Translate

Iklan

Iklan

Investasi Bodong Marak di Kabupaten Situbondo

5/03/17, 17:02 WIB Last Updated 2017-05-04T11:16:13Z
Situbondo, MAJALAH-GEMPUR.Com. Maraknya investasi di duga liar “bodong” mengakibatkan sejumlah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Situbondo sempat mengalami "rush" penarikan uang besar-besaran.

Penarikan uang besar-besaran, diduga karena terjadi ketidak percayaan nasabah. “Kami sangat menyayangkan maraknya koprasi liar ini, harus ada penindakan dari lembaga otoritas sebab, KSP  illegal, merugikan koperasi yang memiliki legalitas” Kata Pemerhati Ekonomi, Situbondo, Junaedi, Rabu, (3/5)

Hal itu sangat mengganggu kredibilitas, menimbulkan ekses negatif, dan terganggunya perkoperasian. Sesuai UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi dilarang untuk melakukan investasi seperti di pasar saham, pasar uang, asuransi, danareksa, dan lain-lain. Jelas pria yang juga advokat ini.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Situbondo, Ahmad Sugiarto SH, mengakui, selama ini memang banyak laporan kasus investasi bodong. Salah satunya yang sering disebut masyarakat Bank Oser (Bank Liar).

Koperasi tersebut terindikasi menghimpun dana di luar aktivitas koperasi sewajarnya. Bahkan menekankan bunga 10 persen hingga 15 persen per bulan. Namun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak bisa menindak adanya investasi bodong yang mengatas namakan koperasi.

"Sayangnya, hal itu tidak bisa ditindak OJK sebagai lembaga pengawas keuangan di Indonesia. Karena  OJK menilai, hal tersebut merupakan tanggung jawab Kementerian Koperasi, selaku pemberi izin pendirian. Sementara pihaknya, hanya mengawasi aktivitas di lembaga-lembaga keuangan" Jelasnya. (tr/ef)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Investasi Bodong Marak di Kabupaten Situbondo

Terkini

Close x