Situbondo, MAJALAH-GEMPUR.Com. Terbukti melakukan penganiayaan, Majelis hakim Pengadilan
Negeri (PN)
Situbondo Jawa Timur Rabu ( 14/6) memvonis
terdakwa Zaenab alias Bu Ripin 3 bulan penjara.
Sidang yang
dibacakan Hakim Ketua I Ketut Darpawan,SH, dibantu Hakum anggota Dwi Elyarahma
Sulistiyowati, SH dan Novi Nuradahayanti, SH,MH, memutuskan Terdakwa Zaenab
divonis bersalah karena secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak
kekerasan yang mengakibatkan seseorang terluka.
Vonis
warga dusun Beringin RT 01 RW
01, Desa Tambak Ukir, Kecamatan kendit ini, satu bulan lebih rendah dari tuntuntan seperti yang didakwakan Jaksa
Penuntut Umum (JPU), yang menuntut Terdakwa 4 bulan Penjara. Demikian Kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Situbondo Bagus Nur
jakfar Adi Saputro, S.H., M.H.
Sebelum sidang yang dihadiri JPU Yusak
junarto,
SH berlangsung, PN sudah menahanan terdakwa di Rutan Situbondo. "Terdakwa langsung kemi bawa ke Rutan
sesuai perintah Hakim, setelah Putusan ada wacana Dari terdakwa untuk melakukan
Banding, tapi kemudian dibatalkan," Pungkas Bagus.
Sementara itu
keluarga korban merasa aneh dan kecewa dengan Penetapan Dan Putusan Hakim ,
Sebelumnya terdakwa pernah dilepaskan dari penahanan pada tanggal 12 Mei 2017, hingga membuat dirinya terpaksa melaporkan
kasus tersebut hingga ke Presiden.
"Sebenarnya
saya kecewa, mengingat masih satu keluarga saya menerima, hanya ada yang aneh,
sebelumnya Hakim mengeluarkan surat no, 72/Pid.B/2017/PN Sit membebaskan terdakwa, 12
Mei 2017, tapi hari ini muncul dengan nomer
yang sama, surat penetapan penahanan, ini kan aneh," Ujar Dimah Kecewa.
Setelah terdakwa ditetapkan penahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo, terlihat terdakwa Zaenab menangis histeris, karena Ia tidak
menduga sebelumnya, kalau dirinya akan langsung ditahan dan
digelandang kedalam Rutan. (Edo)