Translate

Iklan

Iklan

Ibu dan Anak Ditangkap Polisi Saat Transaksi Pil Setan

5/07/17, 17:00 WIB Last Updated 2017-05-08T03:19:40Z
Situbondo, MAJALAH-GEMPUR.Com. Pengedar pil daftar G jenis trex dan dextro, ternyata seorang ibu Haryani (52) dan Slamet (35), anaknya, warga dusun nyamplung Desa Sumberejo, Kecamatan Banyuputih.

Keduanya ditangkap Polisi saat transaksi pil syetan, Sabtu malam (6/5). Polisi Unit Sabhara Polres Situbondo yang dipimpin Kasat Sabhara AKP M Hasanudin juga mengamankan barang bukti (BB) 625 butir pil trex dan dextro siap edar, uang tunai Rp 125.000 dan satu unit handphone warna hitam.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, petugas membawa kedua pengedar dan sejumlah barang bukti (BB) tersebut ke Mapolres Situbondo. Terungkapnya kasus itu, berawal dari laporan masyarakat sekitar yang mengaku resah, karena dalam beberapa bulan terakhir ini, pil trex dan dextro marak di wilayahnya.

Berdasarkan laporan warga, Polisi langsung merespon dengan melakukan penyelidikan dan setelah melakukan pengintaian selama dua hari, Polisi akhirnya menangkap Haryani dan Slamet, keduanya ditangkap saat melakukan transaksi dengan salah seorang pembeli obat haram itu.

ironisnya,sebelum Haryani dan Slamet ditangkap, sehari sebelumnya Polisi Unit Sabhara Polres Situbondo juga berhasil menangkap pengedar pil trex bernama Sofyan warga dusun nyamplung Desa Sumberejo, Kecamatan Banyuputih, Situbondo, yang tak lain masih merupakan menantu Haryani.

Menurut Kasat Sabhara Polres Situbondo AKP. M Hasanudin, keduanya ditangkap saat transaksi di gazebo di depan rumahnya. ”Dalam penggeledahan, ditemukan 625 butir pil trex dan uang tunai, diduga hasil penjualan serta satu buah handphone,” Kata mantan Kapolsek Mangaran Minggu, (7/5). (rt)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ibu dan Anak Ditangkap Polisi Saat Transaksi Pil Setan

Terkini

Close x