Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.
Setelah menjalani pemeriksaan 5 jam, dua orang tersangka raipnya 11 ton kopi Perusahan
Daerah Perkebunan (PDP) Kahyangan Jember Jawa Timur Kamis (20/7) ditahan Kejari Jember.
Keduanya menurutnya terancam hukuman penjara sesuai UU
Tindak Pidana Korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta
rupiah. “Modus operandi tersangka tidak mencatatkan keluar masuk keberadaan kopi
tersebut, ancaman kalau pasal 3, minimal 1 tahun, jika pasal 2, 4 tahun” Pungkasnya. (midd/edw)
Penahanan
tersangka untuk memudahkan proses hukum “Selain itu juga agar tersangka tidak menghilangkan
barang bukti, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya,” kata Kepala
Kejaksaan Negeri Jember H Ponco Hartanto, SH, MH melalui Kepala Seksi Pidana
Khusus Asih, SH.
Menurut
Asih, tersangka ada tiga orang, dua orang yang hari ini kami panggil datang dan
akan dilakukan penahanan badan yakni End dan B. Yang satu lagi BSB tidak ada di
Jember. “Satu lagi tersangka masih kami lakukan pencarian karena tidak ada di
Jember, informasinya ada di luar kota,” ujarnya.
Kasus
tahun 2015 hingga tahun 2016 ini awalnya berkisar 60 ton, setelah dilakukan
penghitungan ulang secara detail menjadi 11 ton. “Dari awal prediksi kerugian
negara yakni 60 ton, setelah dihitung ulang menjadi 11 ton. Jika dinominalkan
sekitar 350 jutaan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Disinggung
modus tersangka dalam melakukan aksinya Asih mengungkapkan bahwa mereka yang
merupakan bagian penanggungjawab sirkulasi barang di gudang tidak melakukan
tugas dengan mencatat barang yang masuk setelah dari kebun.