
Polisi menangkap 6 orang pelaku,
masing-masing 5 orang pekerja dan seorang pengusaha. Modus operandi pengusaha
beras berinisial F-H di Wilayah Desa Ajung Kecamatan Kalisat ini diduga
mencampur Beras subsidi dengan beras biasa lalu dijual di pasaran dengan “non
subsidi” normal.
Menurut Kapolres Jember, Pelaku
melakukan pengoplosan Rastra yang dibelinya dari Masyarakat Rp 6000 dengan
beras lainnya. "Dengan perbandingan, 3 sak Rastra 2 Sak beras lainnya, kemudian
dikemas dengan Cap Onta, dan dijual dengan Harga 7500 rupiah " ucapnya. AKBP
Kusworo Wibowo
Dari informasi yang kami
dapatkan, Sambung Kusworo usaha pengoplosan tersebut sudah berjalan 1 tahun,
dengan area peredaran Kabupaten Jember, "Jumlah yang diamankan cukup
banyak, digudang masih banyak, sementara ini masih di police line, masih
dihitung, nanti akan kami informasikan," ucapnya.
Sementara ke enam pelaku
serta Sample beras oplosan diamankan. "Pelaku melanggar Undang-Undang
Pangan nomer 18 tahun 2012, pasal 139 dan pasal 142 dimana tersangka
pembongkaran kemasan akhir dan kemudian dikemas lagi untuk diperdagangkan, diancam
hukuman 5 tahun," terangnya.