Translate

Iklan

Iklan

Majelis Hakim Situbondo Vonis 3 Bulan Pelaku Penganiyaan

6/14/17, 21:09 WIB Last Updated 2017-06-15T13:19:04Z
Situbondo, MAJALAH-GEMPUR.Com. Terbukti melakukan penganiayaan, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo Jawa Timur Rabu ( 14/6) memvonis terdakwa Zaenab alias Bu Ripin 3 bulan penjara.

Sidang yang dibacakan Hakim Ketua I Ketut Darpawan,SH, dibantu Hakum anggota Dwi Elyarahma Sulistiyowati, SH dan Novi Nuradahayanti, SH,MH, memutuskan Terdakwa Zaenab divonis bersalah karena secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak kekerasan yang mengakibatkan seseorang terluka.

Vonis warga dusun Beringin RT 01 RW 01, Desa Tambak Ukir, Kecamatan kendit ini, satu bulan lebih rendah dari tuntuntan seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut Terdakwa 4 bulan Penjara. Demikian Kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Situbondo Bagus Nur jakfar Adi Saputro, S.H., M.H.

Sebelum sidang yang dihadiri JPU Yusak junarto, SH berlangsung, PN sudah menahanan terdakwa di Rutan Situbondo. "Terdakwa langsung kemi bawa ke Rutan sesuai perintah Hakim, setelah Putusan ada wacana Dari terdakwa untuk melakukan Banding, tapi kemudian dibatalkan," Pungkas Bagus.

Sementara itu keluarga korban merasa aneh dan kecewa dengan Penetapan Dan Putusan Hakim , Sebelumnya terdakwa pernah dilepaskan dari penahanan pada tanggal 12 Mei 2017, hingga membuat dirinya terpaksa melaporkan kasus tersebut hingga ke Presiden.

"Sebenarnya saya kecewa, mengingat masih satu keluarga saya menerima, hanya ada yang aneh, sebelumnya Hakim mengeluarkan surat no, 72/Pid.B/2017/PN Sit membebaskan terdakwa, 12 Mei 2017, tapi hari ini muncul dengan nomer yang sama, surat penetapan penahanan, ini kan aneh," Ujar Dimah Kecewa.

Setelah terdakwa ditetapkan penahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo, terlihat terdakwa Zaenab menangis histeris, karena Ia tidak menduga sebelumnya, kalau dirinya akan langsung ditahan dan digelandang kedalam Rutan. (Edo)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Majelis Hakim Situbondo Vonis 3 Bulan Pelaku Penganiyaan

Terkini

Close x