
Penarikan uang
besar-besaran, diduga karena terjadi ketidak
percayaan nasabah. “Kami sangat menyayangkan maraknya koprasi liar ini, harus ada penindakan dari lembaga otoritas sebab, KSP illegal, merugikan koperasi yang memiliki
legalitas” Kata Pemerhati Ekonomi, Situbondo, Junaedi, Rabu, (3/5)
Hal itu sangat mengganggu kredibilitas, menimbulkan ekses negatif, dan terganggunya perkoperasian. “Sesuai UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi dilarang untuk
melakukan investasi seperti di pasar saham, pasar uang, asuransi, danareksa,
dan lain-lain”. Jelas pria yang juga advokat ini.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro
Kecil Menengah (UMKM) Situbondo, Ahmad Sugiarto SH, mengakui, selama ini memang banyak laporan kasus investasi bodong. “Salah satunya yang sering disebut masyarakat Bank
Oser (Bank Liar).
Koperasi tersebut terindikasi
menghimpun dana di luar aktivitas koperasi sewajarnya. Bahkan menekankan bunga
10 persen hingga 15 persen per bulan. Namun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak bisa menindak adanya
investasi bodong yang mengatas namakan koperasi.
"Sayangnya, hal itu tidak bisa
ditindak OJK sebagai lembaga pengawas keuangan di Indonesia. Karena OJK menilai, hal tersebut merupakan tanggung
jawab Kementerian Koperasi, selaku pemberi izin pendirian. Sementara pihaknya,
hanya mengawasi aktivitas di lembaga-lembaga keuangan" Jelasnya. (tr/ef)