Translate

Iklan

Iklan

Dua Bandar Okerbaya Dibekuk Polres Jember

5/04/17, 19:30 WIB Last Updated 2017-05-05T18:05:06Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Polres Jember terus memerangi peredaran Obat Keras Berbahaya (Okerbaya). Hasilnya dua bandar yang menyimpan lebih dari 200 ribu butir Rabu malam (3/5) diamankan Polres Jember.

Kedua pelaku bernama Rifai alias Man Edo 39 tahun, warga  Dusun Lamparan, Desa Pakusari, Pakusari tak berkutik saat ditangkap di rumahnya, dan merampas barang bukti 357 butir obat jenis Trihexyphenidyl, 972 butir Dextromethorphan” Kata Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo,SH, SIK, MH

Menurut Kuswoeo, Polisi terus melakukan pengembangkan hingga berhasil menangkap Andika Solihin, 35 tahun, warga Dusun Krajan Desa Kertosari. “Dari tangan tersangka polisi mengamankan Barang bukti 100.000 butir  obat jenis Trihexyphenidyl, dan 100.000 butir obat jenis Dextromethorphan”. lanjutnya  

Kepada polisi keduanya mengaku sudah dua bulan ini mengedarkan okerba kesejumlah wilayah di kabupaten Jember. Pasokan Okerba didapat dari seorang yang tinggal di Malang.  Untuk setiap kemasan trihexypenydil berisi 1000 butir tersangka membeli seharga Rp350.000 dan dijual kembali dengan harga Rp450.000.

Sedangkan untuk dextrometrophan yang dibeli seharga  Rp 450.000 dijual kembali dengan harga Rp 600.000. Selain menjual dalam partai besar, kedua tersangka juga mmenjual dengan cara mengecer kepada pelanggan yang tidak jarang adalah anak-anak usia sekolah.

Tersangka selanjutnya akan dijerat dengan  Undang-Undang Kesehatan RI Nomor 36 tahun 2009,  karna telah mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa disertai ijin edar dan resep dokter dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (edw)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dua Bandar Okerbaya Dibekuk Polres Jember

Terkini

Close x