Situbondo, MAJALAH-GEMPUR.Com. Cegah penyimpangan DD dan ADD, Bupati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
(DPMD) gandeng Kejari beri pemahaman hukum Kepala desa
Pasalnya
evaluasi semester pertama
terutama pengadaan barang dan jasa untuk tahun 2017 di setiap desa hasilnya semakin buruk dibandingkan pada tahun sebelumnya padahal Uang DD
semakin besar. Demikian
disampaikan Kepala Dinas
DPMD Suraji, Kamis (15/6)
Pihaknya sengaja
melibatkan kejaksaan Negeri (Kejari) untuk memberikan suatu pemahaman kalau Dana Desa bisa terkontroling,
sehingga setiap dana yang
disalurkan oleh pemerintah pusat, dapat berjalan sesuai harapan masyarakat.
"Melalui
APDESI ini pemahaman yang diberikan Kejari ini bisa
diaplikasikan kepada
kepala desa, sehingga penggunaan DD atau ADD tidak semakin kacau dan untuk meminimalisir
kades tersandung kasus hukum seperti korupsi, Hari ini ada terapi dari
Kejaksaan, kalau diterapi tidak bisa terpaksa diamputasi," Kata Suraji.
Kejaksaan Negeri Situbondo, Bagus Nur jakfar Adi Saputro, S.H., M.H, siap memberikan pendampingan hukum bagi kepala desa
dan pejabat yang ragu melaksanakan pembangunan. Untuk itu dihimbau, kepada Kades tidak enggan meminta
pendampingan maupun konsultasi.
Pasalnya
di APDESI terdiri dari Polres,
Kejaksaan, Inspektorat, Pemda. BPMPD, BPKP, Pajak, Konsultan, dan pihak lain
termasuk KPK. "Pengalaman di Bangka Belitung akan
kami coba terapkan, masalah didesa itu adalah, Komitmen dan Uang, untuk komitmen harus dipupuk, jangan hanya karena uang
komitmen rusak.
Pria yang baru bertugas
3 bulan sebagai Kasi Pidum ini juga mengingatkan administrasi keuangan baik desa, kecamatan, sampai kabupaten.
Penggunaannya harus sesuai undang-undang. Sehingga, kades maupun pejabat lebih mengantipasi berhati-hati adanya menyimpangan dalam pengelolaan anggaran.
"Nantinya
APDESI harus Kreatif, Inovatif dan Aktif dalam berkarya, agar kades dan pejabat
tidak takut, khawatir dan ragu-ragu menggunakan anggaran, Sehingga Pembangunan
betul - betul terealisasi. silahkan
datang kekantor kami di kejaksaan untuk berkonsultasi terkait hukum dalam penggunaan anggaran. (ef)