahun, warga Dusun Krajan Desa Kertosari. “Dari tangan tersangka
polisi mengamankan Barang bukti 100.000 butir obat jenis
Trihexyphenidyl, dan 100.000 butir obat jenis Dextromethorphan”. lanjutnya
Kepada
polisi keduanya mengaku sudah dua bulan ini mengedarkan okerba kesejumlah
wilayah di kabupaten Jember. Pasokan Okerba didapat dari seorang yang tinggal
di Malang. Untuk setiap kemasan
trihexypenydil berisi 1000 butir tersangka membeli seharga Rp350.000 dan dijual
kembali dengan harga Rp450.000.
Sedangkan
untuk dextrometrophan yang dibeli seharga Rp 450.000 dijual kembali
dengan harga Rp 600.000. Selain menjual dalam partai besar, kedua tersangka
juga mmenjual dengan cara mengecer kepada pelanggan yang tidak jarang adalah
anak-anak usia sekolah.
Tersangka
selanjutnya akan dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan RI Nomor 36
tahun 2009, karna telah mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa
disertai ijin edar dan resep dokter dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun
penjara. (edw)