
Padahal, sejak Selasa (19/6), sudah ada
larangan dari kementrian perhubungan truk-truk besar bermuatan, selain
mengangkut sembako dan BBM, namun masih tampak truk bermuatan besar Jurusan Jakarta -Bali dan Surabaya -Bali. Demikian disampaikan Kasat lantas polres
Situbondo, AKP Himmawan Setiawan, SIK, Rabu (21/6)
Berdasarkan SK Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, pembatasan
operasional kendaraan angkutan barang di jalur mudik meliputi truk barang yang
digunakan mengangkut barang galian/barang tambang, dan truk barang dengan
jumlah yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, dan truk barang dengan
sumbu 3 atau lebih, serta mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta
gandengan.
Untuk
itu petugas
langsung menghentikan dan diperingatkan kendaraan
pengangkut barang lain, seperti bahan bangunan, pakan
ternak, bahkan ada
yang langsung
ditilang, Polisi juga menunjukkan parkiran aman “Larangan melintas khusus truk barang ini berlaku di seluruh jalan nasional
atau jalur mudik." Jelasnya.
Larangan ini menurut AKP Himmawan Setiawan, SIK, dilakukan
untuk meningkatkan pelayanan dan kelancaran arus lalulintas pada musim mudik
dan balik Lebaran 1438 H, sehingga para pemudik dapat dengan nyaman dan aman
sampai ke kampung halamannya masing-masing.
Pantauan
MG, sejak
pagi peningkatan arus mudik meningkat. Peningkatan kendaraan
dari Bali menuju surabaya
atau Malang lebih terlihat padat dibanding dengan kendaraan yang melintas dari arah surabaya menuju
Bali. Peningkatan
mencapai 32 persen. Hingga hari ini pemantauan masih berlagsung. (ef)